BeritaSeo: megapolitan

DAGELAN POLITIK! Suka Tinggal Di Tempat Kumuh Pilih Yusril, Suka Miskin Terus, Pilih Farhat Abbas...

Jakarta, Lensaberita.Net - Pengacara Farhat Abbasmengatakan ia menilai saat ini terjadi krisis etika di kalangan pemimpin di Indonesia.  Ia merasa prihatin atas hal itu. Hal itulah yang menjadi mendorongnya untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.


Farhat melihat selama ini ada kejanggalan di Jakarta. Menurut dia, itu dilihat dari lambannya perkembangan yang terjadi di Jakarta.

Suka Ditempat Kumuh Pilih Yusril Izha Mahendra

Menurut Ahok, membiarkan mereka tinggal di tempat yang kotor, kumuh, rawan kebakaran, dan penyakit membuat pemerintah tidak manusiawi.

Ketika warga permukiman kumuh dipindahkan ke rumah susun, kata Ahok, mereka mendapatkan kehidupan yang lebih baik. "Sekarang kita pindahkan ke rumah susun, yang mandi airnya baik, anaknya dapat KJP, dijemput bus sekolah, KTP rumah susun naik bus kagak bayar, ada dokter, ada perawat, ada bidan, mana yang lebih manusiawi?" ucap Ahok.

"Jadi kalau orang Jakarta yang demen enggak digusur, tetap tinggal di tempat yang kumuh, ya pilihlah Pak Yusril. Kalau pilih saya, pasti saya pindahkan mereka ke rumah susun," ujarnya.

Suka Jadi Pengangguran Terus dan Miskin Pilih Farhat Abbas

Farhat sudah menyiapkan sejumlah program yang akan ia terapkan jika dipercaya warga Jakarta untuk memimpin. "Kan ada beberapa program. Buat per kelurahan itu Rp 5 miliar, itu untuk pemanfaatkan mereka mandiri," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2016).

Farhat mengatakan ia tidak ingin wilayah Jakarta kalah dengan daerah lain yang membagikan Rp 1 miliar per desa. Bagi dia, setiap kelurahan di Jakarta harus mendapatkan lebih dari itu. "Kalau di luar aja kan satu desa sekitar Rp 1 miliar kan? Ini Jakarta minimal Rp 5 miliarlah," lanjut Farhat.

Farhat juga berencana memberikan tunjangan kepada warga miskin di Jakarta. "Tunjangannya itu mereka harus mendapatkan gaji. Tunjangan makan, pengangguraan juga diberikan," kata dia. Rencananya Farhat akan mengembalikan formulir dan berkas pendaftaran ke PDI-P pada Senin (25/4/2016).

KOMPAS

Akhirnya Bertobat! Manusia Perahu Mulai Pindah Ke Rumah Susun, Apa Kabar Yusril?

Jakarta, Lensaberita.Net - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, terus memersuasi sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) warga Pasar Ikan, Penjaringan, yang bertahan tinggal dalam perahu di perairan Pasar Ikan. Hasilnya, sebanyak 15 KK manusia perahu, bersedia direlokasi Rumah Susun (Rusun) Muara Angke, Penjaringan.


Effendi mengatakan, pasca pembongkaran hunian kawasan Pasar Ikan, sebelas hari lalu, sekitar 20 KK yang sesuai aturan mendapat rusun itu justru menolak relokasi. Selanjutnya mereka tinggal di perahu di perairan sekitar Pasar Ikan.

"Saat ini sebanyak 15 KK yang sempat tinggal di perahu sepakat direlokasi. Sekarang mereka sudah pindah ke Rusun Muara Angke,” ujar Rustam, Kamis (21/4).

Sedang sisanya sekitar 5 KK, masih menolak direlokasi dan bertahan di perahu. Menurut Rustam, pihaknya akan terus memersuasi hingga warga bersedia pindah ke rusun.

“Soal transportasi bukan alasan, karena Pemrov DKI sudah menyiapkan sarana transpotrasi berupa bus bagi penghuni rusun secara gratis,” tandasnya (Beritajakarta.com)

SADAR! Bukan Salah Ahok, Sampai Kiamat DKI Jakarta Akan Selalu Banjir...


2 hari lalu sebagian besar daerah di Jakarta tergenang banjir, termasuk jalan utama Gatot Subroto, Sudirman dan Thamrin, padahal Gubernur Ahok dan jajaran dibawahnya sudah mati-matian membuat berbagai macam dan proyek agar supaya Jakarta bebas banjir. (Mati-matian = sudah sampai mau mati, bukan pura-pura mati, red).


Begitu Jakarta kena banjir, langsung tanpa dikomando barisan anti Ahok menyalah-nyalahkan Gubernur Ahok yang tak becus mengurus Jakarta. Pengamat perkotaan dan ahli tata kota juga ramai-ramai mengemukakan pendapatnya bahwa gubernur Ahok salah bikin program, yang benar adalah mesti bikin ini, harus bikin itu agar supaya Jakarta bebas banjir. 

Gubernur Ahok yang merasa sudah bekerja benar dan serius, tentu tidak mau disalah-salahkan apalagi dianggap gagal membuat Jakarta bebas banjir, sebab menurut kacamatanya yang terjadi di Jakarta kemarin bukanah BANJIR, tetapi GENANGAN. 

Ini harus dibedakan dan tak banyak orang mengerti tentang hal ini. Ahok memang pernah berjanji membuat Jakarta bebas banjir, tapi tidak pernah berjanji membuat Jakarta bebas genangan. 

Prinsip Ahok sudah jelas yaitu pemimpin tidak pernah salah, jika dipandang ada kesalahan pemimpin maka artinya anak buah tidak menjalankan tugas dengan baik, karena semua tugas pokok dan fungsi dalam pemerintahan dan penataan kota sudah dibagi habis sampai unit terkecil. Ahok sudah jelas dan tegas memerintahkan jajaran di bawahnya untuk bekerja keras menjadikan Jakarta lebih baik dan sejajar dengan kota-kota besar dunia. 

