BeritaSeo: ASN Indonesia

GAWAAT...RIBUAN PNS DISANKSI, 807 DIANTARANYA DIBERHENTIKAN

BERITAPNS.COM--Pemerintah cukup serius untuk menghentikan praktik KKN dan Pungli dilingkungan PNS baik itu PNS Pusat dan daerah dengan memberikan sanksi berat hingga Pemecatatan secara tidak terhormat.
Pernyataan Menteri PANRB Asman Abnur yang menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak main-main dengan perijinan harus dimaknai sebagai peringatan keras bagi aparatur negara, khususnya PNS. Kalau masih tetap bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Apa yang disampaikan Menteri bukanlah ancaman kosong, karena dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015 saja, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu 807 diantaranya diberhentikan sebagai PNS, 289 diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, tahun 2014 tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun 2015 turun menjadi 1.312 orang.
Dijelaskan, sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.  “Tercatat ada seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga orang PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan pangkatnya, dengan jumlah delapan ratus sembilan puluh dua orang PNS,” imbuh Herman.
Sementara sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundan kenaikan pangkat. Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempermainkan masyarakat terutama dalam hal pemberian layanan. Masyarakat menilai pelayanan  perizinan sering "diotak-atik" sehingga harus melalui birokrasi yang rumit dan membayar sejumlah uang yang tidak tercantum dalam standar pelayanan.
Menteri Asman juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan kontrol. Disampaikan, bahwa masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id. "Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan dimanfaatkan," ucapnya.

Sambut MEA, BKD Akan Tes Kemampuan Bahasa Inggris PNS

BERITAPNS.COM-- Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah bergulir sejak awal 2016, tanpa kita pungkiri tenaga kerja asing sudah berdatangan di negara kita untuk mencari rejeki di negara kita tercinta ini. Kemampuan bahasa asing dalam hali ini bahasa inggris adalah kunci utama dalam keberhasilan menyambut MEA ini. Oleh karena itu PNS dalam hal ini juga sangat di tuntut untuk bisa bahasa inggris sehingga lebih mudah menjalankan tugasnya di Era di gital saat ini.
ASN Indonesia

Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kemampuan berbahasa Inggris para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok akan ditingkatkan.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan dilakukan uji kemampuan Bahasa Inggris untuk para ASN. "Kualitas kemampuan ASN yang akan ditingkatkan adalah kemampuan dalam Berbahasa Inggris," ujar Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Depok Widyati Riyandani di Balaikota Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9).
Ujian ini, lanjut Widyati, akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 September. Terkait nama para ASN yang akan diuji kemampuan berbahasa Inggris nya akan dikirimkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BKD yang lainnya, Widyati menginformasikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 28 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, banyak ASN yang saat ini telah mengajukan penyesuaian ijazah.
Jumlah yang melakukan pengajuan ke Badan Kepegawaian Daerah diluar dugaan.
Sebelumnya BKD hanya menargetkan 60 orang, namun pendaftar ujian penyesuaian berjumlah 160 orang.
Widyati menambahkan berkaitan dengan perwal tersebut, bagi ASN yang telah mengajukan Surat Keterangan telah Menempuh Pendidikan, saat ini pihak BKD tengah menyiapkan Perwal mengenai pendelegasian wewenang penandatangan surat tersebut.
"Untuk itu mohon bersabar untuk para ASN yang mengajukan," ujar Widyati.
Semoga dengan adanya tes kemampuan bahasa inggris ini akan lebih meningkatkan kinerja ASN dalam visi membuat negara kita ini menjadi lebih maju.

