BeritaSeo: GAJI PNS

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!!

RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang sistem penggajian PNS yang baru dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga.

Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an.

Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com.

PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS masih dalam tahap harmonisasi tim kecil. PP tentang Sistem Penggajian yang baru ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air.

Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik dengan nominal terkecil sekian dan paling besar sampai dengan sekian.

Lalu benarkah demikian? Apakah gaji PNS akan benar-benar meningkat dan merata? Apakah PNS akan makin sejahtera?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, yuk intip isi dari RPP Sistem Penggajian PNS yang sedang disusun oleh Pemerintah berikut ini:

Dengan Sistem Penggajian PNS yang Baru, Apa Saja yang Akan Diterima Oleh PNS?


Yap, ini adalah poin utama yang ditanyakan oleh setiap PNS, apakah dengan sistem penggajian yang baru, gaji seorang PNS bakal tetap atau naik. Kalau turun, sepertinya gak mungkin.

RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS merupakan aturan Pelaksana dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa  salah satu hak PNS adalah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas.

Selanjutnya, di pasal 81 UU ASN disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas diatur dengan PP".

Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa di dalam RPP tentang Sistem Penggajian yang Baru (RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS), yang akan diterima oleh PNS, sama dengan yang diatur dalam UU ASN, adalah:

1. Gaji
2. Tunjangan:
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
3. Fasilitas

Jangan lupa juga, PNS juga berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan KematianJaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang diatur dengan PP tersendiri, di luar PP tentang Sistem Penggajian yang baru.

Apa itu Fasilitas Bagi PNS?


Fasilitas diberikan kepada PNS baik dalam bentuk barang dan/atau uang, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS, dengan memperhatikan pangkat dari PNS yang bersangkutan. Jenis dan besaran fasilitas ditetapkan dengan Perpres atas usul Menpan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Bagaimana Nasib Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Suami/Istri, Anak, Fungsional dan lain-lain?


Mulai dari sekarang, hilangkanlah mindset anda tentang tabel gaji pokok yang selama ini berlaku dimana gaji pokok masih dipeta-petakan per pangkat dan golongan, dari 1a masa kerja 0 tahun sampai dengan Gol IVe masa kerja sekian tahun.

Dengan sistem penggajian yang baru, tidak lagi ada tabel gaji Gol II a sekian, Gol III d sekian, Gol IVe sekian.

Hilangkan juga mindset tunjangan anak 2%, tunjangan istri 10%, tunjangan beras, tunjangan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan bagi yang ditempatkan di pulau terluar, terpencil.

Rencananya, dengan adanya sistem penggajian yang baru, komponen gaji dan penghasilan PNS yang selama ini ada akan dihilangkan. Komponen penghasilan PNS yang akan dihilangkan adalah:

1. Semua Komponen Gaji sesuai PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta Perubahannya:
  • gaji pokok
  • tunjangan jabatan struktural
  • tunjangan jabatan fungsional
  • tunjangan umum
  • tunjangan khusus
  • tunjangan kemahalan
  • tunjangan istri/suami
  • tunjangan anak
  • tunjangan pangan
  • tunjangan operasi pengamanan bagi PNS di lingkungan TNI dan Polri yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
2. tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

3. tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • TPP/Tamsilpeg
  • Tunjangan Kinerja Daerah 
4.    honorarium; dan

5.    penghasilan lainnya.

Rencananya, dengan adanya PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional.

Apabila masih menerima, maka PNS yang bersangkutan harus mengembalikan penghasilan lain atau honor tersebut ke kas negara.

Bagaimana Tabel Gaji berdasarkan RPP Sistem Penggajian PNS yang baru?


Bagi anda yang penasaran, bagaimana Tabel Gaji PNS yang baru sesuai RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, berikut ini adalah Tabel Indeks Penghasilan PNS sesuai RPP tersebut:

Contoh Skema perhitungan Gaji dan tunjangan PNS terbaru berdasarkan RPP Sistem Penggajina PNS

#1. Pangkat PNS Baru


Dari Tabel Indeks Penghasilan PNS di atas, dapat dilihat pada kolom 1 adalah pangkatdengan keterangan:
  • JA = Jabatan Administrasi
  • JF = Jabatan Fungsional
  • JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi

Dengan uraian:
  • Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
  • Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
  • Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
  • Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
  • JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
  • JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
  • JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
untuk lebih jelas berikut ini ringkasan Pangkat PNS Baru tersebut:

#2. Gaji PNS Baru


Gaji PNS diberikan secara adil dan layak. Gaji PNS yang baru sesuai dengan Tabel Indeks Penghasilan di atas ada di Kolom 2. Perbandingan Indeks Gaji Terendah dan Indeks Gaji Tertinggi adalah sebesar 1:11,889.

