BeritaSeo: Honorer Indonesia

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat honorer dan PNS semua!!
Berikut kami informasikan untuk anda terkait revisi UU ASN yang dalam tahap pembahasan di DPR. 

Salah satu anggota Badan Legislasi DPR RI memberikan pendapat mengenai Revisi UU ASN ini tidak hanya untuk memberikan solusi Penganggkatan Honorer K2 tetapi lebih dari itu,
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi. Hal tersebut di tegaskannya dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan. 

Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” kata Rieke.

Rieke juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. “Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,”
Sumber: repulika.co.id

Manteep..Pemerintah dan DPR Rapat Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer, Ini Hasilnya

BERITAPNS.COM-- Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS kembali kami update untuk anda yang haus akan informasi CPNS terbaru 2016. Baru-brau ini Pemerintah dan DPR telah melakukan rapat untuk membahas mengenai CPNS 2016, pos-pos mana yang masih membutuhkan PNS baru akan segera diangkat pada tahun ini. Berikut hasil rapat antara DPR dan Pemerintah...
Gambaran tenaga honor indonesia

Komisi IV DPR RI hari ini menggelar rapat terkait pembahasan mekanisme pengangkatan menjadi CPNS atas Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh (THL TBP) di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Dihadiri 4 kementerian terkait Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KHL), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Rapat yang berlangsung selama 3 jam tersebut, DPR meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hal tersebut masih harus dibahas kembali di pemerintah.

Paling tidak, ada 2 poin utama yang disepakati Komisi IV dengan 4 kementerian yang hadir dalam rapat.

"Komisi IV DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengalokasikan formasi pengangkatan 6.075 orang, dan meminta untuk menerbitkan PP tentang P3K sebagai dasar pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk THL TBP lainnya," kata Herman Khaeron, Ketua Sidang Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Selain itu, jika masalah pengangkatan THL TBP belum juga selesai tahun ini, pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementan, KKP, dan KLH memperpanjang kontrak mereka.

"Komisi IV juga meminta kepada Kementan, KKP, dan KLH memperpanjang kontrak THL TBP dan sejenisnya pada tahun berikutnya," jelas Herman.

(Sumber; detik.com)
Semoga saja CPNS untuk Jalur umum juga segera dibuka pemerintah agar sobat peminat CPNS jalur umum segera bisa tersampaikan menjadi CPNS/PNS 2016

Hemat Anggaran, Mulai 1 Januari 2017, Seluruh Honorer Serentak akan Diberhentikan

BERITAPNS.COM-- Kabar Buruk menimpa para Honorer di Daerah ini karena alasan menghemat Anggaran maka secara serentak akan di bergentikan.

Kabar buruk bagi ratusan tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah provinsi Bengkulu. Sebab, terhitung 1 Januari 2017 mendatang, tidak akan ada lagi ada perpanjangan kontrak.

Pemprov Bengkulu rencananya akan merumahkan 500 tenaga honorer, termasuk yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tenaga honorer yang masih akan dipakai, hanya yang benar-benar dibutuhkan, seperti penjaga kantor serta petugas kebersihan.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu H. Sudoto, mengatakan, saat ini seluruh tenaga honorer masih diberikan waktu untuk menuntaskan masa kontraknya. Mengingat sesuai perjanjian kontrak, masa kerja berakhir pada 31 Desember 2016.
“Saat ini belum bisa diberhentikan begitu saja. Sebab masih terikat dengan perjanjian kontrak. Tapi tahun depan semuanya tidak akan diperpanjang kontraknya. Kalaupun ada yang masih dipakai itu butuh seleksi. Terutama disesuaikan kebutuhan keahlian,” ujar Sudoto, (26/9).
Diakui Sudoto, tenaga honorer selama ini tidak hanya di Satpol PP yang membengkak. Tetapi di SKPD juga cukup banyak.
Maka demi mengurangi anggaran gaji, tenaga honorer ditiadakan. Kemudian untuk mengisi kekosongan di SKPD itu akan di tempatkan PNS yang selama ini sudah cukup banyak di Sekretariat Pemprov.
“Kita kan banyak kelebihan PNS. Jadi merekalah yang tidak ada pekerjaan dipindahkan menggantikan pekerjaan para tenaga honorer selama ini,” jelas Sudoto.
Menurut Sudoto, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pendataan. Baik honorer di sekretariat Pemprov juga di SKPD yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kini kita tunggu beberapa bulan lagi. Setelah itu dievaluasi dan yang akan dipekerjakan lagi harus dites kemampuannya,” bebernnya.
Sumber; fajar
Demikian informasi mengenai Pemberhentian Honorer secara serentak pada 1 Januari 2017 ini kami sampaikan semoga saja Pemerintah kembali mengkaji kebijakan ini.

Gawat!!!, Nasib Guru Honorer SMA/Sederajat Terancam

BERITAPNS.COM--Pengalihan kepengurusan SMA dari Kabupaten/Kota ke Provinsi menjadi polemik di berbagai daerah di tanah air, pasalnya Guru Honorer menjadi korban karena Pemerintah Provinsi masih menggantungkan nasip Mereka. Berikut bukti nyata Guru Honorer SMA yang menjadi korban Pengalihan kepengurusan SMA ke Provinsi
ilustrasi
Nasib tenaga guru honorer tingkat SMA/sederajat di masing-masing kabupaten kota di Maluku Utara (Malut) bakal tak tahu rimbanya. Pasalnya, pada Oktober nanti SMA/sederajat akan diambil alih Pemprov Malut, termasuk tenaga guru yang berstatus PNS. Sementara yang berstatus honorer belum diputuskan.

