BeritaSeo: Gaji PNS 2017

Kemenkeu: Gaji PNS Tidak Naik Demi Bisa Bayar Uang Pensiunan?... Kasian Pensiunan Jadi Kambing Hitam Pemerintah

BERITAPNS.COM-- Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu sebut Gaji Pensiunan terlalu banyak sehingga uang negara tidak ada untuk menaikan gaji PNS yang masih Aktif. Setujukah sobat dengan alasan Pemerintah Mengkambing Hitamkan Pensiunan ini?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pensiunan PNS sedang Ambil gaji atau tunjangan Pensiunan

Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara, seperti di tahun ini dan tahun depan. 

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016). 


Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70 persen-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia. 

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah(beban) walaupun masih ada istri/suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani. 

Salah satu cara pengendalian belanja dari tingginya pembayaran uang pensiunan PNS, kata Askolani, dengan tidak menaikkan gaji PNS.


"Kita berusaha menahan lajunya supaya tidak naik cepat lewat kebijakan penggajian tidak harus selalu menaikkan gaji pokok," papar dia. 

Ini termasuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menjaga kesinambungan belanja negara. "Dampaknya besar menjaga belanja, jangan nambah beban unfunded," ujar Askolani. 

Gaji pokok tersebut, dia mengakui, sangat membantu kesejahteraan para purna PNS. "Gaji pokok yang selalu diberikan itu sangat membantu lho. Karena kalau flat saja tanpa variasi kebijakan, uang pensiun makin lama makin besar," pungkas Askolani.

Sumber: liputan6.com

Rekan-rekan PNS Bagaimana pendapat anda dengan pernyataan pihak Kemenkeu ini? berikan komentar di kolom komentar kami di bawah artikel ini. 

Gaji PNS Tidak Naik, Akan Tetapi Uang Lauk Pauk PNS Tetap Naik

BERITAPNS.COM-- Pemerintah sudah mengumumkan bahwa Gaji PNS tidak akan dinaikan, akan tetpai  Uang Lauk pauk/Uang Makan PSN akan tetap ada kenaikan.
PNS

Demi meningkatkan kinerja aparatur negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap sejumlah aparatur negara untuk tahun anggaran 2017 mendatang.
Artinya, pemerintah tidak akan menaikkan gaji para abdi negara, seperti di tahun anggaran 2016. Meski begitu, pemerintah memastikan meski tidak ada kenaikan gaji, aparatur negara akan tetap mendapatkan kenaikan uang lauk pauk.
"Kebijakan gaji ke-13, dan THR aparatur negara tetap. Tetapi, ada kenaikan dari uang lauk pauk," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Askolani menjelaskan, untuk kenaikan uang lauk pauk bagi aparatur keamanan seperti TNI dan Polri, nantinya sebesar Rp5.000. Tahun ini, uang lauk pauk untuk aparatur keamanan berada di kisaran Rp30 ribu-Rp40 ribu. 
Sementara itu, untuk para PNS, angkanya kenaikannya akan jauh lebih kecil dari uang lauk pauk yang diterima oleh aparatur keamanan.
Askolani mengatakan, uang lauk pauk memang dalam beberapa tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan.
"Kenaikan gaji tidak, tetapi ada kenaikan lauk pauk. Dua sampai tiga tahun terakhir, memang tidak ada kenaikan," katanya.
Demikian informasi mengenai Kenaikan Uang Lauk Pauk bagi PNS sebagai imbas tidak naiknya gaji PNS pada tahun 2017

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

BERITAPNS.COM--- Apa kabar sobat pembaca beritapns.com yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS.


Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa.
ilustrasi

Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa

Gaji pokok PNS merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa

Untuk tahun 1980, tidak terdapat perubahan besaran gaji pokok, sedangkan untuk tahun 1985 dan 1992 terdapat kenaikan besaran gaji pokok PNS, akan tetapi saya belum mendapatkan datanya. Bagi anda yang mempunyai data bisa menyampaikannya kepada saya.
Dari tabel di atas, gaji tahun 1977 terlihat sangat timpang antara Gol Ia masa kerja 0 tahun dengan Gol IV e masa kerja 32 tahun. Gaji pokok Golongan IVe masa kerja 32 tahun 10 kali lipat dari gaji pokok Golongan Ia masa kerja 0 tahun.