Saya sendiri berpendapat, siapapun gubernur Jakarta, mau Jokowi, mau Ahok, mau Yusril, mau Ahmad Dhani, apalagi Haji Lulung, Jakarta akan selalu banjir, akan selalu ada genangan, bahkan ekstrimnya Saya berani mengatakan sampai kiamat Jakarta akan tetap banjir/terkenang, sepanjang : 

  1. Debit hujan tinggi di daerah hulu (Bogor atau puncak) sana, apalagi bila hujan sampai berhari-hari, sehingga debit air yang memenuhi sungai terkirim ke Jakarta sebagai muaranya. Sehingga Jakarta tidak siap menampung melimpahnya kiriman air dari daerah hulu, sehingga banjir/genangan pun tak terelakan. 
  2. Adanya sabotase dari pemulung-pemulung sampah kabel bekas, yang hanya mengambil tembaganya saja dan membuang sampah bungkus kabel di gorong-gorong. Dasar pemulung pemalas, mau enaknya saja. 
  3. Adanya karung pasir atau ember berisi pasir yang terjatuh dari truk angkut ke gorong-gorong, ini sangat menghambat aliran air di gorong-gorong. Dasar kurang kerjaan itu truk angkut pasir, jatuhin pasir koq ke gorong-gorong, kenapa gak ke proyek perumahan yang saya dan teman-teman sedang garap.
  4. Adanya kano, mungkin suatu saat perahu yang terdampar, bahkan karam/tenggelam di gorong-gorong jalan utama Jakarta, sehingga menghalangi aliran air di gorong-gorong. 
  5. Adanya anak buah yang tak patuh perintah gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan program Jakarta bebas ba6njir, misal relokasi penduduk di kolong jembatan Ancol, malah membelot mendukung calon gubernur lain bakal lawan atasannya atau gubernur incumbent. 
  6. Gubernur DKI Jakarta tidak mengangkat saya sebagai staf khusus atau staf ahli atau penasihat atau tenaga magang atau penyambung lidah dengan legislatif dan pengusaha. Saya lah yang paling menggerti permasalahan Jakarta, bukan orang-orang seperti Sunny Tanoe yang mungkin main banjir-banjiran di Jakarta aja belum pernah, berenang di kali sunter, kali jodo atau kali gunung sahari aja belum pernah, naik angkot atau bis kota keliling Jakarta aja belum pernah dll. 


Ya sudah cukup 6 saja alasan aktual dan faktual kenapa Jakarta akan selalu tergenang, walaupun saya sebenarnya bisa membuat 10 alasan, bahkan 1001 alasan untuk pembenaran dan menolong Ahok dari tuduhan gagal menepati janji kampanyenya Jakarta bebas banjir. 

Sekian dan selamat tergenang, 
Salam sayang,

Fakta Ahok Fokus Kerja, Dia Tetap Lakukan Penggusuran, Walau Pilkada DKI Sudah Dekat...

Jakarta, Lensaberita.Net - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi santai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin tentang ramainya pemberitaan seputar Pilkada tahun depan. Saat itu Tjahjo mengingatkan Ahok untuk tetap fokus menyelesaikan tugasnya hingga 2017.


Dan Ahok pun mengucapkan terima kasih atas nasihat tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih. Memang saya mau fokus sampai 2017,” ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).

Ahok mengaku bahwa ia memang masih fokus menjalankan tugas. Program-program yang sudah direncanakannya jauh-jauh hari tetap dilanjutkan, meskipun menimbulkan pro-kontra semisal penertiban di beberapa tempat. Program yang rawan konflik dan bisa menjadi ‘sasaran tembak’ lawan politik, apalagi di masa menjelang Pilkada yang sudah mulai memanas. Namun bagi Ahok tidak masalah selama itu sudah menjadi bagian program yang sudah direncanakannya.

Kepada wartawan, Ahok pun menghimbau dan sempat melontarkan candaan agar para wartawan tak lagi mewancarainya terkait hal-hal yang bukan program Pemerintah Provinsi DKI. “Makanya jangan tanya saya soal yang lain-lain,” kata Ahok.

Sebelumnya, Tjahjo mengingatkan Ahok untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Saya yakin tugas dia (Ahok) adalah menyelesaikan tugas pokok sebagai kepala daerah sampai akhir masa jabatan. Jangan malah fokus ke Pilkada,” ujar Tjahjo di Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Pernyataan itu disampaikannya menyusul ramainya pemberitaan Ahok yang lebih terkait dengan Pilkada 2017.

“Saya kira semua kepala daerah, mau maju lagi atau tidak dan terpilih lagi atau tidak, dia harus fokus terus sampai akhir masa jabatan,” tambahTjahjo.

Tjahjo mengaku khawatir urusan Pilkada mengganggu kinerja Ahok sebagai orang nomor satu di Ibu Kota. Meski demikian, Tjahjo sendiri menilai bahwa Ahok masih fokus menyelesaikan persoalan Ibu Kota. Hal itu dilihat saat Tjahjo mengunjungi Balaikota beberapa waktu yang lalu.

“Beliau sudah punya perencanaan. Menyangkut limbah, permukiman dan lain-lain, ya kami dukung. Silakan jalankan,” ujar Tjahjo. (jurnalpolitik)

Ngeri...! Pembawa Berita : "Pendukung Ahok Membabi Buta, Media Jadi Sasaran Hacker Ahok"

Jakarta, Lensaberita.Net - Fenomena Teman Ahok ternyata semakin hebohkan dunia maya. Bahkan, kabar terbaru salah satu media online menjadi sasarannya. Berikut ulasan dan berita lengkap dari Pembawa Berita :


Setelah mendapat serangan dan juga ancaman dari pembawa acara di TVOne, @dwi_anggia selaku pemilik wajah dalam foto yang diedit kemudian di unggah, akhirnya akun atas nama @Ahok_BasukiTP meminta maaf secara pribadi.

Namun persoalan terkait dengan menyebarnya foto tersebut, si pengunggah tidak mau mengakui sebagai satu-satunya penyebar, dengan alasan jika foto tersebut sudah ada di grup FB milik pendukung Ahok.

Para pendukung Ahok rupanya saat ini sudah bisa dikatakan kehilangan cara untuk menghentikan serangan terhadap Ahok. Bahkan berbagai cara dilakukan, hingga meng-hack media-media yang memberitakan persoalan Ahok.

Seperti media ini, beberapa saat lalu sempat tidak bisa diakses, dikarenakan beberapa hacker mencoba untuk menghantam server milik pembawaberita.com, namun upaya itu hanya bertahan selama beberapa jam.