Terkait itu, Gubernur Malut Abd Ghani Kasuba masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Kemendikbud.


“Sementara masih koordinasi. Sebab kalau seluruhnya menjadi tanggungjawab Provinsi, anggarannya tidak akan cukup," kata Gubernur kepada Malut Post di sela acara pencanangan gerakan bersih pantai dan pelepasan anak penyu, di pantai Tobololo, Kota Ternate, Kamis (22/9).


Orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku Dinas Pendidikan masih berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kemendikbud. Sebab, di satu sisi kebijakan penyerahan hanya dikhususkan tenaga PNS.


"Solusinya masih dibicarakan, tapi akan diupayakan agar mereka tetap diakomudir," katanya tanpa menjelaskan secara gambalang solusi yang akan dilakukan nanti.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Malut Amin Drakel, meminta agar gubernur selain berkonsultasi dengan pihak pemerintah pusat, juga membangun kesepakatan dengan pemerintah kabupaten kota.
“Agar beban tenaga honorer tidak sepenuhnya ditanggung Pemprov,” ujarnya.

Sebab kata dia, kebijakan pengangkatan tenaga honorer ini diputuskan melalui peraturan daerah (perda) di masing-masing kabupaten kota.

"Buatlah kesepakatan agar tanggung jawab honorer tetap dibayarkan kabupaten kota dengan dasar Perda. Sehingga tenaga honor ini juga tetap terpakai,” sarannya dilansir Malut Post (JPNN Group).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran Imran Jakub saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait berapa jumlah tenaga honorer guru, belum berhasil. Bahkan, empat nomor ponselnya di luar jangkauan.

Sumber: jpnn.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga ada manfaatnya Terima kasih sudah berkunjung ke Website kami BERITAPNS.COM

Waduh Kasian, Bagi Honorer Usia di Atas 35 Tahun Sudah Mutlak Tidak Bisa Ikut CPNS Lagi

BERITAPNS.COM--- Nasip Buruk Bagi Honorer yang sudah ber usia di atas 35 tahun tidak bisa lagi menjadi CPNS/PNS karena menurut pidahk Kemenpan-RB kedepannya tidak ada lagi Rekruitmen CPNS jalur Umum dan Khusus yang ber Usia 35 tahun ke atas.
Honorer Lanjut Usia 
Batasan usia 35 tahun menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen CPNS. Ketentuan ini sudah lama berlaku terutama untuk rekrutmen jalur umum dan semakin diperkuat dengan lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyuluh pertanian, bidan PTT, dan formasi jalur khusus lainnya tetap menggunaka‎n batasan maksimal 35 tahun. Ini sudah mutlak," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (11/9).

Mengapa maksimal 35 tahun, menurut ‎Bima, karena di usia tersebut, CPNS-nya memiliki energi yang memadai untuk masa kerja cukup lama (58 tahun). Dia mencontohkan tenaga harian lepas tenaga buruh (THL-TB) Kementerian Pertanian ada 6.075 orang berusia di bawah 35 tahun. Itu sebabnya kuota yang disiapkan untuk THL-TB atau penyuluh pertanian sekira 7000-an formasi.

"Sebenarnya tenaga penyuluh pertanian ada 20 ribuan. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 7000-an makanya formasi yang keluar segitu juga," terangnya.

Terkait bidan PTT berusia 35 tahun, Bima Haria mengatakan, kalau menurut ketentuan tidak boleh. Namun bisa tidaknya usia 35 tahun akan ditentukan dalam rapat terbatas dengan presiden.

Sumber: jpnn.com
Seharusnya Pemerintah juga harus memikirkan honorer yang usianya di atas 35 tahun karena mereka sudah lama mengabdi jadi Honorer dan Lebih siap untuk diangkat jadi CPNS. Pengabdian panjang mereka seharusnya mendapat perhatian dari negara bukan malah karena Usia mereka diatas 35 tahun ,mereka tidak bisa jadi PNS yang sudah mereka idam-idamkan selama ini..

Revisi UU ASN Segera Disahkan, Masalah Honorer K2 Akan Terpecahkan

BERITAPNS.COM- Harapan kita semua Baik itu para PNS dan  Honorer Pemerintah segera menyelesaikan Revisi UU ASN yang dinilai sudah tidak relevan lagi dan belum bisa menyelesaiakn masalah ASN dan Honorer K2.
Revisi UU ASN akan Atasi Masalah Honorer

‎Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang plus satu. Dengan makin cepatnya revisi UU ASN, penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2) akan lebih cepat.

"Kami targetkan revisi UU ASN diselesaikan dua kali masa sidang plus satu. Ini harus dikejar mengingat ada beberapa UU yang mendesak diselesaikan salah satunya tentang Pilkada," terang Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo, Senin (5/9).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari honorer K2. Masalah ini pun masuk daftar prioritas dan telah disetujui seluruh anggota DPR RI.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih optimistis penyelesaian revisi UU ASN akan berjalan cepat. Sebab, baik legislatif maupun eksekutif, memberikan dukungan pecepatan revisi UU tersebut.

"Kami yakin, Januari 2017 revisi UU ASN sudah selesai. Kan yang diubah tidak semuanya. Kami juga masih percaya iktikad baik DPR kok. Meski begitu akan tetap kami kawal karena ada beberapa UU yang jadi prioritas juga," terang Titi. 
Sumber: jpnn.com
Semoga nantinya dengan berubahnya UU ASN akan lebih berpihak kepada ASN dan Honorer sehingga semua pihak tidak ada dianak tirikan khususnya para Honorer yang masih sangat jauh rendah Gajinya dibandingkan dengan PNS.