BeritaSeo: Honorer K2

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat honorer dan PNS semua!!
Berikut kami informasikan untuk anda terkait revisi UU ASN yang dalam tahap pembahasan di DPR. 

Salah satu anggota Badan Legislasi DPR RI memberikan pendapat mengenai Revisi UU ASN ini tidak hanya untuk memberikan solusi Penganggkatan Honorer K2 tetapi lebih dari itu,
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi. Hal tersebut di tegaskannya dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan. 

Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” kata Rieke.

Rieke juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. “Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,”
Sumber: repulika.co.id

Gawat!!!, Tunjangan Guru Honorer Akhirnya Dihapus

BERITAPNS.COM--- Kabar kurang mengenakan menimpa para Guru Honorer Pasalnya Pemda berikut ini akan menghapus Tunjangan guru honorer. Simak penjelasan lengkap kenapa Tunjangan Guru Honorer yang akan dihapus bukan Tunjangan Guru PNS yang sudah sejahtera dengan gaji tinggi.
Ilustrasi tunjangan Guru Honorer
Tunjangan guru honorer di Balikpapan akan dihapus pada Oktober mendatang. Gara-garanya ialah defisit anggaran yang tengah dialami Pemkot Balikpapan.

Kepala SD Negeri 2 Balikpapan Tengah (Balteng) Salgiman mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi Pemkot Balikpapan untuk melakukan penghematan anggaran pada triwulan keempat.

Sebagaimana diketahui, Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun pihaknya memasukkan anggaran tunjangan guru honorer sebesar Rp 700 ribu per bulan. Anggaran itu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan untuk 12 guru honorer atau tenaga bantu SDN 2 Balteng.

“Di triwulan keempat yang sifatnya tunjangan honorer, dana insentif dan dana ekskul itu tidak ada lagi yaitu hanya full gaji yang diterima guru honorer,” ujar Salgiman kepada Balikpapan Pos, Minggu (11/9) kemarin.
Tak hanya itu, dana konsumsi untuk makan dan minum (mamin) juga akan ditiadakan. Salgiman menyebutkan, masing-masing guru mendapatkan dana konsumsi Rp 7 ribu setiap hari. Dana itu diambilkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.

Dapatkan Informasi Seputar PNS (Guru & Non Guru), Informasi Pendidikan tebaru, Informasi seputar Gaji dan Tunjangan PNS dan Honorer, Info beasiswa serta informasi Rekruitmen CPNS terbaru secara Otomatis di HP Android anda dengan cara Unduh Applikasi Android kami di Playstore, Berikut ini link Downloadnya ==>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM

“Dampak yang lain-lain seperti tunjangan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun yang lainnya juga dihapus. Tapi untuk junjangan KPA ini tidak begitu berpengaruh, yang kami sayangkan tunjungan untuk guru honorer itu karena Rp 700 ribu bagi mereka sangat bermanfaat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, guru honorer maupun tenaga bantu tak lagi mendapatkan tunjangan mulai Oktober nanti. Mereka hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1.050.000 per bulan. 

Sumber: jpnn.com
Bagaiaman pendapat Bapak/ibu tentang penghaspusan Tunjangan Guru Honorer Ini,?

Revisi UU ASN Segera Disahkan, Masalah Honorer K2 Akan Terpecahkan

BERITAPNS.COM- Harapan kita semua Baik itu para PNS dan  Honorer Pemerintah segera menyelesaikan Revisi UU ASN yang dinilai sudah tidak relevan lagi dan belum bisa menyelesaiakn masalah ASN dan Honorer K2.
Revisi UU ASN akan Atasi Masalah Honorer

‎Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang plus satu. Dengan makin cepatnya revisi UU ASN, penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2) akan lebih cepat.

"Kami targetkan revisi UU ASN diselesaikan dua kali masa sidang plus satu. Ini harus dikejar mengingat ada beberapa UU yang mendesak diselesaikan salah satunya tentang Pilkada," terang Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo, Senin (5/9).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari honorer K2. Masalah ini pun masuk daftar prioritas dan telah disetujui seluruh anggota DPR RI.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih optimistis penyelesaian revisi UU ASN akan berjalan cepat. Sebab, baik legislatif maupun eksekutif, memberikan dukungan pecepatan revisi UU tersebut.

"Kami yakin, Januari 2017 revisi UU ASN sudah selesai. Kan yang diubah tidak semuanya. Kami juga masih percaya iktikad baik DPR kok. Meski begitu akan tetap kami kawal karena ada beberapa UU yang jadi prioritas juga," terang Titi. 
Sumber: jpnn.com
Semoga nantinya dengan berubahnya UU ASN akan lebih berpihak kepada ASN dan Honorer sehingga semua pihak tidak ada dianak tirikan khususnya para Honorer yang masih sangat jauh rendah Gajinya dibandingkan dengan PNS.

Tidak Efektif, Rekrutmen PNS Jalur Honorer K1 dan K2 Akan Dihentikan

BERITAPNS.COM- Tidak efektifnya Pengangkatan PNS yang berasal dari K2 dan K1 membuat Menpan-RB mengkritisi kinerja ASN dari Honorer K2 dan K1.
Gambar Ilustrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru, Asman Abnur mengkritisi pola rekrutmen CPNS dari honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Terlebih sampai saat ini masalah pengangkatannya tidak kunjung selesai sejak 2005.

"‎Permasalahan pengangkatan honorer K1 dan K2 yang tak kunjung selesai sejak 2005 tidak boleh lagi terjadi‎," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman, Minggu (28/8).

Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K1 dan K2, 60 persen ASN di antaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi. Sementara sisanya tidak lebih dari 40 persen yang memiliki kemampuan secara spesifik.‎

"Karena kepala daerah sesukanya merekrut honorer K1 dan K2 dengan iming-iming di PNS-kan, alhasil tenaga yang direkrut lebih banyak ke tenaga administrasi. Padahal, yang dibutuhkan birokrasi adalah PNS dengan kompetensi tinggi," bebernya.‎

‎Saat ‎ini jumlah PNS pusat dan daerah 4,5 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang di antaranya berpendidikan SMA ke bawah dengan jabatan tenaga administrasi.(sumber: jpnn.com)

So, pengangkatan ASN kedepannya kemungkinan akan lebih ketat lagi, khususnya latar belakang kualifikasi pendidikan CASN yang berasangkutan
Sumber: https://i-pendidikannasional.blogspot.co.id/2016/08/rekrutmen-pns-jalur-honorer-k1-dan-k2.html 

Jika "PPPK" Ditetapkan Maka Gaji Guru Honorer Akan Sama Dengan Gaji Guru PNS Rp 6 Juta Perbulan

BERITAPNS.COM- Semoga dengan adanya  kontrak sebagai Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan solusi dari masalah Guru honorer yang masih jauh dari kata sejahtera..

Para guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka.

Menurut Budi Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa dengan diangkat para guru honorer menjadi PPPK ini, maka kesejahteraan para guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. ''Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,'' ungkap Budi.

Oleh karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa berimbas kepada anak didik mereka. ''Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,'' katanya.

Menurut Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar  antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikmati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangan profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan.