BeritaSeo: TPG 2016

Kabar Baik untuk 82.090 Guru Non-PNS Kemenag akan Segera Terima TPG Inpassing Rp 1,5 Juta/Bulan

BERITAPNS.COM--Alhamdulillah Kabar gembira buat para guru Kemenag Non-PNS karena akan segera menerima pencairan TPG inpassing sebanyak 1,5 Juta perbulan untuk satu orang.
Para guru non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) sudah lama menunggu pencairan kurang bayar tunjangan inpassing (penyetaraan PNS). Penantian itu akan segera berakhir. 
Kemenag mengeluarkan surat edaran supaya tunjangan kurang bayar ini segera disalurkan. Sasaran pembayarannya untuk 82.090 orang guru.
Guru kemenag
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, mereka menanggung utang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing sejak periode 2015. Saat ini Kemenag menanggung utang pembayaran TPG inpassing untuk periode 2015 dan 2016.
’’Karena anggaran yang tersedia terbatas, dibayarkan dulu untuk utang periode 2015,’’ katanya di Jakarta kemarin. 
Dia menuturkan, anggaran yang tersedia untuk membayar TPG inpassing itu adalah Rp 1,227 triliun. 
Sedangkan kebutuhan untuk membayar TPG inpassing Rp 2,4 triliun.
Kamaruddin menceritakan, besaran TPG untuk guru non-PNS adalah Rp 1,5 juta per bulan. 
Khusus untuk guru non-PNS yang sudah inpassing atau penyetaraan selayaknya PNS, besaran TPG-nya berbeda-beda menyesuaikan golongan. 
Nah yang belum dibayarkan Kemenag adalah selisih besaran TPG itu.
’’Jadi untuk TPG yang Rp 1,5 juta sudah kita bayarkan. Yang utang itu selisih kekurangannya,’’ tandasnya. 
Di dalam surat edaran percepatan diharapkan pembayaran TPG selesai Oktober ini. Namun Kamaruddin bersikap realitis dengan menargetkan selesai akhir tahun ini. 
Intinya, dia menegaskan bahwa uangnya sudah ada di provinsi sehingga bisa segera dibayarkan.
Untuk utang TPG inpassing periode 2016 akan dibayarkan tahun depan. 
Kemenag sudah menyiapkan anggaran pembayaran TPG inpassing Rp 2,4 triliun pada 2017. 
Uang itu digunakan untuk melunasi utang periode 2016 dan membayar periode 2017.
Dia berharap tidak ada masalah dalam pencairan pelunasan utang pembayaran TPG inpassing itu. 
Jika ada praktik penyunatan pembayaran TPG oleh oknum Kemenag di daerah, guru diminta segera melapor. 
Kemenag pusat akan menjatuhkan sanksi berat jika ada pegawai di daerah yang menyunat TPG.
Plt Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pembayaran hutang pencairan TPG inpassing itu. 
Dia mengatakan, sebaiknya jangan sampai terjadi kembali kasus utang-utang pembayaran tunjangan guru.
’’Uang TPG pasti sudah ditunggu guru. Misalnya untuk biaya pendidikan anaknya,’’ jelasnya. 
Dia menyayangkan kurang bayar itu muncul karena proses validasi. Kata Unifah, validasi itu penting, tetapi bisa dilaksanakan setahun sekali sehingga tidak mengganggu pencairan TPG. 
Dia berharap pencairan kurang bayar TPG itu tidak terhambat.
Apalagi guru-guru itu bukan pegawai pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi hambatan birokrasi di daerah.(wan/oki/sam/jpnn)

Demikian informasi mengenai guru Non-PNS dari Kemenag akan segera menerima TPG inpassing, sahre berita ini semoga bermanfaat.

SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi

BERITAPNS.COM-- Kabar kurang mengenakan bagi para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pasalnya sejumlah Guru terancam Kehilangan TPG nya berhubungan pemerintah Pusat yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016
gambar ilustrasi TPG 

Hampir 2.000 guru di Kabupaten Kupang tahun ini bakal tidak terima tunjangan profesi guru(TPG) maupun tambahan penghasilan guruPNS.

