Relawan Ahok Dituduh Menipu Rp 375 Juta, Noorman Siapkan Gugatan Atas Fitnah, Rasakan! ~ BeritaSeo

Tulisan Mia Donna Donovan di FB, 13/04/2016, “Relawan ternyata adalah seorang penghutang yang masih di cari-cari karena memiliki hutang sebanyak Rp 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh PuLuh Lima Juta Rupiah).Tetapi sampai saat ini keberadaan Norman Sopyan tidak di ketahui di mana keberadaannya. Nama aslinya Norman Sopyan orang Lampung.dan Hutang ke saya Tahun 2007 sebesar Rp 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh PuLuh Lima Juta Rupiah). Ada yang tau alamatnya Noorman Hadinugroho alias Norman Sopyan yang jadi Relawan Ahok ini? Dulu ngakunya Sekjen Merah Putih?”


Mia Donna Donovan : 

“Terima kasih atas tanggapan dan info dari teman-teman menyangkut permasalahan Saudara Norman Sophan kepada saya. Dengan sangat sadar dan jelas info yang saya share tersebut adalah benar, karena yang bersangkutan telah lama menghilang dan baru saya ketahui keberadaannya di acara ILC.  Jadi tidak ada maksud apapun apalagi muatan politik serta fitnah. Dan selanjutnya persoalan ini akan ditindak lanjuti oleh kuasa hukum saya Bapak Afriady Putra S Piliang dan rekan-rekan. Sekali lagi terimakasih atas atensi teman-teman atas kasus saya ini.”

Dua posting di atas, menjadikan JC.NET berupaya untuk menghubungi Kanjeng Norman, dalam rangka melakukan klarifikasi darinya.

Berikut ini adalah bantahan dari Kanjeng Norman, yang disimpulkan oleh JC.NET.

Norman Sophan membatah semua tuduhan tuduhan Mia Donna yang disebarkan pada Medsos. Peristiwa ini terjadi bermula hadirnya Norman Sophan Hadinegoro sebagai Nara Sumber di ILC hari Selasa tanggal 12 April 2016.

Menurut Norman, dirinya difitnah oleh Mia Donna yang menuduh dirinya berhutang pada atau sejak Tahun 2007 sebesar Rp 375.000.000, peristiwa terjadi dilampung; kalau benar seharusnya yang bersangkutan dapat menemuinya atau langkah hukum ia lakukan.

Juga menurut Norman, ia tak mengenal nama Donna tak ia kenal; itu adalah “Akun Palsu;” dan mengapa tidak pada tahun 2007 perkara utang piutang tersebut diselesaikan; dan apa motivasinya sehingga memunculkan tuduhan setelah dirinya tampil di ILC TV One; dan disebarkan ke Medsos; jika bukan untuk fitnah, lalu apa!?

Jadi, Norman membantah dan klarifikasi tuduhan Mia Donna tidak berdasar dan benar hanya fitnah dan saya tidak tinggal diam. Oleh sebab itu, Mia Donna harus membuktikan kebenaran tuduhanya termasuk menunjukkan kwitansi peminjaman. Apabila tidak dilakukan, pihak Norman akan melanjutkan ke kepolisian dengan ancaman pasal 45 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

Selain itu, kepada JC.NET, Martinus Hasibuan dari Law firm Martinus Hasibuan & Associates, menyatakan bahwa Norman juga telah mempersiapkan Tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Agaknya kasus Donna Vs Kanjeng Norman ini akan berlanjut; oleh sebab itu, JC.NET bersedia mendapat masukan dari semua pihak menyangkut hal tersebut.

JAKARTACENTER.NET

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar