BeritaSeo: Tunjangan

Alhamdulillah, Mulai Tahun 2017 Tunjangan PNS Bakal Naik 1 Juta

BERITAPNS.COM--Info Kenaikan tunjangan PNS 2017.Kabar gembira buat para PNS karena berdasarkan info yang kami peroleh akan ada kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan bgai PNS sebesar 1 juta.

Seperti yang kami lansir dari totabuan.co  bahwa ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mendapatkan kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)  sebesar 1 juta.

Namun Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung  mengatakan,  belum bisa merinci berapa besaran TPP yang akan diberikan per eselon.

“Untuk staf, 1 juta. Sedangkan eselon II, III dan IV juga akan dinaikkan. Tapi masih akan dihitung berapa besarannya,” ujar Watung Kamis (13/10/2016).

Menurut Watung, jika dibandingkan daerah lainnya di Sulut, TPP di Bolmong masih rendah. Sehingga kesejahteraan pegawai melalui TPP ini, sudah layak untuk dinaikkan.

“Pada saat rapat paripurna penetapan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) baru-baru ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bolmong menyinggung soal TPP ini. Tanggapan meraka positif tentang rencana pemerintah menaikkan tunjangan para pegawai ini. Ini baik sekali untuk pemerintah saat menyusun anggaran kenaikan TPP ini, karena mendapat dukungan dari anggota dewan,” jelas Watung.

Dapatkan informasi mengenai PNS terkait dengan Gaji dan tunjangan PNS terbaru akan selalu kami update untuk anda, silahkan download dan install Aplikasi BERITA PNS di Playstore==>https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM

Namun Ia juga berharap ke depan semua PNS dapat meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dalam melayani dan menjalankan tugas negara.

Tentu kenaikaan TPP ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai,” tambah Kepala Badan Perbatasan Pemprov Sulut ini.
(Sumber : totabuan.co)

Uang Lauk Pauk PNS dan Anggota TNI/Polri Naik, Berapa Besarnya?

BERITAPNS.COM--Kabar gembira buat PNS, TNI dan Polri karena akan ada kenaikan Uang Lauk Pauk bagi PNS dan TNI/Polri, berapa besar kenaikan uang Lauk Pauk tersebut?

ilustrasi Uang Lauk Pauk PNS, TNI/polri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan uang lauk pauk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2017. Kebijakan tersebut dalam rangka reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja aparatur negara. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, selain pemberian THR, pemerintah berencana menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri tahun depan sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku setiap hari kerja," ujarnya usai Skorsing Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat bersama Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016). 

Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000 per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri. 

"Makanya uang PNS kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di RAPBN 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Askolani mengatakan, pagu belanja pemerintah pusat diusulkan naik menjadi Rp 1.310,43 triliun di RAPBN 2017 dari sebelumnya Rp 1.306,69 triliun di 2016.

Pagu Belanja Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun.

Sumber; liputan6.com
Demikian informasi mengenai kenaikan Uang Lauk Pauk Bagi PNS dan TNI/Polri  yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, terima kasih atas kunjungannya di website kami. Jangan Lupa share berita ini ya!

PNS Wajib Baca!!!, Tunjangan Daerah dan Uang Makan PNS Dihapus dan Diganti Dengan Tunjangan Berikut

BERITAPNS.COM-Kabar terbaru bagi PNS Daerah karena Tunjangan Daerah dan Uang Makan PNS akan dihapus dan digantikan dengan tunjangan berikut ini? penasaran tunjangan apa pengganti Tunjangan daerah dan uang makan tersebut, langsung saja cek berita dibawah ini.
ilustrasi

Pada tahun 2017 nanti, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana akan menghapuskan tunjangan daerah dan uang makan untuk para Pegawai Negeri Sipil yang berada dilingkungannya, yang berjumlah sekitar 7200 personel dan tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Tunjangan daerah dan uang makan tersebut akan digantikan dengan kebijakan lain yaitu dengan tunjangan tambahan pengahasilan sesuai dengan beban kerja. "Mulai tahun depan diganti dengan tunjangan tambahan penghasilan yang disesuai dengan beban kerja masing-masing PNS," ungkap Sudoto selaku  Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Minggu (2/10/2016).