Saat ini para pendukung Ahok mulai kalap, ditengarai bermula dari postingan milik @kangdede78 yang secara tidak sengaja mengupload foto “pesta” bir di kediaman Ahok beberapa waktu lalu.

Dan Dede harus menerima nasib dengan postingan caci maki dari rekan sesama pendukung Ahok.

Sementara Ahok sendiri sedang mendapat serangan dari Yusril Ihza Mahendra yang mencoba membela diri akibat ucapan Ahok sendiri yang terkadang menantang Yusril.

Bahkan ancaman dan saling tantang untuk maju ke pengadilan menyebar dan menjadi santapan para netizen.

PEMBAWABERITA

Akhirnya Ngaku, Prasetyo : Saya Anak Buah Pak Aguan, Jadi Ketua DPRD Karna Bantuan Dia...

Jakarta, Lensaberita.Net - Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi mengakui pernah bertemu bos perusahaan properti, PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.


Prasetio pun blak-blakan mengenai hubungannya dengan Aguan. Aguan sekarang dijadikan KPK sebagai saksi dalam kasus tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi atas dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan zonasi.

"Jadi gini, waktu itu saya lupa kapan. Jadi tuh kan saya sama Pak Aguan pernah jadi anak buahnya. Pernah kerja di salah satu perusahaannya. Saya ini kan istilahnya bisa sampai kayak gini (ketua DPRD DKI) kan salah satunya kan dukungan dari dia (Aguan)," kata Prasetio, Rabu (20/4/16).

Pernyataan Prasetio menyusul adanya kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kasus ini kemudian menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan assistant personal Podomoro Trinanda Prihantoro menjadi tersangka.

Di tengah penanganan kasus tersebut, terungkap adanya pertemuan sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan Aguan, meski belum diketahui apakah hal ini terkait langsung dengan kasus yang telah menjerat Sanusi atau tidak. Tetapi dalam pertemuan hari itu di Pantai Indah Kapuk, Sanusi hadir.

Sejak menjabat ketua DPRD, Prasetio mengaku lama tak bersilaturahmi dengan Aguan. Sampai akhirnya dia menyambangi kediaman Aguan yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Ketika itu, Prasetio mengajak Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin.

Prasetio mengatakan Taufik kemudian mengajak adiknya, Sanusi, ikut.

"Secara pribadi saya datang ke sanalah. Aku nggak ada pikiran apa-apa. Aku ngajak yang lain ya, biar aku kenalin sama bos, kita silahturahim sajalah, saya ajak Ongen dan Selamat Nurdin ketemu sama Pak Taufik. Kan mereka nggak kenal sebelumnya. Di rumahnya (Aguan) hari Minggu," kata Prasetio.

Prasetio membantah isu yang menyebutkan pertemuan tersebut untuk membicarakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang saat itu tengah dibahas Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta.

"Nggak tahu kalau Sanusi dan yang lain (bicara apa). Nah pas di situ nggak berapa lama kan saya perokok, saya keluar (buat ngerokok). Pak Aguan masuk lagi karena ada tamu, terus saya pulang," ujar dia.

"Ngomong biasa saja becanda saja. Nggak ada yang spesifik soal Raperda. Cuma saya kenalin saja (Taufik, Ongen dan Selamat). Ini kan simpang siur. Seolah olah ada pembicaraan soal raperda," Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta menambahkan. (suara)

Bos Podomoro Bernyanyi Keras, Sanusi Tertangkap, Prasetyo Terlibat, M. Taufik Menghitung Hari...

Jakarta, Lensaberita.Net - Penyidik KPK mengklarifikasi tiga nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta kepada tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.


Beberapa nama yang diklarifikasi penyidik diduga pernah melakukan pertemuan bersama-sama. Selain itu, ketiga nama tersebut diduga termasuk dalam nama-nama orang yang disadap pembicaraannya oleh penyidik KPK.

"Ada tiga (dari) DPRD. Pak Sanusi, Pak Taufik, dan Pras. Tetapi, cuma dikonfirmasi karena dengan Ariesman tidak ada komunikasi," ujar Adardam Achyar, kuasa hukum Ariesman, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/16).

Ketiga nama yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Menurut Adardam, saat dikonfirmasi penyidik, Ariesman mengakui mengenal ketiga nama tersebut.  Namun, terkait pemberian uang, menurut Adardam, Ariesman hanya berhubungan dengan Sanusi, tidak dengan yang lain.

Sebelumnya, kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, mengatakan, sempat terjadi pertemuan antara ketiga anggota DPRD dan Ariesman dengan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

Selain mereka, hadir juga anggota Badan Legislasi DPRD DKI Muhammad (Ongen) Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. (kompas)

Ahok di Atas Angin, Polemik Reklamasi Selesai, Niat Jahat Sumber Waras Terbongkar


Polemik sengit reklamasi Teluk Jakarta akhirnya selesai. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil dalam pertemuan bersama Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan dan Menteri KKP (diwakili), seperti dilansir Detik.com (Senin, 18/4/2016). 



Lalu apa esensi dari moratorium itu? 

Pertama, semua bentuk pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta jelas dihentikan sementara sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi. Dengan demikian jika ada gugatan dari pengembang, maka gugatan itu tidak bisa  lagi dialamatkan kepada Ahok sebagai Gubernur DKI tetapi beralih kepada Menko Kemaritiman. 

Kedua, pasca moratorium tersebut, maka posisi Ahok di atas angin. Ahok akan bebas dari segala sasaran kontroversi reklamasi Teluk Jakarta. Selama ini, sudah tak terhitung serangan yang dialamatkan kepadanya. Hebatnya, Ahok tetap mampu bertahan dari serangan hingga puncaknya keluar moratorium dari Menko Kemaritiman dan Sumberdaya. 

Ketiga, pemerintah pusat yang berkepentingan dengan reklamasi Jakarta Utara sepakat menyatakan bahwa reklamasi bukanlah hal yang salah. Namun regulasi terkait reklamasi harus diakui masih tumpang-tindih. Karena itu segala bentuk regulasi yang telah dikeluarkan, akan ditinjau kembali dan dipastikan dasar hukumnya. Ahok sendiri mengatakan bahwa akan mengusulkan Raperda baru terkait reklamasi itu kepada DPRD. 