"Sebab pemerintah pusat akan menghentikan penyaluran dana TPG maupun tambahan penghasiln guru PNS menyusul diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016," ungkap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutan pembukaan Sidang Perubahan APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (27/9/2016).
Surat edaran ini, kata Titu Eki, adalah satu dari tiga alasan pemerintah dan DPRD Kabupaten segera menggelar Sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang Tahun 2016.
Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, yang dimintai tanggapan, menolak berkomentar. Sebab soal ini dianggapnya sangat sensitif.
"Saya pelajari dahulu surat edaran itu ya. Nanti baru saya komentar. Dan untuk sementara biar bupati atau sekda saja yang omong," jelas Buan.
Beberapa guru yang dimintai komentar terpisah, mengaku sudah mendengar isu soal penghentian dana TPG dan tunjangan lainnya dari media sosial seperti facebook dan berita televisi.
"Tapi penjelasan resmi dari Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang belum ada. Semoga itu tidak benar. Kami sangat berharap uang TPG itu. Sebab ini program pemerintah pusat," jelas beberapa guru di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Jumat siang.
Guru lain lagi mengaku bingung. Sebab program TPG adalah program dari pemerintah pusat. Dibuat Kemendikbud dan disetujui Menteri Keuangan RI.
"Lalu kenapa Dirjen Perimbangan Keuangan membuat aturan lain lagi?," tukasnya heran. Ia berharap Pemkab Kupang memberikan penjelasan secara transparan dan jujur sehingga para guru tidak merasa resah.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dimintai tanggapan terpisah, membenarkan adanya surat edaran itu. Dan sementara dipelajari secara cermat.
Namun dari perhitungan anggaran sementara, kata Paut, secara pribadi ia menilai kemampuan fiskal daerah terutama pembiayaan sektor pendidikan masih dalam kondisi aman.
"Sebab tahun kemarin terjadi transfer lebih anggaran. Dan itu masih tersimpan di rekening daerah. Nah, Pemkab menyisihkan Rp 48 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan lainnya untuk guru PNS. Jadi guru-guru di Kabupaten Kupang tetap terima TPG dan tambahan penghasilan lainnya," jelas Paut.*
Sumber; tribunnews
Silahkan Download Aplikasi BERITA PNS di Hp android sobat untuk berlangganan informasi terupdate seputar Guru, Honorer, CPNS dan Informasi PNS (gaji dan Tunjangan serta regulasi terbaru lainnya), Download Applikasinya diplaystore ==> https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Tag: TPG Terancam tidak cair, Tunjangan Profesi Guru, Guru Kehilangan Tunjangan Profesi

Segera!! Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016

BERITAPNS.COM-- Sobat guru penerima Tunjangan Profesi Guru ada kabar gembira nih buat anda karena TPG triwulan 3 Segera cair,,,cek Info GTK segera agar anda bisa mendapatkan TPG ini.
ilustrasi


Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang beritapns.com kutip dari kemdikbud.go.id (01/09/16).

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) penerima TPG triwulan 3 tahun 2016 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini digunakan sebagai acuan pemberian aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula dapat dilihat status pembayaran TPG tahun 2016.



Cara Cek Lembar Info Data GTK dan Pembayaran TPG Triwulan 3
Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016
1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar info GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing. Sebelum dibayarkan TPG triwulan 3 tahun 2016, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 1 tahun ajaran


Demikian informasi mengenai Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2016 Triwulan 3,

Semoga Terealisasi!!!, PGRI Minta TPG Dibayarkan Bulanan, Bareng Gaji

BERITAPNS.COM-- Kabar gembira buat para guru karena kembali Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan untuk kesejateraan Guru. Tunjangan Profesi Guru merupakan hal yang menjadi sorotan PGRI karena selama ini pencairan TPG masih bermasalah dan tidak serempak diberbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu PGRI minta TPG dibayarkan perbulan melekat pada Gaji Guru .
TPG dibayarkan tiap bulan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun. 
Mereka berharap kendala-kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG. 
’’Hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.
Menurut Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya-biaya administrasi dan tata kelola lainnya. 
Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.
Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah. Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non-PNS berjumlah 2,4 juta.