Makin tahun komposisi ini berubah sehingga kesenjangan antara gaji pokok terendah dan gaji pokok tertinggi menjadi berkisar di antara perbandingan 1 :  3,8an. Dengan demikian kesenjangannya tidak terlalu jauh.

Dari tabel di atas juga dapat dilihat kenaikan gaji pokok tiap tahun besaran maupun prosentasenya berbeda-beda. Antar golongan pun juga berbeda. Baru pada tahun 2014 saja kenaikan sama rata sebesar 6% untuk semua golongan. Sebelumnya, prosentase kenaikan tidak merata antar golongan.

Kenaikan dengan persentase terbesar adalah pada tahun 2001 di masa Presiden Gus Dur, dimana gaji pokok PNS untuk golongan I a masa kerja 0 tahun naik dengan persentase 270,37% dan untuk Golongan IV dengan masa kerja tertinggi naik sebesar 107,61%. Tentu saja ini ada kenaikan yang sangat menggembirakan.

Untuk kenaikan gaji pokok PNS tahun 2017 masih belum ada sama dengan Gaji tahun 2016. Namun PNS akan mendapatkan Gaji ke-13 dan gaji ke-14. Semoga saja tahun 2018 Gaji PNS akan ada kenaikan. 
Sumber: gajibaru.com

Tahun 2017 Gaji PNS Tidak Naik, Namun Berikut Dampak Positifnya

BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtea buat kita semua,

Gaji PNS tahun 2017 tidak naik, Namun jangan berkecil hati karena ada dampak positifnya!!,
Gambar ilustrasi 

Pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun depan. Sebagai penggantinya, aparatur sipil tersebut akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti kebijakan tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah mempunyai alasan memberikan PNS THR lagi di 2017. Salah satunya, mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab, kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja," ujarnya saat berbincang denganLiputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).
Askolani menjelaskan, jika dihitung, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kenaikan gaji pokok (gapok) setiap bulan dan THR ketika PNS menerima total pendapatan (take home pay).
"Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sementara gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya, sehingga total akumulasi tidak jauh beda," jelasnya.
Namun dampak dari skema penggajian THR dan kenaikan gaji berbeda. Penyesuaian gaji setiap tahun, kata Askolani, dapat menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.
"Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan," ujarnya.
Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. "Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji," ujar Askolani.
Sumber; liputan6.com
Demikian informasi mengenai tidak naiknya Gaji PNS pada tahun 2017 namun ada dampak positifnya bagi Negara!!!


PNS Wajib Baca!!! Menpan-RB Akan Ubah Pola Penggajian PNS

BERITAPNS.COM- Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB akan mengubah pola Penggajian PNS yang selama mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang didalamnya mengatur Pola Penggajian PNS hingga iuran Taspen.  Lalu pertanyaannya sekarang kenapa Pemerintah mau mengubah Pola Penggajian PNS?
Pemerintah Ubah Pola Penggajian PNS
Menpan RB saat Rakernas Taspen 2016
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal. (ns/HUMAS MENPANRB)

Catat...! Inilah Daftar Tabel Gaji PNS dan Polri/TNI Tahun 2017

BERITAPNS.COM-Kabar terbaru terkait dengan gaji PNS 2017. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merencanakan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di 2016. Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji jadi kegiatan itu," ujar Askolani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Askolani memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji. Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.

Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.

”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutipJPNN.

Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya.

Daftar Tabel Gaji PNS 2017 Berdasarkan Golongan
Sebelum membahas daftar tabel gaji PNS tahun 2017, mari kita lihat dulu daftar tabel gaji PNS tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2015
Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2015
 Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2015
Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2015

Berdasarkan RAPBN tahun 2017, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.
Sumber: gajipns.com
Demikian informasi mengenai Gaji PNS 2017 yang kami sampaikan semoga bermanfaat, dan harapannya walaupun kenaikan Gaji tahun depan tidak ada diharapkan pemerintah tetap menaikan berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, Mau tau apa saja Tunjangan PNS tahun 2016 Cek Di www.beritapns.com