Keempat, bagian akhir dari polemik reklamasi itu adalah pengusutan sampai tuntas kasus suap yang melibatkan anggota DPRD dari Gerinda, Muhammad Sanusi dan Presdir Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. KPK akan terus didorong untuk terus mengusut sejumlah anggota DPRD lain yang terlibat, termasuk anggota DPRD yang dibiayai pesiar ke Amerika dan dibeli mobil mewah Alphard. Pun staff khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan pemilik Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto, akan turut diusut. Jika lebih dicermati disposisi Ahok pada draft Raperda usulan DPRD dengan kalimat “Gila, kalau seperti ini, bisa pidanakorupsi”, maka indikasi Ahok terlibat suap menjadi terbantahkan. 

Lalu bagaimana perkembangan akhir soal pembelian Sumber Waras? 

Jika Fadli Zon menciptakan rumor bahwa Presiden Jokowi melindungi Ahok di kasus Sumber Waras, maka itu adalah fitnah belaka. Fitnah Fadli Zon itu telah dibantah mentah-mentah oleh Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Jika diteliti lebih jauh rumor yang diciptakan oleh Fadli Zon itu, maka terlihat ada kepanikan besar para lawan Ahok. Sinyal bahwa Ahok keluar sebagai pemenang di akhir laga, semakin besar. 

Fadli Zon pun panik, lalu menciptakan rumor. Dari fakta-fakta yang tersebar di media (tidak diulang-ulang di sini), maka semakin nampak kengacoan BPK dalam mengaudit Sumber Waras. Beberapa fakta pembelian itu terlihat jelas membantah temuan-temuan tendensius ala BPK. Apalagi Senin (18/4/2015), Fadli Zon sendiri telah terjun langsung ke Sumber Waras dan ia tidak bisa mengelak ketika fakta-fakta di lapangan disodorkan kepadanya. 

Publik sekarang semakin tidak percaya akan hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Alasannya, Kepala BPK DKI, Efdinal, yang menjadi biang kerok polemik Sumber Waras itu telah ketahuan konflik kepentingannya. Ia terbukti beberapa kali menawarkan  lahan sengketa TPU di Jakarta Timur untuk dijual kepada Pemrov, namu ditolak oleh Ahok. Efdinal sendiri telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPK perwakilan Propinsi DKI Jakarta. 

Kepercayaan publik atas kredibilitas BPK semakin turun ketika Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, terlihat terang-terangan membohongi publik. Harry Azhar  mengeluarkan pernyataan bahwa dia tidak memiliki perusahaan offshore di negara tax heaven. Faktanya, setelah ditunjukkan bukti-bukti, akhirnya Harry Azhar mengakui bahwa dia benar telah mendirikan perusahaan Sheng Yue International Limited itu, dan menjadi direkturnya sejak tahun 2010-2015. Publik semakin muak melihat tingkah ketua BPK itu ketika ia secara tergesa-gesa melaporkan kepada Jokowi soal kasus Sumber Waras itu. 

Setelah itu, secara kilat ia pergi menemui Dirjen Pajak untuk mengklarifikasi pajaknya. Hebatnya, secara sepihak Harry Azhar mengklaim dirinya sudah clear di Panama Papers itu. Luar biasa, dalam waktu singkat seorang ketua BPK, langsung clear dirinya di Panama Papers. Hancurnya harapan para penentang Ahok yang mengharapkan Ahok segera menjadi tersangka di Sumber Waras, terjadi ketika Ahok keluar dari pemeriksaan KPK tanpa memakai baju orange. KPK yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak menemukan indikasi korupsi sekaligus niat jahat di Sumber waras justru akhirnya menemukan adanya niat jahat BPK dan para lawan Ahok. 

Secara kasat mata, BPK ikut bermain politis bersama para penentang Ahok untuk menjegal Ahok kembali maju menjadi Cagub pada Pilkada DKI 2017 mendatang. Itulah niat jahat sejati mereka yang telah ditemukan KPK di Sumber Waras. Niat jahat yang ditemukan KPK terkait Sumber Waras itu semakin jahat ketika Fadli Zon dan kawan-kawan menciptakan rumor bahwa Ahok dibela oleh Presiden Jokowi. 

Ini adalah niat jahat luar biasa yang dialamatkan kepada seorang Presiden. Publik pun paham bahwa jika Ahok benar di Sumber Waras, mengapa ia harus dibela? Dan jika Ahok salah, mengapa juga dia harus dibela? Fakta-fakta kebenaran yang selama ini disembunyikan BPK, kini semakin terkuak di hadapan publik. 

Fakta-fakta itu terlihat mengamini perkataan berani Ahok yang mengatakan bahwa jagoan akan menang di akhir laga. Arah kesimpulan KPK pun semakin jelas. KPK akan kembali menegaskan bahwa tidak ada indikasi korupsi di Sumber Waras dan niat jahat Ahok tidak ditemukan. Nah, jika demikian maka jelas Ahok di atas angin, polemik reklamasi pun selesai plus niat jahat beberapa pihak di Sumber Waras terbongkar. 

Salam Kompasiana, 
Asaaro Lahagu

Ditampar Direktur LIMA, Ray Rangkuti : Kalau 'Tau Diri', Harry Azhar Harus Mundur!

Jakarta, Lensaberita.Net - Berbagai pihak mendesak Harry Azhar Aziz untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Desakan ini menggema setelah nama Harry muncul dalam dokumen Panama Papers.

“Kalau punya etik, moral dan kita duduk di satu posisi yang mengajarkan orang harus bersih dari kegiatan penggunaan uang yang harus transparan, ya lebih baik mengundurkan diri daripada polemik,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti usai acara diskusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/4).

Pengunduran diri perlu untuk menghindari BPK dari olok-olok publik. Publik bisa jadi tidak percaya akan hasil audit BPK setelah tercantumnya nama Ketua BPK dalam Dokumen Panama Papera. Apalagi, isu yang berkembang berkaitan dengan pengelolaan uang.

“Diaudit, Anda percaya hasil auditnya?” tutur Ray mencontohkan omongan di publik.

SRC/BIJAKSNET

Skak Mat! Usai Lihat Dokumen Asli RS Sumber Waras, Fadli Zon Akui Alamat di Jala Kiai Topa...

Jakarta, Lensaberita.Net - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan masih banyak masalah yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum adanya transaksi jual beli yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak yayasan pada 2014 lalu.