Namun kebijakan itu masih dalam tahapan kajian, oleh karena itu dirinya belum bisa menjelaskan seberapa besar tunjangan penghasilan yang diterima oleh PNS dilingkungannya. "Yang jelas, besaran uang tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Pemprov Bengkulu, akan disesuaikan dengan APBD Bengkulu 2017," tambahnya.

Sebagai contoh, dirinya menjelaskan bahwa tunjangan yang akan diterima oleh PNS Pemprov Bengkulu tidak akan sama dengan PNS Pemprov Jawa Barat yang mendapat tunjangan tambahan penghasilan untuk pegawai staf Rp 3 juta per bulan dan pejabat mencapai Rp 80 juta per bulan, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemprov Bengkulu yang masih kecil sekitar Rp. 2 Trilyun.

"Jadi, besaran tunjangan tambahan penghasilan yang akan berikan kepada PNS di lingkup Pemprov Bengkulu akan disesuaikan dengan kemampuan APBD," ujarnya.

Menurut rencana, nantinya uang tambahan penghasilan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji setiap awal bulan. "Ini dilakukan agar kesejahteraan para PNS Pemprov Bengkulu meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, uang tunjangan daerah daerah yang selama ini diterima oleh PNS Pemprov Bengkulu adalah setiap tahun sekali menjelang anak sekolah masuk, sedangkan untuk uang makan diberikan setiap bulan berjalan. Sedangkan uang makan yang diterima PNS Pemprov Bengkulu, sebesar Rp 20.000 per hari.
Sumber: asncpns.com
Demikian informasi mengenai adanya penghapusan Tunjangan PNS daerah dan Uang makan yang akan diganti dengan tambahan penghasilan sesuai dengan beban kerja

Segera!! Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016

BERITAPNS.COM-- Sobat guru penerima Tunjangan Profesi Guru ada kabar gembira nih buat anda karena TPG triwulan 3 Segera cair,,,cek Info GTK segera agar anda bisa mendapatkan TPG ini.
ilustrasi


Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang beritapns.com kutip dari kemdikbud.go.id (01/09/16).

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) penerima TPG triwulan 3 tahun 2016 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini digunakan sebagai acuan pemberian aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula dapat dilihat status pembayaran TPG tahun 2016.



Cara Cek Lembar Info Data GTK dan Pembayaran TPG Triwulan 3
Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016
1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar info GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing. Sebelum dibayarkan TPG triwulan 3 tahun 2016, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 1 tahun ajaran


Demikian informasi mengenai Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2016 Triwulan 3,

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

BERITAPNS.COM--Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua.
PNS kementerian Agama

Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya.

Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi  dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh secara berkala oleh Kementerian Agama RI dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Agama RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: gajipns.com
Demikian informasi mengenai kenaikan Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016.

Gawat!!!, Tunjangan Guru Honorer Akhirnya Dihapus

BERITAPNS.COM--- Kabar kurang mengenakan menimpa para Guru Honorer Pasalnya Pemda berikut ini akan menghapus Tunjangan guru honorer. Simak penjelasan lengkap kenapa Tunjangan Guru Honorer yang akan dihapus bukan Tunjangan Guru PNS yang sudah sejahtera dengan gaji tinggi.
Ilustrasi tunjangan Guru Honorer
Tunjangan guru honorer di Balikpapan akan dihapus pada Oktober mendatang. Gara-garanya ialah defisit anggaran yang tengah dialami Pemkot Balikpapan.

Kepala SD Negeri 2 Balikpapan Tengah (Balteng) Salgiman mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi Pemkot Balikpapan untuk melakukan penghematan anggaran pada triwulan keempat.