’’Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,’’ katanya. Unifah berharap proses sertifikasi bisa segera tuntas untuk seluruh guru. 
Pelaksanaan sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan. 
Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.
Pranata menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan. 
Masing-masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda-beda.
Untuk guru non-PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non-PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan. 
Guru-guru non-PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan.
Sumber; jpnn.com
Demikian informasi mengenai PGRI yang meminta TPG dibayarkan perbulan dan Melekat pada Gaji Guru.  Untuk mendapatkan informasi mengenai TPG dan Informasi lainnya yang berkaitan dengan Guru PNS, Guru Honorer, CPNS, dan info PNS lainnya silahkan Install Aplikasi Android Kami di HP anda dan anda bisa mendapat informasi Update dari kami tiap harinya: Silahkan klik link berikut untuk install APlikasi Androidnya==>https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM

Kabar Buruk, Daerah Ini Menyetop Pencairan TPG Karena Dana Dipotong Kemenkeu!!!

BERITAPNS.COM--- Walaupun menteri Keuangan dan Kemendikbud telah memberikan klarifikasi bahwa pemotongan anggaran TPG untuk Guru tidak akan berimbas pada Guru penerima Tunjangan Porfesi Guru yang ada namun Pemotongan hanya pada Silpa TPG tahun 2015. Namun lain halnya terjadi di Kota Banjarmasin yang juga mendapat pemotongan ini, tidak bisa membayar TPG untuk dua Triwulan kedepan.

TPG Kota Banjarmasin Terancam Disetop....
Gambar Ilustrasi

Ini kabar buruk untuk guru di Banjarmasin. Tunjangan sertifikasi terancam disetop. Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan akhir pekan kemarin.
Surat yang bernomor 5-579/PK/2016 tersebut berisi penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP).
Ada 180 kabupaten/kota se-Indonesia yang terkena penghentian penyaluran dana tersebut. Total uang akibat penghentian itu lebih dari Rp 209 miliar.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, penghentian tersebut membuat anggaran pemkot berkurang sekitar Rp 74 miliar.
"Dari hampir Rp 74 miliar tersebut, Rp 73 miliar untuk TP atau sertifikasi guru. Sedangkan 400 juta rupiah untuk DTP guru," ujarnya di laman Radar Banjarmasin, Selasa (30/8).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Khairil Anwar membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, penghentian transfer berlangsung dalam dua triwulan.
Yaitu triwulan ketiga dan keempat. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan guru bersertifikasi. Bisa saja pemberian tunjangan sertifikasi guru tertunda atau tidak dibayar jika keuangan tak memadai.
Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Sakerani membeberkan, sekitar empat ribu guru di Banjarmasin yang sudah bersertifikasi.
"Namun jika memang benar sertifikasi dihentikan tentu memberikan efek yang kurang baik. Sepengetahuan saya dana sertifikasi yang ada cukup untuk triwulan ketiga atau hingga Oktober mendatang," tuntasnya..
Sumber: jpnn.com
Nah, jadi pertanyaan apakah Menteri Keuangan dan Kemendikbud tidak blunder jika sampai ada daerah yang menyetop Pencairan TPG karena tidak ada disebabkan oleh adanya Pemotongan TPG oleh Kemenkeu Sri Mulyani.  Kita tunggu aja berita selanjutnya ya Bapak/ibu Guru...

Atasi Pemda Nakal , Mendikbud akan Perketat Pengawasan TPG

BERITAPNS.COM--- Assalamualaikum wr..wb, salam sejahtera buat seluruh rekan-rekan guru penerima Tunjangan profesi guru. Kembali kami update berita Tunjangan profesi guru setelah adanya penundaan/ pemotongan anggaran oleh Menteri keuangan. Berikut keterangan Mendikbud bahwa pemotongan TPG adalah untuk Sisa lebih perhitungan Anggaran yang masih mengendap didaerah dan digunakan oleh Pemda Nak4l.
Sumber gambar: jpnn
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah merumuskan pengawasan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) di daerah.

"Pengawasan TPG di daerah. Akan kita tingkatkan (pengawasannya) jangan sampai ada sisa yang terlalu besar," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (31/80).

Ia meminta para guru tidak resah dengan adanya rencana pemerintah menunda penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) ke daerah. "Jangan neror saya resah-resah, tenang saja ya," ujar dia.

Sebelumnya, pemotongan anggaran TPG oleh Kementerian Keuangan mulai membuat resah sejumlah guru di daerah. Mereka khawatir betul keputusan pemerintah pusat ini berdampak negatif.