Ini disampaikan Fadli, setelah melihat kondisi fisik RS Sumber Waras dan berbincang dengan Direktur Utamanya Abraham Tedjanegara, Senin (18/4). Bahkan, Fadli mengaku diperlihatkan sejumlah dokumen terkait RS itu.

"Pak Abraham tadi memperlihatkan beberapa dokumen. Ini menurut saya, kalau dari pihak Pak Abraham tadi secara kronologis. Ternyata memang masih banyak masalah yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu, harusnya diverifikasi," kata Fadli Zon, sebelum meninggalkan RS Sumber Waras di Jakarta Barat.

Permasalahan itu menurutnya antara lain soal pajak bumi dan bangunan (PPB). Saat ini ada dua kepemilikan yang berbeda antara pemegang surat hak milik (SHM) dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang menguasai hak guna bangunan (HGB).

"Tapi di dalam PBB-nya masih satu, di Jalan Kyai Tapa. Ini PBB-nya belum dipecah, seharusnya PBB ini dipecah. Karena dua kepemilikan yang berbeda, walaupun masih ada perbedaan-perbedaan pendapat soal itu," ujar Fadli.

Ia juga menyoroti soal letak bangunan rumah sakit, diakui Fadli, sesuai dokumen letaknya di Jalan Kyai Tapa. Tapi, bangunannya sekarang ada di Jalan Tomang Utara. 

"Memang secara dokumen, disebut di Jalan Kyai Tapa. Tapi secara fisik saya melihat ini jalannya bukan di Jalan Kyai Tapa lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI itu," tambahnya. (JPNN)

Taufik Sedang Diperiksa, KPK : Ada Tersangka Baru Dari DPRD Soal Reklamasi, Tunggu Saja...

Jakarta, Lensaberita.Net - Kasus suap Raperda zonasi dan reklamasi tak akan berhenti pada M Sanusi saja. Akan ada tersangka lain yang dibidik KPK, dari DPRD DKI.


"Kemungkinan ada, kemungkinan ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Bandung, Senin (18/4/2016). seperti dilansir dari laman detik.com

Sayangnya, Agus belum mau mengungkapkan, siapa tersangka yang dibidik KPK itu. Agus hanya memastikan bahwa kasus itu akan terus berkembang.

"Iya," tegas dia.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa tersangka antara lain Sanusi, eks politisi Gerindra yang duduk di DPRD DKI, Bos Agung Podomoro Land, Ariesman T. 

RED/SP

Ahok Berani Karna Benar : Sanusi Gol, Menteri Susi Dilawan, Wapres Ditantang, KLH Disanjung...

Lensaberita.Net, CitizenInvestigation - Buntut Panjang dari Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menyeret beberapa nama digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya semakin panjang. Sekarang, Ahok tidak hanya didesak menghentikan proyek reklamasi tersebut oleh para aktivis, namu orang nomor dua dinegeri ini juga sudah meminta. Apa yang terjadi? Mantan Bupati Belitung Timur ini malah memberikan tantangan kepada seorang Wakil Presiden. Ini investigas citizen yang dirangkum Lensa Berita Network


DPRD Meradang Kasus Suap Raperda Reklamasi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan timnya menangkap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Sanusi dan sejumlah orang swasta dari PT APL. Sanusi ditangkap terkait suap Raperda Reklamasi. 

"Pada hari Kamis 31 Maret sekitar pukul 19.30 WIB KPK OTT 2 orang, MSN anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER pada pusat perbelanjaan di Jaksel setelah menerima uang dari TPT karyawan PT APL," ujar Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016) pukul 17.50 WIB. Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang. 

Menurut Agus, GER memberikan uang terkait Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menteri Susi Dilawan

Basuki Tjahaja Purnama mengatakan keputusan soal penghentian proyek reklamasi diserahkan pada Komisi IV DPR, usai rapat koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun, Ahok mempertanyakan keberanian Menteri Susi untuk benar-benar menghentikan proyek reklamasi yang saat ini masih terus berlangsung.

"Yang pasti kalau dia menolak pun, silakan DPR putusin. Bu Susi berani enggak batalin reklamasi? Kita tunggu aja. Aku mah nurut-nurut aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Wakil Presiden Jusuf Kalla Ditantang

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pembangunan proyek reklamasi tersebut dihentikan sementara waktu.  Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menantang siapapun yang meminta proyek tersebut dihentikan supaya menyampaikan dasar hukumnya.

"Kalau Pak JK minta hentikan. Kalau banyak yang minta hentikan dasar hukumnya mana?" tegas Ahok di Kantor Pusat BPJS Ketangakerjaan, Jakarta, Minggu (17/04/2016).

Tak hanya itu, Ahok juga meminta JK menyampaikan surat resmi kepada dirinya apabila proyek reklamasi tersebut ingin dihentikan.

"Kalau kirim surat resmi saya pelajari. Kalau enggak saya pelajari saya diigugat PTUN dan kalah," kata Ahok.

Menteri KLH Siti Nurbaya Dipuji

Ahok menyebut pemikiran Menteri Siti soal reklamasi sejalan dengannya, yakni setuju adanya reklamasi. Namun, ada kajian-kajian lingkungan yang harus diperhatikan dalam menggarap proyek ini.

"Ketemu ya ketemu. Kita sudah bantu kok. Bu Siti Nurbaya juga sudah bantu saya. Bu Siti Nurbaya sudah kumpulin, kita sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kita bukan anti reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/4).

Kata Ahok, Menteri Siti bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasturi memiliki tugas untuk memastikan agar proyek reklamasi tidak merusak atau mendegradasi lingkungan. Sehingga, dia menyambut baik pertemuan yang diinisiasi Menteri Siti dan Menteri Susi.

Pertemuan ini, rencananya akan melibatkan Kementerian KKP, KLH, Ahok dan para pengembang. Ahok pun mengaku siap bekerjasama dan berembuk.

"Yang penting reklamasi ini tidak merusak lingkungan. Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri Lingkungan Hidup," terang mantan politisi Gerindra ini.

Tak Ada Yang Mampu Hentikan Reklamasi Jakarta Utara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ‎mengklaim tidak akan ada yang mampu menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sehingga megaproyek pembangunan 17 pulau yang ada di pesisir Ibu Kota tersebut akan terus berlangsung.
 Bahkan, dirinya mengaku akan bertepuk tangan apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu menghentikan proyek tersebut.