Siapkan Diri Anda PNS Kedepan Akan Bekerja Seperti Pegawai Bank

BERITAPNS.COM--Pemerintah semakin menyoroti kinerja ASN yang harus dan akan segera dirombak agar nantinya Kinerja PNS tidak kalah dengan pegawai swasta.
Rapat menpan RB membahas peningkatan kinerja ASN

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk penguatan manajamen SDM Aparatur, namun tak dipungkiri disana-sini masih terdapat kekurangan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan sharing knowledge dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menteri PANRB Asman Abnur dalam berbagai kesempatan mengatakan agar ASN tidak boleh kalah dengan pegawai swasta, khususnya pegawai bank. Namun untuk mewujudkan semua itu tidaklah semudah membalik telapak tangan. “Bagaimana kita membuat ASN yang modern. Kita perlu terus melakukan pengembangan pengelolaan SDM,” ujarnya dalam sharing knowledge dengan BRI di Kantor Kementerian PANRB, Senin (19/09).
Menteri Asman mengimbuhkan bahwa pemakaian sistem teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan. Dirinya menilai bahwa pemanfaatan IT yang maksimal dapat membantu dalam meningkatkan manajemen SDM dan berakibat pada peningkatan kinerja birokrasi. “Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat mengukur kemajuan yang signifikan terhadap sasaran organisasi. Bagaimana kita mengembangkan sistem itu,” imbuhnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemakaian IT untuk mendukung e-goverment sangat diperlukan. Selain untuk manajemen SDM, hal ini juga akan berdampak pada pelayanan publik, dimana pemanfaatan IT dapat memudahkan dalam pelayanan.
BRI telah memiliki program manajamen SDM yang maju dengan memanfaatkan IT, dengan memanfaatkan Smart Card. Semua data kepegawaian tersentralisasi di sini. Selain sebagai kartu identitas, Smart Card ini juga dapat digunakan sebagai kartu debet, uang elektronik, dan kartu akses. Program ini dapat diakses melalui reader dan smartphone android. Selain itu, BRI memiliki aplikasi yang digunakan pegawai dan manajemen BRI untuk dapat mendukung operasional kepegawaian mauapun pekerjaan secara online dan paperless.
Di samping itu, BRI memiliki satelit tersendiri yang disebut Satelit BRIsat. Satelit ini dapat menghubungkan layanan perbankannya ke seluruh pelosok di Indonesia. Dengan menggunakan satelit ini, Kementerian PANRB berharap dapat memanfaatkan untuk menjangkau seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Kementerian PANRB akan terus berkonsolidasi dengan BRI untuk mengembangkan sistem IT dan berbagai program dalam hal manajemen SDM. “Biro SDM dan Umum bisa mengidentifikasi mana-mana saja yang dapat dilakukan untuk jangka pendek dan akhir tahun bisa di presentasikan ke Kementerian lain,” ujar Menteri Asman. Jika berhasil dikembangkan di Kementerian PANRB, Menteri Asman akan mencoba untuk mengembangkan secara nasional.
Sumber; menpan.go.id
Diharapkan dengan adanya perubahan pola Kerja dari manual ke berbasis e-goverment di harapkan akan meningkatkan kinerja PNS.

Maryono,PNS Yang Luar Biasa Dengan Ijazah SMP Titi Karir di Birokrasi Hingga Golongan IV/c

BERITAPNS.COM---Kinerja PNS tidak hanya diukur oleh jenjang pendidikan, loyalitas seorang PNS adalah kunci kemajuan Birokrasi kita.
Maryono