Muhadjir berujar, pemerintah tidak akan mengurangi TPG yang diterima setiap guru. Saat ini, pemerintah tengah mencoba mengawasi penyaluran TPG ke daerah.
Tujuannya, agar tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (Silpa) TPG yang mengendap di daerah. Namun, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu tidak menjelaskan secara rinci teknis pengawasan TPG.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti meyakini TPG sangat berdampak pada kesejahteraan para guru, khususnya di daerah. Sayangnya, pada 2014 ada tiga daerah yang melapor TPG tertunda sampai enam bulan. Padahal, dana TPG sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.

Retno berujar, banyak pemerintah daerah yang 'nakal' menggunakan TPG dengan alasan APBD yang telat. Kendati akhirnya pemda tersebut membayar TPG, namun tidak tindakan tersebut tidak dibenarkan. "Sebelumnya, pada 2012 ada yang TPG disimpan di bank supaya berbunga, ditahan sebulan," ujarnya.

Retno mengaku, tidak pernah tahu berapa anggaran TPG yang seharusnya ia terima setiap bulan. Sebab, selama ini jumlahnya berbeda-beda. "Nggak tahu rinciannya. Gaji per bulan kan jelas,harusnya klop dengan besaran gaji," jelasnya.
Demikian keterangan Dari Kemendikbud  mengenai Pengawasan Tunjangan Profesi guru yang akan di perketat.

Cara Cek dan Buka Rekening Bank untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Assalamu’alaikum rekan Beritapns.com, gimana kabar dapodiknya,  lancar-lancar saja kan... terus...SKTunjangan Profesi nya sudah terbit juga to...kalo sudah berikut kita bahas bagaimana membuat rekening bank bagi anda yang mendapat TPG 2016, karena jika anda tidak membuat rekening Bank setelah mendapatkan SK TPG maka masih belum diambil uangnya lho....

Oiya, untuk rekan operator serta guru yang masih setia ngecek data guru alias verifikasi data guru di http://116.66.201.163:8083/index.php mohon bersabar dulu kalau akhir-akhir ini cek kualitas data guru/PTK tidak bisa diakses, mungkin karena servernya masih digunakan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan. Jadi kalau anda yakin data dapodiknya sudah valid dan tidak bermasalah, tunggu saja mungkin sebentar lagi SK Tunjangan Profesi akan segera terbit, atau langsung cek saja SKTP-nya.

Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php dan statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP. 


Berikut Cara untuk Mengaktifkan atau Membuat Rekening Bagi Guru Penerima TPG


Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru.  Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di Bank BRI, adalah...

  • Foto Copy KTP dan Aslinya
  • Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
  • Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran yang bersangkutan.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain : 
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS 
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Demikianlah cara cek dan buka rekening bank untuk pencairan tunjangan profesi guru, tapi berdasarkan pengalaman ketika saya coba ke bank, bahwa bank biasanya tidak mau memproses jika salah satu syarat tidak terpenuhi, dan sekarang yang masih jadi kendala adalah SK Tunjangan Profesi versi cetak belum ada, dan sayapun tidak tahu apakah ada SKTP cetak atau tidak, karena pihak dinas pendidikan ketika ditanya, memang belum menerima, yang ada hanyalah daftar rekapitulasi guru yang statusnya sudah SK. Sekian dari saya, semoga bermanfaat, terimakasih, salam persahabatan...


Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan Guru sekalian....yang baru mendapat SK TPG dan belum tau cara mengecek dan mengaktifkan rekening...

CAIIR.!!!!TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN III AKAN DIBAYARKAN BULAN OKTOBER 2016.

BERITAPNS.COM- MENURUT DIRJEN GURU, TPG  TRWIWULAN III AKAN DIBAYARKAN BULAN OKTOBER 2016.

kabar gembira buat para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2016, karena TPG Triwulan III akan segera dicairkan pada Bulan Oktober.

TPG TRIWULAN III AKAN CAIR BULAN OKTOBER.
TPG 2016 cair
Tunjangan Profesi Guru Cair Oktober


Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.


Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Berdasarkan Ketentuan Penyaluran TPG Guru / Tunjangan Sertifikasi guru Tahun 2016 didasrkan Permendikbud No 17 Thun 2016 dan PMK No 48/PMK.07/2016.   Berdasarkan ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.

Selanjunta sesuai arahan Bpk Tagor Alamsyah Harahap  mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No48/PMK.07/2016 tersebut.

Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016

Sebagaimana di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Mengacu pada Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru 2016 yang diatur dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 tentang PengelolaanTransfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diundangkan  pada tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan, WIDODO EKATJAHJANA pada tanggal 30 Maret 2016. 

Sumber:http://ainamulyana.blogspot.co.id/2013/09/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html.

Demikian informasi mengenai pencairan TPG 2016 yang akan cair bulan Oktober 2016


Guru Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud Soal TPG Ini

BERITAPNS.COM- bapak/Ibu guru tidak usah risau dahulu karena Menteri keuangan akan memotong akan anggaran Buat dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ilustrasi guru

Berikut Kemendikbud memberikan Penjelasan mengai Pemotongan TPG ini, simak semoga penjelasan ini menjadi titik terang bagi kita para Guru sekalian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh.

Dijelaskannya, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. "Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan menteri keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," ujar Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (26/8).

Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Berita PNS kini telah hadir di Apps Android silahkan Download di Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," katanya.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai Kejelasan Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh menteri keuangan 

Menkeu Sri Mulyani Potong Tunjangan Profesi Guru Sebesar Rp 23 Triliun, Bagaimana Nasip Guru?

BERITAPNS.COM-Anggaran Buat Tunjangan Profesi guru (TPG) di Potong oleh Menteri Keuangan. lalu bagaimana nasip para guru, bukan mau mensejahterakan Guru ini malah memotong.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. Pemangkasan anggaran tersebut masuk dalam program penghematan transfer daerah sebesar Rp 70,1 triliun.
 Anggaran TPG Di Potong
Menkeu Potong Anggaran Buat TPG

"Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudjeting. Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Diakui Sri Mulyani, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD ini karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan ini dari 1,3 juta orang menjadi 1,2 juta orang karena pensiun.

Adanya sisa tunjangan profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum daerah Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran tunjangan di 2016.
"Kami juga menghemat tambahan penghasilan guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah yang harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil 2016," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD masuk dalam penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 23,7 triliun di APBN-P 2016.
Tunjangan profesi guru PNSD dipotong Rp 23,3 triliun yang merupakan selisih pagu anggaran di APBN-P 2016 Rp 69,7 triliun, sementara di progonosis pagunya hanya butuh Rp 46,4 triliun.
Sedangkan dana tambahan penghasilan guru PNSD dipangkas Rp 209,1 miliar yang merupakan selisih dari Rp 1 triliun di pagu APBN-P dengan progonosis yang lebih rendah Rp 811,4 miliar. "Penghematan anggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi daerah untuk perencanaan lebih baik," harap Sri Mulyani.
Sumber: liputan6.com

Mantap!! Mendikbud Tanda Tangani Peraturan Baru Mengenai Administrasi Guru, Biar Guru Tidak Repot Lagi

BERITAPNS.COM- Mantap dan kita bersyukur Mendikbud baru sangat memperhatikan mengenai kesejahteraan dan tata kelola administarasi Guru baik itu jam mengajar sebagai syarat memperoleh tunjangan profes.

Nantinya akan dipermudah biar guru tidak susah dalam mengurus administrasi dan jam mengajar.

"Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan," ujar Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, Senin. 

Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar." 

Hal itu, lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. 

Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.

"Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," cetus dia. 

Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru. 
"Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru," kata Unifah. 

Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru. 
(Sumber : antaranews)
Semoga saja dengan adanya peraturan baru ini guru dipermudah dan lebih fokus mengajar dari pada sibuk mengurus jam mengajar sebagai syarat TPG

Resmi Diubah!!! Ini Aturan Baru Kemendikbud Terntang Pemberian Tunjangan Profesi Guru

BERITAPNS.COM- Bapak/Ibu guru sekalian berikut informasi penting untuk anda mengenai perubahan terhadap peraturan pemberian Tunjangan profesi guru yang resmi diubah.

Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai peraturan itu, bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa, maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, menerangkan aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).

”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan 2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari 20 siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” jelas dia.

Namun demikian, lanjutnya, agar guru bisa memeroleh tunjangan profesi, maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi pembagian kelas 2A dan 2B.

Menurut dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu menjadi kelas 2 saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak menerima tunjangan profesi.

Dia menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan telah terjadi perubahan data jumlah siswa.

”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” jelas dia.

Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan data dalam Dapodik harus sudah selesai,” tandasnya.
Demikian informasi mengenai perubahan sistem pemberian TPG bagi guru yang menerimanya tersebut, semoga bermanfaat