"Saya sudah bilang kalau ada yang bisa hentikan reklamasi, saya tepuk tangan saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

 Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, apabila megaproyek reklamasi di Ibu Kota dihentikan, maka ia akan tetap melanjutkan megaproyek tersebut. "Saya nanti yang akan reklamasi sendiri," singkatnya.

ISLAMNKRI | OKEZONE | MERDEKA | RIMANEWS | DETIKCOM

Ketua PBNU Said Aqil : Lebih Baik Pemimpin Non Muslim Jujur, Daripada Muslim Korup...

Jakarta, Lensaberita.Net - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengimbau rakyat agar yakin untuk memilih calon kepala daerah yang jujur dan bersih di Pilkada serentak 2017. Menurutnya, tak masalah bila calon kepala daerah itu non-Muslim tapi jujur dan dipercaya rakyat.




 "Siapa saja yang mampu dan dipercaya rakyat, pemimpin yang adil meski itu non-Muslim tapi jujur, itu lebih baik daripada pemimpin Muslim tapi zalim. Di mana saja dan siapa saja," kata Said Aqil di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (16/4/16).

Dia mengatakan imbauan ini bukan bermaksud mendukung bakal calon di daerah tertentu yang maju di Pilkada 2017. Namun, diingatkan, pemimpin yang baik adalah bisa memikirkan kemashlatan rakyatnya. Ia pun menepis bila dianggap mendukung bakal cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemudian, dia mencontohkan kejadian pemimpin Libya, Muammar Khadafi. Meski Muslim, tapi Khadafi tak memikirkan kemashlatasan rakyatnya. Ia tak ingin di Pilkada nanti, masyarakat salah memilih calon kepala daerah.

"Pemimpin yang zalim dan tak adil, masyarakat akan merasakan kezalimannya. Kayak Muammar Khadafi , dia Muslim itu. Tapi, apa? rakyatnya sengsara," ujarnya.

Tak ketinggalan, Said Aqil berpesan agar partai politik mulai memberanikan bisa mempraktikan tidak menggunakan politik uang. Bila tak bisa, maka sulit mengubah sistem ini. (detikcom)

Tak Terima Jokowi Lindungi Ahok, Fadli Zon Merana dan Kebakaran Jenggot...

Jakarta, Lensaberita.Net - Tertiup kabar bahwa Presiden Jokowi dengan sengaja melindungi Gubernur DKI Jakarta Ahok pada kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras. Karena itu juga yang membuat pengusutan kasus tersebut terkesan lambat di meja Komisi Korupsi (KPK).

"Dalam hal ini saya meminta agar Presiden mengklarifikasi, karena kabar yang beredar Pak Jokowi melindungi Ahok di kasus ini (Sumber Waras)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, pada diskusi akhir pekan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/16). seperti dilansir dari laman rimanews.

Fadli mengaku yakin sebagai pejabat tertinggi di negara ini, Jokowi tidak akan berbuat hal seperti kabar yang terlanjur beredar.

"Saya yakin Pak Jokowi tidak seperti itu. Karena ini kasus yang besar bukan ecek-ecek. Jadi Pak Jokowi hari klarisikasi. (Kasus) ini jangan hanya jadi rumor saja. Harus diselesaikan clean and clear," ungkapnya.

Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil. 

Bagaimana Menurut Anda?

RED/RN

Dasar Hukum! Bukti Terbaru Kalau Ahok Benar, Oknum BPK Berlindung Dibalik UU, Simak!

Jakarta, Lensaberita.Net - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menggunakan peraturan presiden sebagai dasar pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah tepat.


Perpres yang dipakai Ahok ialah Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit. 

Dalam Pasal 59 UU itu, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur oleh perpres. 

"Pertanyaannya, apakah Ahok melanggar undang-undang? Enggak. Apakah Gubernur salah menerapkan perpres? Enggak, sudah benar," kata Irman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/4/16). 

Irman mengungkapkan, antara perpres dan undang-undang merupakan satu kesatuan sehingga tak bisa dipertentangkan mana yang lebih tinggi dan rendah. Menerapkan perpres, kata Irman, sama dengan menerapkan undang-undang. 

"Bahwa kalau kemudian ada yang bilang isi perpres itu berbeda dengan undang-undang, maka yang salah bukan gubernurnya, yang salah perpresnya. Kalau dikatakan itu berbeda," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika perpres itu salah dan diterapkan oleh Ahok, mantan Bupati Belitung Timur itu tak bisa serta-merta bertanggung jawab atas tindakannya. Menurut Irman, langkah yang perlu ditempuh ialah dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. 

"Artinya, selama perpres ada, maka instrumen itu harus dipakai oleh BPK itu. Gak bisa BPK mengesampingkan (aturan). Itu otoritas Mahkamah Agung," katanya.

KOMPAS

Relawan Ahok Dituduh Menipu Rp 375 Juta, Noorman Siapkan Gugatan Atas Fitnah, Rasakan!

Tulisan Mia Donna Donovan di FB, 13/04/2016, “Relawan ternyata adalah seorang penghutang yang masih di cari-cari karena memiliki hutang sebanyak Rp 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh PuLuh Lima Juta Rupiah).Tetapi sampai saat ini keberadaan Norman Sopyan tidak di ketahui di mana keberadaannya. Nama aslinya Norman Sopyan orang Lampung.dan Hutang ke saya Tahun 2007 sebesar Rp 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh PuLuh Lima Juta Rupiah). Ada yang tau alamatnya Noorman Hadinugroho alias Norman Sopyan yang jadi Relawan Ahok ini? Dulu ngakunya Sekjen Merah Putih?”


Mia Donna Donovan : 

“Terima kasih atas tanggapan dan info dari teman-teman menyangkut permasalahan Saudara Norman Sophan kepada saya. Dengan sangat sadar dan jelas info yang saya share tersebut adalah benar, karena yang bersangkutan telah lama menghilang dan baru saya ketahui keberadaannya di acara ILC.  Jadi tidak ada maksud apapun apalagi muatan politik serta fitnah. Dan selanjutnya persoalan ini akan ditindak lanjuti oleh kuasa hukum saya Bapak Afriady Putra S Piliang dan rekan-rekan. Sekali lagi terimakasih atas atensi teman-teman atas kasus saya ini.”