Tekun, semangat dan loyalitas menjadi bekal bagi Maryono menjalani karir di birokrasi, meski saat awal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ia hanya bermodalkan ijazah SMP dan menduduki jabatan sebagai kurir. Selama 37 tahun lebih 7 bulan ia berkarir, pada 1 Oktober 2016 ia akan memasuki masa purnabakti dalam posisi jabatan terakhir Kepala Sub Direktorat Arsip Kepegawaian Elektronik pada Direktorat Arsip Kepegawaian II dengan pangkat pengabdian golongan IV/c dan telah mengantungi penghargaan Satya Lencana X tahun, XX tahun dan XXX tahun.
Saat diwawancara tim website BKN di ruang kerjanya, Senin (19/9/2016) Maryono berujar, sesungguhnnya saat mendaftar sebagai CPNS, ia sudah mengantungi ijazah SMA. Namun saat lowongan CPNS dibuka, hanya ada formasi untuk lulusan SMP. “Dorongan keluarga agar saya menjadi PNS cukup kuat dan itu memotivasi saya untuk masuk ke dalam dunia birokrasi. Sehingga walau saya hanya bisa menggunakan ijazah SMP, saya optimistis mendaftar. Tetapi optimisme itu saya sertai komitmen untuk serius bekerja dan terus menambah kemampuan dengan melanjutkan jenjang pendidikan hingga level yang lebih tinggi,” jelas Maryono.
Ditanya apa kiat yang menjadi pegangan sehingga dapat sedemikian tekun bekerja di birokrasi, Maryono mengatakan passion di dunia kepegawaian dan komitmen dia untuk bergegas menyelesaikan segala amanah membuat ia tidak bosan dan terus semangat mengabdi serta meningkatkan kompetensi. “Karena saya memang suka dengan dunia ini, saya jarang merasa lelah.Padahal saat saya harus melanjutkan sekolah hingga meraih gelar master, saya menjalani itu selepas bekerja di kantor. Tapi alhamdulillah semua itu bisa saya jalani. Gelar Msi saya pun saya peroleh setelah tepat menjalani kuliah selama 2 tahun, tidak molor, meski saat itu usia saya sudah 47 tahun,” ujarnya.
Selain Maryono, terdapat empat pegawai lain di lingkungan BKN yang juga memasuki masa purnabhakti per 1 Oktober 2016 (rincian liat tabel). Kelima pegawai tersebut mengikuti acara pelepasan pensiun, Senin (19/9/2016) selepas mengikuti upacara bendera. Acara pelepasan saat itu dipimpin oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Iwan Hermanto di ruang data gedung I lantai II, Kantor Pusat BKN.
Sumber: bkn.go.id
Semoga kisah PNS diatas menjadi inspirasi kita bersama sebagai PNS untuk meningkatkan kinerja kita bagi kemajuan Nusa dan Bangsa

Inilah Data Hasil Survei Kinerja PNS Dari Kemenpan-RB, Hasilnya Sungguh Memprihatinkan

BERITAPNS.COM---Pihak Kemenpan-RB baru-baru ini merilis hasil survey mengenai kinerja ASN/PNS di seluruh indonesia. Hasilnya masih sangat jauh dari harapan PNS yang mempunyai kinerja sesuai harapan baru 40%.
gambar ilustrasi ASN Indonesia

Ternyata, hanya 40 persen pegawai negeri sipil (PNS)  yang memiliki keahlian dan kecakapan tertentu dalam bekerja.
Sementara,  60 persen sisanya hanya pandai kemampuan administrasi. 
Data tersebut didapat melalui hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan  Apartur  Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
“Banyak saat ini ASN yang tidak memiliki spesifikasi keahlian tertentu, ini menjadi perhatian kita,”ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Asman Abnur ditemui wartawan dalam kegiatan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unand di Kryiad Bumiminang Hotel, Rabu (14/9).
Karena kondisi itu, saat menjalankan pekerjaannya, banyak hal yang tidak diketahui oleh ASN tersebut. 
Selain itu saat berada di kantor, ASN juga kerap tidak berinovasi dan menciptakan gagasan terbaru dalam bekerja.
Untuk kedepan Kemenpan RB melakukan perekrutan ASN atau PNS yang betul-betul memilki spesifikasi kehalian tertentu. 
Selain itu perekrutan yang dilakukan  juga harus disesuaikan dengan kebutuhan di instansi tertentu

Misalnya Kementerian Pertanian membutuhkan tenaga pertanian, maka harus ditempatkan orang yang ahli di bidang pertanian didalamnya. “Jadi Proses rekrutmen kedepan harus diperbaiki,” ujarnya.
Katanya, salah satu cara agar penempatan ASN itu sesuai dengan kemampuannya, Kemenpan RB akan memberikan perlakukan khusus terhadap mahasiswa yang lulus dengan nilai tertinggi atau cumlaude. 
“Mereka yang cumlaude itu nantinya akan jadi prioritas kita,” tukasnya.
Jika itu sudah dilakukan, para ASN yang ada di Indinesia akan mampu bersaing di kancah internasional, karena Indonesia bukan bersaing dengan Negara kecil dari segi kemampuan sumberdaya manusianya melainkan juga bersaing dengan Negara besar 
“Jadi ASN Indonesia harus bertaraf internasional,” tukas Asman Abnur.
Pihaknya juga berusaha  agar proses perekrutan ASN  harus lebih bagus sehingga ASN yang ada nantinya memiliki inovasi, ide, gagasan dan mampu menciptakan pekerjaan buat dirinya serta anak buahnya.
“Ketika mereka sudah berada di kantor, mereka sudah mengetahui apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar ASN yang ada tidak boleh kalah dengan pegawai swasta seperti pegawai bank.