Sebagaimana diketahui, Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun pihaknya memasukkan anggaran tunjangan guru honorer sebesar Rp 700 ribu per bulan. Anggaran itu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan untuk 12 guru honorer atau tenaga bantu SDN 2 Balteng.

“Di triwulan keempat yang sifatnya tunjangan honorer, dana insentif dan dana ekskul itu tidak ada lagi yaitu hanya full gaji yang diterima guru honorer,” ujar Salgiman kepada Balikpapan Pos, Minggu (11/9) kemarin.
Tak hanya itu, dana konsumsi untuk makan dan minum (mamin) juga akan ditiadakan. Salgiman menyebutkan, masing-masing guru mendapatkan dana konsumsi Rp 7 ribu setiap hari. Dana itu diambilkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.

Dapatkan Informasi Seputar PNS (Guru & Non Guru), Informasi Pendidikan tebaru, Informasi seputar Gaji dan Tunjangan PNS dan Honorer, Info beasiswa serta informasi Rekruitmen CPNS terbaru secara Otomatis di HP Android anda dengan cara Unduh Applikasi Android kami di Playstore, Berikut ini link Downloadnya ==>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM

“Dampak yang lain-lain seperti tunjangan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun yang lainnya juga dihapus. Tapi untuk junjangan KPA ini tidak begitu berpengaruh, yang kami sayangkan tunjungan untuk guru honorer itu karena Rp 700 ribu bagi mereka sangat bermanfaat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, guru honorer maupun tenaga bantu tak lagi mendapatkan tunjangan mulai Oktober nanti. Mereka hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1.050.000 per bulan. 

Sumber: jpnn.com
Bagaiaman pendapat Bapak/ibu tentang penghaspusan Tunjangan Guru Honorer Ini,?

Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan


BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr.wb,
Salam sejahtera buat kita semua.

Sudah bukan rahasia umum lagi jika PNS,TNI dan Polri yang bertugas pada pulau terluar dan Perbatasan mempunyai Tunjangan yang lebih dari pada PNS, Polri dan TNI pada umumnya. Namun apakah Suadara tahu berapa besaran tunjangan dari PNS/Polri/TNI yang tugas pada pulau terluar dan Perbatasan?. Berikut kami beberkan untuk anda.
ilustrasi Tunjangan PNS Polri dan TNI

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.







2. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.





Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.

sumber : asncpns.com

Demikian informasi mengenai tunjangan PNS Polri dan TNI yang bekerja pada daerah Terluar dan PErbatasan di seluruh indonesia.

RPP Manajemen ASN Segera Disahkan, Termasuk RPP Gaji Dan Tunjangan PNS

BERITAPNS.COM- RPP Manajemen PNS akan segera disahkan Sehingga kedepannya implementasi UU no 5 tahun 2014 akan lebih Optimal. Dalam RPP manajemen ASN yang akan disahkan menjadi PP apa saja Simak penjelasannya Oke....
Suasana rapat Harmonisasi Pengesahan RPP manajemen ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.
Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.
Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,
Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.
Sumber: menpan.go.id
Demikian informasi Mengenai RPP manajemen PNS akan segera disahkan Menjadi PP ASN yang baru termasuk di dalamnya PP gaji dan Tunjangan PNS terbaru

Guru Menolak Kebijakan Menteri Sri Mulyani Memotong Tunjangan Profesi Guru, Bagaimana Dengan Anda?

BERITAPNS.COM-Setujukah Guru Jika Angaran tunjangan Profesi Guru dipotong?

Baru saja Menteri keuangan Sri Mulyani Diangkat menjadi Menkeu langsung memberikan Gebrakan dengan Memotong  Anggaran Sejumlah  Kementerian dan Lembaga. Salah satu Kementerian yang di potong Anggarannya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ilutrasi Tunjangan Profesi Guru

Pemotongan Anggaran Kemendikbud ini terutama untuk Pemotongan Tunjangan profesi guru sebesar 23 Triliun, sebuah angka yang lumayan Banyak kalo menurut saya.