Dua posting di atas, menjadikan JC.NET berupaya untuk menghubungi Kanjeng Norman, dalam rangka melakukan klarifikasi darinya.

Berikut ini adalah bantahan dari Kanjeng Norman, yang disimpulkan oleh JC.NET.

Norman Sophan membatah semua tuduhan tuduhan Mia Donna yang disebarkan pada Medsos. Peristiwa ini terjadi bermula hadirnya Norman Sophan Hadinegoro sebagai Nara Sumber di ILC hari Selasa tanggal 12 April 2016.

Menurut Norman, dirinya difitnah oleh Mia Donna yang menuduh dirinya berhutang pada atau sejak Tahun 2007 sebesar Rp 375.000.000, peristiwa terjadi dilampung; kalau benar seharusnya yang bersangkutan dapat menemuinya atau langkah hukum ia lakukan.

Juga menurut Norman, ia tak mengenal nama Donna tak ia kenal; itu adalah “Akun Palsu;” dan mengapa tidak pada tahun 2007 perkara utang piutang tersebut diselesaikan; dan apa motivasinya sehingga memunculkan tuduhan setelah dirinya tampil di ILC TV One; dan disebarkan ke Medsos; jika bukan untuk fitnah, lalu apa!?

Jadi, Norman membantah dan klarifikasi tuduhan Mia Donna tidak berdasar dan benar hanya fitnah dan saya tidak tinggal diam. Oleh sebab itu, Mia Donna harus membuktikan kebenaran tuduhanya termasuk menunjukkan kwitansi peminjaman. Apabila tidak dilakukan, pihak Norman akan melanjutkan ke kepolisian dengan ancaman pasal 45 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

Selain itu, kepada JC.NET, Martinus Hasibuan dari Law firm Martinus Hasibuan & Associates, menyatakan bahwa Norman juga telah mempersiapkan Tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Agaknya kasus Donna Vs Kanjeng Norman ini akan berlanjut; oleh sebab itu, JC.NET bersedia mendapat masukan dari semua pihak menyangkut hal tersebut.

JAKARTACENTER.NET

Susi Salah Jalan, Pengembang Bisa Mengamuk, Ahok Bisa Kena Sasaran

Susi Salah Jalan, Pengembang Bisa Mengamuk, Ahok Bisa Kena Sasaran


Keputusan Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang telah sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah sesuatu keputusan yang bertentangan dengan dasar hukum yang memperbolehkan reklamasi Teluk Jakarta dilakukan. Penghentian izin reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih lagi izin reklamasi Teluk Jakarta sudah diterbitkan oleh Ahok.


Seharusnya Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak gegabah mengambil sebuah kesepakatan karena sepanjang izin sudah diterbitkan dan sepanjang prosesnya tidak melanggar hukum, maka keputusan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Merujuk pada pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52/1995 , jelas ‘’ Wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura ada pada Gubernur Jakarta’’. 

Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dianggap tidak taat hukum karena hingga saat ini dasar hukum untuk dilakukannya reklamasi Teluk Jakarta masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan dari Presiden. Keputusan Presiden No 52/1995 tersebut masih berlaku hingga saat ini dan menjadi tidak berlaku lagi apabila sudah dilakukan pencabutan dengan cara melalui penerbitan Peraturan Presiden baru dengan bunyi: 

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No... Tahun... Keputusan Presiden No 52/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Itu artinya keputusan Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tidak tepat dan harus dikaji ulang. 

Jika ada yang berpandangan bahwa Keputusan Presiden No 52/1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto saat itu adalah bertentangan dengan UU No 27/2007 maka harus dibatalkan reklamasi tersebut, menjadi alasan harus dibatalkan karena rekalamsi merusak lingkungan serta ekosistem laut. Maka jawabannya bukan begitu. 

Tetapi jawaban secara hukumnya adalah bahwa sampai saat ini hanya ada satu landasan hukum yang mengatur tentang reklamasi Teluk Jakarta dan masih berlaku sampai hari ini. Itu artinya dengan dalih apapun, menggunakan UU  maupun PERMEN-KP, Alasan tersebut tetap tidak bisa diterima secara hukum karena jika ingin membatalkan proyek reklamasi tidak bisa dilakukan melalui kesepakatan melainkan harus melalui langkah hukum yakni mencabut Keputusan Presiden No 52/1995. Termasuk pengentian pembahasan Reperda oleh DPRD DKI juga perlu dipertimbangkan lagi karena dampak hukumnya akan lebih besar lagi. 

Lalu kemudian Keputusan Presiden No 52/1998 tersebut dipermasalahkan lantaran sudah tidak lagi sesuai dengan hierarki perundang-undangan khususnya merujuk pada UU No 12/2011. Dimana didalam pasal 7 yang tercantum adalah Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden. Dan secara hukum peraturan dan keputusan adalah dua hal yang berbeda sehingga jangan ditarik kesana-kemari. Jika dikaitkan dengan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan adalah sesuatu yang sudah khusus yang sudah diputuskan oleh Presiden, Dalam hal ini Soeharto, bahwasannya reklamasi Teluk Jakarta adalah harus dilakukan dan dilakukannya reklamasi Teluk Jakarta sudah tertuang dalam Keputusan Presiden No 52/1995 dan itu bersifat khusus. 

Gugatan Ganti Kerugian 

Selain itu kesepakatan sepihak yang dibuat oleh Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah bersepakat menghentikan reklamasi juga akan berdampak terhadap kerugian yang akan ditanggung oleh Pemerintah/negara. Karena dengan kesepakatan tersebut para pengembang yang menguruk Teluk Jakarta akan memikul kerugian yang sangat besar dan ini secara hukum bisa berujung pada gugutan perdata, dalam hal ini gugatan ganti kerugian yang bisa dilayangkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah/negara . 

Gugatan tersebut dilayangkan karena dengan kesepakatan menghentikan reklamasi tersebut tidak beralasan secara hukum karena reklamasi masih bisa terus berjalan namun tidak boleh ada penjualan terhadap bangunan. Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52/1995. Secara perdata, Apabila proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan maka akan menimbulkan dua kerugian bagi para pengembang, yakni kerugian materil dan imateril dan ini berbahaya bagi negara karena rawan gugatan dari pengembang yang tidak bisa melaksanakan izinnya. Karena gugatan gangti kerugian dalam jumlah besar bisa dilayangkan oleh para pengembang. 