Karena dari survey yang dilakukan kinerja ASN jauh kalah dibandingkan dengan pegawai swasta.
“ASN tidak boleh kalah dengan pegawai swasta,” ujarnya. 
Dari data yang didapat sejumlah media masa di  Kemenpan RB, hingga Desember 2015,  tercatat sebanyak 4.498.643 jumlah PNS di Indonesia.
Dari data tersebut,  sebanyak 20,94 persen para PNS tersebar di pegawai instansi pemerintah pusat, dan 79,06 persen merupakan PNS yang bekerja di pemerintah daerah.
Sementara sebanyak 476.574 PNS menduduki jabatan struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional tertentu. Dari jumlah itu, 1.678.966 orang diantaranya merupakan guru. 
Jabatan lainnya,yakni perawat, dosen, bidan, penyuluh pertanian, dokter, penyuluh KB, dan lainnya.
Di sisi lain PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1.721.719 orang.
Sebanyak 430.026 orang diantaranya merupakan staf atau administrasi umum, 147.087 orang tenaga kependidikan. 
Jabatan lainnya terdiri dari pengolah data atau operator komputer, pengelola keuangan, tenga kesehatan, penganalisis, dan lainnya.
Dari total jumlah PNS atau ASN yang ada di Indonesia tersebut bari 40 persen yang memiliki kecakapan dan keahlian tertentu di bidangnya. 
Untuk itu, Menpan RB berharap agar ASN dapat bekerja maksimal dan mampu berinovasi serta memberi gagasan dalam kinerja yang dilakukan.
Sementara itu, dari data yang didapat, dalam waktu lima tahun kedepan 2015-2020,  Sebanyak 752.271 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan pensiun.
Sementara itu Pengamat Pemerintahan Rusdi Lubis mengatakan, banyaknya PNS yang tidak berinovasi menjadi persoalan yang sangat ruwet.
Ia menilai hal itu terjadi karena banyak PNS atau ASN yang bertugas tidak di bidang yang semestinya dia berada. kondisi itu terjadi bisa saja disebabkan oleh buruknya sistem perekrutan yang dilakukan.
"Mungkin perekrutan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah yang benar, makanya banyak PNS yang tidak berinovasi,"ujarnya.
Untuk itu yang harus dilakukan kata Rusdi Lubis, unsur pimpinan itu harus melakukan pembinaan terhadap PNS yang tidak mampu berinovasi tersebut agar dapat bekerja maksimal.
Selain itu unsur pimpinan juga harus berani memberikan penghargaan bagi PNS yang berkinerja sangat baik. 
Selain itu unsur pimpinan  juga harus tegas memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan atau berkinerja malas. 
Jika hal itu dilakukan maka semangat kerja  para PNS yang ada akan semakin tinggi dan dengan sendirinya mereka akan akan berinovasi dengan sendirinya.
Sumber; jpnn.com
Semoga dengan adanya hasil survei mengenai Kinerja PNS ini akan membuka mata hati para PNS untuk lebih meningkatkan kinerja nya....

BKN – Kemenkumham Sepakati Lakukan Sistem Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS & Pensiun Otomatis

BERITAPNS.COM-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyepakati bahwa akan dilakukannya sistem pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pesiun secara Otomatis. 
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono

Humas BKN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepekati lakukan penerapan sistem layanan Kenaikan Pangkat (KP) & Pensiun otomatis. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKN dan Kemenkunham tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka Optimalisasi Impelementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlangsung Senin, (15/8) lalu.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono menyampaikan bahwa sebelum sistem KP & Pensiun Otomatis ditetapkan bagi pegawai Kemenkumham, BKN akan dilakukan rekonsiliasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola Kemenkunham dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
“Dengan kesepakatan ini tentu diharapakan proses layanan KP & Pensiun Otomatis dapat berlangsung cepat dan setiap pegawai tidak dirumitkan dengan proses pengusulan KP dan Pensiun,” ungkapnya dalam Penandatangan Perjanjian Kerjasama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Kamis, (8/8) di Graha Pengayom Kantor Kemenkunham Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN, Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM, Kepala Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta, Kepala Kanreg III Bandung, dan beberapa Kantor Perwakilan Kemenkunham wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, serta disaksikan langsung oleh Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly.
Sekjend Hukum dan HAM, Bambang Ramtam Sariwanto menyatakan bahwa sistem KP & Pensiun Otomatis akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa Kanwil seperti DKI, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Banten.
Dapatkan Informasi Seputar PNS (Guru & Non Guru), Informasi Pendidikan tebaru, Informasi seputar Gaji dan Tunjangan PNS dan Honorer, Info beasiswa serta informasi Rekruitmen CPNS terbaru secara Otomatis di HP Android anda dengan cara Unduh Applikasi Android kami di Playstore, Berikut ini link Downloadnya ==>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM
“Melalui sistem pelayanan KP & Pensiun secara otomatis ini diharapkan dapat meminimalisasi kesulitan-kesulitan dalam sistem pelayanan kepegawaian, sehingga setiap pegawai fokus dalam meningkatkan kinerjanya tanpa perlu dikhawatirkan dengan urusan administrasi kepegawaiannya,” tutupnya.
Sumber: BKN.GO.ID
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para PNS sekalian!!!

PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS

BERITAPNS.COM---Berita penting bagi para PNS, berikut aturan baru yang ditetapkan Menpan-RB terkait penilaian kinerja PNS. Hati-hati Bapak/Ibu PNS, anda yang mempunyai kinerja rendah akan mendapat sanksi nantinya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja PNS dimaksud.
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.
"Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Asman, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar Asman.
Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya. 
Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.  
"Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," pungkas mantan wakil wali kota Batam ini.
sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai penilaian kinerja terbaru yang di tetapkan oleh Menpan-rb dan wajib diketahui oleh para rekan-rekan PNS yang lainnya.

Revisi UU ASN Segera Disahkan, Masalah Honorer K2 Akan Terpecahkan

BERITAPNS.COM- Harapan kita semua Baik itu para PNS dan  Honorer Pemerintah segera menyelesaikan Revisi UU ASN yang dinilai sudah tidak relevan lagi dan belum bisa menyelesaiakn masalah ASN dan Honorer K2.
Revisi UU ASN akan Atasi Masalah Honorer

‎Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang plus satu. Dengan makin cepatnya revisi UU ASN, penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2) akan lebih cepat.

"Kami targetkan revisi UU ASN diselesaikan dua kali masa sidang plus satu. Ini harus dikejar mengingat ada beberapa UU yang mendesak diselesaikan salah satunya tentang Pilkada," terang Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo, Senin (5/9).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari honorer K2. Masalah ini pun masuk daftar prioritas dan telah disetujui seluruh anggota DPR RI.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih optimistis penyelesaian revisi UU ASN akan berjalan cepat. Sebab, baik legislatif maupun eksekutif, memberikan dukungan pecepatan revisi UU tersebut.

"Kami yakin, Januari 2017 revisi UU ASN sudah selesai. Kan yang diubah tidak semuanya. Kami juga masih percaya iktikad baik DPR kok. Meski begitu akan tetap kami kawal karena ada beberapa UU yang jadi prioritas juga," terang Titi. 
Sumber: jpnn.com
Semoga nantinya dengan berubahnya UU ASN akan lebih berpihak kepada ASN dan Honorer sehingga semua pihak tidak ada dianak tirikan khususnya para Honorer yang masih sangat jauh rendah Gajinya dibandingkan dengan PNS.