#3. Tunjangan Kinerja PNS


Tunjangan Kinerja bagi PNS terdapat di Kolom 3 (Kolom TK) pada Tabel Indeks Penghasilan di atas. Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi JPT adalah:
  • Kinerja Amat Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Cukup: Tunjangan Kinerja = 75% dari Kolom 3
  • Kinerja Kurang: Tunjangan Kinerja = 50% dari Kolom 3
  • Kinerja Buruk: Tunjangan Kinerja = 0% dari Kolom 3
Sedangkan bagi JA dan JF, pembayaran tukin dibedakan menjadi P-1, P-2, s.d P-10 dengan ketentuan kenaikan penghasilan karena tunjangan kinerja sebagai berikut:
  • 1 tahun untuk kenaikan dari P-1 ke P-2, P-2 ke P-3, dan P-3 ke P-4;
  • 2 tahun untuk kenaikan dari P-4 ke P-5, P-5 ke P-6, dan P-6 ke P-7; dan
  • 3 tahun untuk kenaikan dari P-7 ke P-8, P-8 ke P-9, dan P-9 ke P-10.

#4. Tunjangan Kemahalan


Tunjangan Kemahalan dihitung dengan menggunakan rumus:
Tunjangan Kemahalan = Persentasi tingkat kemahalan daerah x (Kolom 1/Gaji + Kolom 2/Tukin)
Untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Dalam Negeri, BPS akan melakukan survei untuk menentukan Indeks Kemahalan. Hasil survei BPS disampaikan kepada Menpan. Menpan akan mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk disetujui, lalu disahkan oleh Presiden dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Luar Negeri, tugas BPS digantikan oleh Meteri Luar Negeri.

Tunjangan Kemahalan dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.

Apakah ada Kenaikan Gaji Tahunan?


Di RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga disebutkan bahwa penghasilan PNS (Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan) ditetapkan dalam Perpres berdasarkan indeks penghasilan PNS dan kebutuhan hidup layak PNS.

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa Penghasilan PNS dapat disesuaikan dengan nilai inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah, dan/atau kemampuan keuangan negara.

Jadi, bisa saja gaji dinaikkan tiap tahun menyesuaikan inflasi dan lain-lain.
Demikian informasi Mengenai RPP Sistem Penggajian PNS yang baru semoga segera di sahkan menjadi PP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.


Menpan RB: Gaji PNS Bakal Naik, Karena RPP Penggajian PNS Terbaru sedang Dibahas!!

BERITAPNS.COM--Kabar baik bagi para PNS karena Gaji PNS dijanjikan akan dinaikan Oleh Menpan-RN jika RPP Penggajian PNS telah dirampungkan.
gambar ilustrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, gaji pegawai negeri atauAparatur Sipil Negara (ASN) bakal naik.
Asman mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penggajian ASN tersebut.
Asman tidak menyebutkan berapa kenaikan tersebut. Namun ia memastikan, besaran gaji ASN tidak akan kalah dibanding swasta.
"Kami saat ini tengah menyusun RPP tentang Penggajian. Ke depannya, gaji PNS itu tidak boleh rendah lagi. Mesti naik, tidak boleh kalah dengan swasta," katanya yang disambut tepuk tangan meriah warga yang dominan PNS di lingkungan PemkabKarimun , Rabu (12/10/2016).
Namun, kenaikan gaji itu, kata Asman, juga harus berbanding lurus dengan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
"Kalau gaji naik, kerja juga harus lebih baik juga," katanya.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2016/10/13/menpan-rb-gaji-pns-bakal-naik
Demikian informasi mengenai janji Menpan-RB yang akan menaikan Gaji pegawai Negeri Sipil (PNS) segera setelah RPP Penggajian ASN dirampugkan!!

Wooow...Anggaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tembus Rp 732 Triliun

BERITAPNS.COM--Anggaran gaji PNS daerah dan Pusat dari tahun ketahun semakin bertambah, dan sudah menembus angka 732 Triliun.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ‎menyatakan, total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 4.475.315 orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tersedot untuk membayar gaji PNS sudah menembus Rp 732,90 triliun di 2016. 

Menteri PANRB, Asman Abnur menuturkan, Rapat Kerja UU ASN dengan Komisi II DPR mengatakan, total PNS saat ini mencapai 4.475.315 PNS. Dari jumlah tersebut, PNS yang berada di pusat sebanyak 21,04 persen dan daerah 78,96 persen. 

"Rata-rata pertumbuhan PNS per tahun sudah zero growth, yakni -0,312 persen sepanjang 2010-2015. Prosentase PNS terhadap angkatan kerja (118,19 juta) sebesar 3,89 persen," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016). 