Kerugian materil disini adalah kerugian yang nyata-nyata diderita oleh para pengembang yang tidak bisa lagi menguruk Teluk Jakarta akibat munculnya kesepakatan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Kerugian imateril disini adalah bahwa para pengembang mengalami kerugian yang sangat besar karena tidak bisa menerima keuntungan dari pengurukan Teluk Jakarta dikemudian hari setalah proses pengurukan selesai dilakukan. Salah satu kerugian dalam perdata dapat bersumber dari perbuatan melawan hukum yakni merujuk pada pasal 1365 KUH Perdata. Bunyi pasal 1365 KUH Perdata: ‘’ Tiap perbuatan melanggara hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian itu. 

Tentu perbuatan melawan hukum yang dimaksud disini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Pemerintah/negara) karena sepakat menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tanpa memikirkan dampak besarnya terhadap negara yang akan dibebankan ganti rugi akibat para pengembang yang tidak bisa meneruskan lagi menguruk Teluk Jakarta. Dan secara perdata kerugian yang ditanggung/dipikul oleh para pengembang adalah kerugian tidak langsung karena sudah mendapat izin tetapi tidak bisa melakukan pengurukan akibat keputusan sepihak yang menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. 

Dan secara perdata pula, gugatan ganti kerugian dalam ini perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi syarat-syarat. Ada 4 syarat yang harus terpenuhi. 

Pertama. Perbuatan tersebut melawan hukum. Jelas kesepakatan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta oleh Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah perbuatan melawan hukum karena sampai hari ini dasar hukum yang mengatur reklamasi Teluk Jakarta masih berlaku. 

Kedua. Harus ada kesalahan pada pelaku. Kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang terang-terangan yang dibuat Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Ketiga. Harus ada kerugian. Kerugian nyata-nyata akan ditanggung oleh para pengembang yang pengurukan Teluk Jakarta menjadi terhenti lantaran kesepakatan sepihak yang dibuat Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Keempat. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Hubungannya sangat nampak dan bisa dirasakan oleh para pengembang karena pengembang sudah mendapatkan izin menguruk tetapi tidak bisa menguruk lantaran terhalang kesepakatan Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memutuskan menghentikan reklamasi untuk sementara waktu sampai terbentuknya UU baru dan akibat kesepakatan itu Ahok bisa karena sasaran karena dianggap menimbulkan kerugian yang besar bagi pengembang.

Ya Tuhan! Sejak Jadi Ketua BPK, Kekayaan Sendiri Tak Diaudit, Kesalahan Orang Diaudit, Tepok Jidat!

Jakarta, Lensaberita.Net - Berdasarkan lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, Harry tercatat baru dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu tahun 2003 dan 2010.



Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menuai sorotan tajam lantaran namanya masuk dalam  dokumen Panama Papers. Desakan mundur pun mengalir deras dari masyarakat, karena sebagai pejabat negara tidak melaporkan kepemilikan perusahaannya di negara suaka pajak (tax havens). Bahkan, sejak menjabat Ketua BPK tahun 2014, Harry belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, Harry tercatat baru dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama, pada 2003, bekas anggota DPR dari Partai Golkar ini melaporkan total nilai kekayaannya mencapai Rp 1,095 miliar dan US$ 11.344. Kekayaannya itu terdiri atas kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Depok, Bogor, hingga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Harry juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 522,5 juta.

Kedua, pada 2010, Harry kembali menyerahkan LHKPN. Kali ini, hartanya telah membengkak menjadi Rp 9,93 miliar dan US$ 680. Tercatat ada penambahan jumlah tanah dan bangunan hingga mencapai 12 bidang tanah dan bangunan dengan total nominal Rp 2,4 miliar. Jumlah kendaraan yang dimilikinya pun bertambah dari dua unit menjadi enam unit senilai total Rp 755 juta.

Setelah itu, Harry tak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya kepada KPK meski kemudian dia menjadi Ketua BPK tahun 2014. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seorang pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat suatu posisi.

Di sisi lain, dalam dua LHKPN tersebut, Harry tidak pernah mencantumkan kepemilikan perusahaan bernama Sheng Yue International Limited, perusahaan offshore yang didirikan di British Virgin Island (BVI). Kepemilikan Harry atas perusahaan itu baru terungkap setelah organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis dokumen Panama Papers secara serentak di seluruh dunia pada Senin dua pekan lalu. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini berisi 11,5 juta dokumen daftar kliennya dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam daftar tersebut, Harry tercatat sebagai pemilik Sheng Yue. Awalnya, Harry membantah terkait perusahaan cangkang itu. Namun, Selasa lalu (12/4), dia membenarkan informasi dalam Panama Papers tersebut. Perusahaan itu dibentuk atas permintaan anaknya yang juga memiliki pasangan warga negara asing asal Chile untuk memiliki usaha bersama. “Anak saya meminta agar membuat usaha (keluarga), saya daftarkan.”

Harry menjabat direktur di Sheng Yue dari 2010 hingga Desember 2015. Sebagai pemegang saham, alamat yang dipakai Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Ruang 1219, Gedung Nusantara I. Ketika itu, secara bersamaan Harry memang menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Dia baru melepas jabatan direktur setahun setelah menjabat Ketua BPK. Namun, Harry menegaskan sepanjang mengisi kursi direktur Sheng Yue tak ada transaksi perusahaan sama sekali.

Kini, setelah heboh namanya masuk Panama Papers, Harry mengaku akan segera menyampaikan LHKPN. “Ya, saya akan lapor,” katanya kepada para wartawan, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4). Dalam pertemuan itu, Harry mengaku, dirinya menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

Presiden pun menanggapi penjelasan tersebut. “Kalau kata Presiden, kalau tidak ada kerugian negara ya tidak apa-apa Pak Harry,” ujar Harry menyitir pernyataan Jokowi.

Berbeda dari penjelasan Harry, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden hanya mendengarkan klarifikasi yang disampaikan Ketua BPK soal namanya dalam dokumen Panama Papers. Sebab, Presiden belum mengetahui kejadian sebenarnya. “Mengenai apa dan bagaimananya (aset perusahaan dalam Panama Papers) kan Ketua BPK yang tahu,” kata Pramono.

KATADATA