Menpan-RB:PNS Mau Naik Pangkat, Urus Pensiun dan Melanjutkan Sekolah Semua Otomatis, Tidak Perlu bawa Map Ke BKN

BERITAPSN.COM- Kabar gembira buat PNS karena PNS yang mau urus kenaikan pangkat, Urus Pensiun dan mau melanjutkan sekolah PNS tidak perlu susah-suah bawa Map Ke BKN atau BKD tetapi semua Otomatis.

Kenaikan Pangkat PNS Otomatis!!!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengurus pensiun, sekolah atau kenaikan pangkat, membawa map ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"BKN saya tuntut, tidak boleh lagi orang yang mau pensiun, naik pangkat, sekolah, menenteng map ke badan kepegawaian," kata Asman di sela acara meresmikan 7 inovasi pelayanan publik di lingkungan Polda Jatim, di halaman Mapolres Sidoarjo, Kamis (1/9/2016).

Menteri dari politisi PAN ini menegaskan, PNS yang akan naik pangkat, melanjutkan sekolah maupun memasuki pensiun, sudah otomatis. "Enggak boleh lagi bawa map. Aparatur ke depan harus profesional," jelasnya.

Selain melarang membawa map
saat mengurus pensiun, sekolah, kenaikan pangkat, MenPANRB mengatakan, masih ada beban berat untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).

"Ada beban berat. Sampai sekarang ternyata posisi kemampuan ASN kita, sekitar 60 persen kemampuannya di administrasi," ujarnya.

Untuk meningkatkan kemampuan ASN, Asman akan melakukan terobosan seperti memberikan pendidikan vokasional.

"Agar yang 60 persen itu, per 3 bulan upgrade," jelasnya.
(Sumber : detik)
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/detailsid=com.wBERITAPNSCOM
Demikian informasi mengenai Kenaikan pangkat PNS, urus Pensiun, dan melanjutkan sekolah semua otomatis!!

RPP Manajemen ASN Segera Disahkan, Termasuk RPP Gaji Dan Tunjangan PNS

BERITAPNS.COM- RPP Manajemen PNS akan segera disahkan Sehingga kedepannya implementasi UU no 5 tahun 2014 akan lebih Optimal. Dalam RPP manajemen ASN yang akan disahkan menjadi PP apa saja Simak penjelasannya Oke....
Suasana rapat Harmonisasi Pengesahan RPP manajemen ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.
Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.
Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,
Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.
Sumber: menpan.go.id
Demikian informasi Mengenai RPP manajemen PNS akan segera disahkan Menjadi PP ASN yang baru termasuk di dalamnya PP gaji dan Tunjangan PNS terbaru

Tidak Efektif, Rekrutmen PNS Jalur Honorer K1 dan K2 Akan Dihentikan

BERITAPNS.COM- Tidak efektifnya Pengangkatan PNS yang berasal dari K2 dan K1 membuat Menpan-RB mengkritisi kinerja ASN dari Honorer K2 dan K1.
Gambar Ilustrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru, Asman Abnur mengkritisi pola rekrutmen CPNS dari honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Terlebih sampai saat ini masalah pengangkatannya tidak kunjung selesai sejak 2005.

"‎Permasalahan pengangkatan honorer K1 dan K2 yang tak kunjung selesai sejak 2005 tidak boleh lagi terjadi‎," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman, Minggu (28/8).

Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K1 dan K2, 60 persen ASN di antaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi. Sementara sisanya tidak lebih dari 40 persen yang memiliki kemampuan secara spesifik.‎

"Karena kepala daerah sesukanya merekrut honorer K1 dan K2 dengan iming-iming di PNS-kan, alhasil tenaga yang direkrut lebih banyak ke tenaga administrasi. Padahal, yang dibutuhkan birokrasi adalah PNS dengan kompetensi tinggi," bebernya.‎

‎Saat ‎ini jumlah PNS pusat dan daerah 4,5 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang di antaranya berpendidikan SMA ke bawah dengan jabatan tenaga administrasi.(sumber: jpnn.com)

So, pengangkatan ASN kedepannya kemungkinan akan lebih ketat lagi, khususnya latar belakang kualifikasi pendidikan CASN yang berasangkutan
Sumber: https://i-pendidikannasional.blogspot.co.id/2016/08/rekrutmen-pns-jalur-honorer-k1-dan-k2.html