Dia menuturkan, ‎tren belanja PNS pusat dan daerah mengalami kenaikan Rp 381,82 triliun sejak 2010 hingga 2016. Asman menyebut, belanja PNS untuk gaji dan tunjangan pada 2010 baru mencapai Rp 351,08 triliun. Namun kemudian naik menjadi Rp 401,24 triliun di 2011, dan menjadi Rp 470,90 triliun di 2012.



Di periode 2013, anggaran belanja PNS tercatat Rp 544,10 triliun, lalu merangkak naik menjadi Rp 617,90 triliun di 2014. Jumlahnya kian meroket menjadi Rp 665,10 triliun dan kemudian tembus Rp 732,90 triliun di tahun ini. 

"Sementara rasio belanja pegawai di APBD ‎yang kurang dari 50 persen sebanyak 300 pemerintah daerah (pemda), yang sudah lampu kuning 50-60 persen di 177 daerah dan 58 daerah sudah lampu merah karena rasio belanja PNS sudah lebih dari 60 persen," tutur Asman. 

Berikut daftar daerah yang mencatatkan rasio belanja PNS mencapai lebih dari 60 persen terhadap APBD, yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten asahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu. 

Kemudian Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, ‎Kabupaten Kebumen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kota Surakarta. 

Selain itu ada Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kabupaten Wajo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kota Palopo, Kabupaten Buton Tengah, Kota Kendari, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, serta Kabupaten Polewali Mandar. 


Kemenkeu: Gaji PNS Tidak Naik Demi Bisa Bayar Uang Pensiunan?... Kasian Pensiunan Jadi Kambing Hitam Pemerintah

BERITAPNS.COM-- Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu sebut Gaji Pensiunan terlalu banyak sehingga uang negara tidak ada untuk menaikan gaji PNS yang masih Aktif. Setujukah sobat dengan alasan Pemerintah Mengkambing Hitamkan Pensiunan ini?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pensiunan PNS sedang Ambil gaji atau tunjangan Pensiunan

Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara, seperti di tahun ini dan tahun depan. 

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016). 


Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70 persen-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia. 

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah(beban) walaupun masih ada istri/suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani. 

Salah satu cara pengendalian belanja dari tingginya pembayaran uang pensiunan PNS, kata Askolani, dengan tidak menaikkan gaji PNS.


"Kita berusaha menahan lajunya supaya tidak naik cepat lewat kebijakan penggajian tidak harus selalu menaikkan gaji pokok," papar dia. 

Ini termasuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menjaga kesinambungan belanja negara. "Dampaknya besar menjaga belanja, jangan nambah beban unfunded," ujar Askolani. 

Gaji pokok tersebut, dia mengakui, sangat membantu kesejahteraan para purna PNS. "Gaji pokok yang selalu diberikan itu sangat membantu lho. Karena kalau flat saja tanpa variasi kebijakan, uang pensiun makin lama makin besar," pungkas Askolani.

Sumber: liputan6.com

Rekan-rekan PNS Bagaimana pendapat anda dengan pernyataan pihak Kemenkeu ini? berikan komentar di kolom komentar kami di bawah artikel ini. 

Gaji PNS Tidak Naik, Akan Tetapi Uang Lauk Pauk PNS Tetap Naik

BERITAPNS.COM-- Pemerintah sudah mengumumkan bahwa Gaji PNS tidak akan dinaikan, akan tetpai  Uang Lauk pauk/Uang Makan PSN akan tetap ada kenaikan.
PNS

Demi meningkatkan kinerja aparatur negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap sejumlah aparatur negara untuk tahun anggaran 2017 mendatang.
Artinya, pemerintah tidak akan menaikkan gaji para abdi negara, seperti di tahun anggaran 2016. Meski begitu, pemerintah memastikan meski tidak ada kenaikan gaji, aparatur negara akan tetap mendapatkan kenaikan uang lauk pauk.
"Kebijakan gaji ke-13, dan THR aparatur negara tetap. Tetapi, ada kenaikan dari uang lauk pauk," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Askolani menjelaskan, untuk kenaikan uang lauk pauk bagi aparatur keamanan seperti TNI dan Polri, nantinya sebesar Rp5.000. Tahun ini, uang lauk pauk untuk aparatur keamanan berada di kisaran Rp30 ribu-Rp40 ribu. 
Sementara itu, untuk para PNS, angkanya kenaikannya akan jauh lebih kecil dari uang lauk pauk yang diterima oleh aparatur keamanan.
Askolani mengatakan, uang lauk pauk memang dalam beberapa tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan.
"Kenaikan gaji tidak, tetapi ada kenaikan lauk pauk. Dua sampai tiga tahun terakhir, memang tidak ada kenaikan," katanya.
Demikian informasi mengenai Kenaikan Uang Lauk Pauk bagi PNS sebagai imbas tidak naiknya gaji PNS pada tahun 2017