Alih-alih mau mensejahterakan Guru ini malah mau menyesengsarakan dan malah tidak ada keberpihakan pada Guru kata seorang Guru melalui sosial media Ketika membaca postingan sebelumnya mengenai Menteri Keuangan yang akan memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Lalu apa alasan Menteri Keuangan mau memotong tunjangan Profesi guru ini?

"Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudjeting. Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," Ujar Sri Mulyani.

Kalo alasan Over Budgeting itu jangan menjadi kambing hitamlah untuk memotong, seorang Guru berpendapatWahyudi Pribadi Kalau untuk pembangunan infra struktur wilayah timur ( Papua ) untuk kepentingan politik 2019 jangan lantas guru di jadikan kurban, dasar pertimbangan Menku apa memotong tunjangan profesi Guru, potong tu Dana Desa yang penggunaannya asal asalan

Dr pd motong tunjangan profesi guru lbh baek morong dana bos dan dan rkb at pembngunan sklah yg tdk merata d pangkas aja tuh ato jgn motong anggran pend yg  dipotong khusus anggaran buat infrastruktur jalan yg gak penting asal jgn mrugikan guruujar seorang guru yang tidak mau disebut namanya.

Lebih lanjut Menteri Mulyani mengatakan bahwa Pengurangan Ini karena ada sisa dari Anggaran tahun sebelumnya.

Logikanya kalo ada sisa kenapa Kemendikbud dalam  hal ini menambah Guru Penerima TPG ini karena masih banyak Guru yang berharap menadapat TPG namun terbentur aturan Sertifikasi yang semakin sulit dan berubah-ubah.

Nah, Bagaimana pendapat Bapak/Ibu Guru yang lain apakah Setuju dengan kebijakan Menteri Keuangan yang mau mengurangi Tunjangan Profesi Guru untuk anggaran 2017. Silahkan berikan komentar anda.

Editor: Beritapns.com


Cek!!, Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Polri dan TNI Terbaru

BERITAPNS.COM- Tidak hanya PNS saja yang mempunyai tunjangan Kinerja, Polri dan TNI juga mempunyai tunjangan kinerja, agar kita semua mengetahui maka kami akan mengulik sedikit mengenai Tunjangan Kinerja Polri dan Tunjangan Kinerja TNI terbaru!

Tunjangan Kinerja TNI 

Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (gaji Pokok), TNI juga akan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tunjangan Kinerja TNI Terbaru 2016, 2017
Tunjangan Kinerja TNI Terbaru

Tunjangan Kinerja POLRI

Selanjutnya kita akan membahas mengenai besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh Polri.

Tunjangan kinerja POLRI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tabel Tunjangan Kinerja Polri 2016, 2017
Daftar Tabel tunjangan Kinerja Polri Terbaru
Kapan Tunjangan Kinerja TNI dan Polri Diatas mulai berlaku?

Tunjangan Kinerja diatas dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Tunjangan Kinerja yang dibayarkan diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku).

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. seluruh Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: gajipns.com
Demikian informasi mengenai Tunjangan Kinerja TNI dan Polri terbaru berdasarkan UU

Resmi Diubah!!! Ini Aturan Baru Kemendikbud Terntang Pemberian Tunjangan Profesi Guru

BERITAPNS.COM- Bapak/Ibu guru sekalian berikut informasi penting untuk anda mengenai perubahan terhadap peraturan pemberian Tunjangan profesi guru yang resmi diubah.

Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai peraturan itu, bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa, maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, menerangkan aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).

”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan 2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari 20 siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” jelas dia.

Namun demikian, lanjutnya, agar guru bisa memeroleh tunjangan profesi, maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi pembagian kelas 2A dan 2B.

Menurut dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu menjadi kelas 2 saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak menerima tunjangan profesi.

Dia menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan telah terjadi perubahan data jumlah siswa.

”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” jelas dia.

Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan data dalam Dapodik harus sudah selesai,” tandasnya.
Demikian informasi mengenai perubahan sistem pemberian TPG bagi guru yang menerimanya tersebut, semoga bermanfaat