BeritaSeo: PENSIUNAN

Kemenkeu: Gaji PNS Tidak Naik Demi Bisa Bayar Uang Pensiunan?... Kasian Pensiunan Jadi Kambing Hitam Pemerintah

BERITAPNS.COM-- Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu sebut Gaji Pensiunan terlalu banyak sehingga uang negara tidak ada untuk menaikan gaji PNS yang masih Aktif. Setujukah sobat dengan alasan Pemerintah Mengkambing Hitamkan Pensiunan ini?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pensiunan PNS sedang Ambil gaji atau tunjangan Pensiunan

Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara, seperti di tahun ini dan tahun depan. 

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016). 


Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70 persen-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia. 

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah(beban) walaupun masih ada istri/suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani. 

Salah satu cara pengendalian belanja dari tingginya pembayaran uang pensiunan PNS, kata Askolani, dengan tidak menaikkan gaji PNS.


"Kita berusaha menahan lajunya supaya tidak naik cepat lewat kebijakan penggajian tidak harus selalu menaikkan gaji pokok," papar dia. 

Ini termasuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menjaga kesinambungan belanja negara. "Dampaknya besar menjaga belanja, jangan nambah beban unfunded," ujar Askolani. 

Gaji pokok tersebut, dia mengakui, sangat membantu kesejahteraan para purna PNS. "Gaji pokok yang selalu diberikan itu sangat membantu lho. Karena kalau flat saja tanpa variasi kebijakan, uang pensiun makin lama makin besar," pungkas Askolani.

Sumber: liputan6.com

Rekan-rekan PNS Bagaimana pendapat anda dengan pernyataan pihak Kemenkeu ini? berikan komentar di kolom komentar kami di bawah artikel ini. 

Informasi Terbaru, Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Perbulan

BERITAPNS.COM- GAJI PENSIUN PNS--Pemerintah dalam Hal ini Bagian Kemenpan-Rb sedang memikirkan bagaimana uang pensiunan PNS akan lebih mengena bagi PNS yang sudah pensiun, sehingga muncul ide gaji Pensiunan tidak dibayarkan perbulan melainkan sekaligus. berikut berita selengkapnya...
Peraturan uang Pensiun PNS terbaru
gaji Pensiun PNS

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sedang menggodok aturan pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal. Itu artinya purna PNS tidak akan lagi menerima jatah pensiun setiap bulan. 

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Tri Lestari mengungkapkan, pihaknya masih menunggu realisasi wacana pemerintah tersebut. 

"Itu kan masih wacana, jadi posisi kami masih wait and see. Lihat dulu seperti apa," ungkap dia.



Taspen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi PNS. Kepersertaan Taspen, meliputi PNS, pegawai BUMN dan pejabat negara. 

Menurut Tri, skema pembayaran uang pensiun fully funded sekali saja atau di awal ini sangat bagus bagi keuangan negara. Dari sisi pemerintah, sambung dia, keuntungannya adalah dapat mengukur anggaran pensiun para abdi negara. 

"Dan buat PNS-nya juga tetap sejahtera, dipikirkan kepentingannya serta menjaga daya belinya," tambah Tri. 

Dijelaskan dia, pembayaran uang pensiun PNS di awal atau sekaligus sudah banyak diterapkan di banyak negara, diantaranya Malaysia, Jerman dan Korea. 

"Pembayaran uang pensiun di awal sangat membantu PNS. Tapi kami masih harus menunggu realisasinya," tukas Tri. 


Sumber; liputan6.com

Demikian informasi mengenai gaji Pensiunan PNS yang tidak lagi dibayarkan perbulan melainkan sekaligus.

Menteri Susi Tawarkan Pensiun Dini Bagi PNS KKP dan Bisa Dapat Pesangon Ratusan Juta

BERITAPNS.COM--- Menteri Kelautan dan Perikanan menawarkan Pensiun dini bagi PNS KKP dengan pesangon lebih dari 100 juta mau?.
Menteri KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menawarkan program pensiun dini kepada 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika secara sukarela mengajukan diri pensiun dini, kompensasi yang diterima satu orang PNS mencapai lebih dari Rp 100 juta.
"Rencananya tiga tahun ini, kami akan berikan golden hand shake untuk 3.000 PNS," kata Susi dalam Rapat Kerja RKA K/L 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Sjarief Widjaja menuturkan, target pensiun dini 3.000 PNS dalam tiga tahun ke depan. Itu artinya, 1.000 PNS akan pensiun dini setiap tahunnya. Jumlah pegawai KKP saat ini mencapai 11.000 orang.
"Targetnya 800-1.000 PNS pensiun dini per tahun. Tapi kita menerima CPNS 400-500 orang setiap tahun dengan kualitas lebih baik," ucap dia.
Sjarief lebih lanjut menuturkan, program pensiun dini ini bersifat sukarela. Artinya, sambung dia, siapapun dari pegawai KKP dapat mengajukan sebagai peserta pensiun dini. "Usianya di atas 50 tahun, masa kerja minimum 10 tahun," terangnya.
Sebagai kompensasinya, ia bilang, PNS akan menerima semacam pesangon yang dihitung dari gaji sisa waktu sampai PNS pensiun, ditambah dengan tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan lainnya.
Contoh, jika di usia 50 tahun PNS menerima pensiun dini, sementara usia pensiun seharusnya 58 tahun, maka ada sisa waktu 8 tahun yang gajinya akan masuk pada paketgolden hand shake. Belum lagi tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun.
"Jadi satu PNS bisa menerima uang pensiun beragam, bisa lebih dari Rp 100 juta. Itu sangat cukup untuk modal kerja sebagai pengusaha pemula, misalnya di bisnis perikanan," terang Sjarief.
Ia mengaku, KKP masih menghitung total anggaran yang dibutuhkan sebagai kompensasi PNS yang menerima tawaran pensiun dini. "Anggarannya belum, masih kami hitung," pungkas Sjarief.
Sumber; liputan6.com
Nah jika anda tertarik dengan pesangon Pensiun dini ini segera ajukan diri anda ya!!!

Cara Mengetahui Estimasi Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS/ASN

BERITAPNS.COM---Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat rekan-rekan PNS semua.

Pensiun adalah sesuatu yang mutlak danpasti akan ditempuh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini lebih dikenal dengan nama Aparatur Sipil Negara (ASN). Transparansi berapa sih tabungan pensiun PNS nantinya yang akan diterima saat Pensiun masih menjadi hak priogratif dari PT Taspen. Namun, PT Taspen memberikan akses kepada PNS untuk mengestimasi uang pensiunnya.

Walaupun belum dipastikan segitu uang pensiun yang akan diterima PNS nantinya namun paling tidak estimasi perkiraan ini tidak akan jauh beda nantinya.

langsung saja kita ke topik utama kita mengenai Bagaimana sih cara PNS dapat mengestimasi/memperkirakan gaji Pensiun dan Tunjangan hari Tua yang akan diperoleh PNS nantinya saat Pensiun:
  • Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
  • Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti tercantum dalam gambar berikut.
  • Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan memasukan NIP Lama/Baru yang terdiri dari angka 9 digit.
  • Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
Setelah sahabat-sahabat memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini hanya sampai saat ini.

Demikian informasi mengenai cara menghitung estimasi gaji Pensiun dan Tunjangan Hari tua bagi PNS.