BeritaSeo: Maluku Tengah

Fenomena Kebijakan Atau Peraturan Di Bumi Raja-Raja

MASOHI Tribun-Maluku.com- Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum  lebih tinggi dari sebuah kebijakan.

Namun yang terjadi saat ini di Kabupaten Maluku Tengah berbanding terbalik yaitu kebijakan seakan memiliki kekuatan lebih tinggi dari peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Bupati.

Pantauan media ini pasca pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat essalon III dan IV, kepala sekolah dan pengawas pendidikan, lingkup Pemda Malteng sarat kepentingan dan lebih mangarah kepada sebuah kebijakan bukan sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan karena kepentingan politik ini akan membuat pelaksanaan tugas di wilayah kecamatan melemah dan tidak akan mengalami kemajuan, seperti yang terjadi di Kecamatan Saparua maupun Saparua Timur.

Sebagai contoh, proses pergantian kepala sekolah SMA Negeri 3 Saparua dari Ny. P. Latumahina, S.Pd kepada Ny. Ledy Lines Siwabessy, S.Pd disinyalir ada unsur kecemburuan sosial dan kebijakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kejenuhan di tengah masyarakat khususnya di Negeri Ouw dan Ulath, yaitu orang tua murid berkomitmen untuk memindahkan anak-anak mereka dari sekolah tersebut ke sekolah lain di Kecamatan Saparua.

Pengambilan sumpah dan pelantikan kepala sekolah dan pengawas pendidikan itu di nilai rancuh dan tidak sesuai dengan aturan, kerena ada guru yang di lantik sebagai kepala sekolah ternyata Surat Keputusan (SK) Bupati mengalami perubahan tanpa diketahui oleh siapapun.

Seperti yang dialami oleh Ny. Johana Werinussa, S.Pd yang di lantik dengan SK Bupati nomor: 821.2/122-SK/VI Tahun 2016 sebagai Kepala SD Inpres Saparua menggantikan Ny. A. Tetelepta, S.Pd yang memasuki masa pensiun bulan Oktober 2016. Namun SK Bupati yang diterima Werinussa bukan sebagai Kepala SD Inpres Saparua melainkan Kepala SD Inpres Ulath Kecamatan Saparua Timur.

Dari fenomena ini maka dipastikan kebijakan lebih tinggi dari aturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Bupati selaku kepala pemerintahan di bumi Raja-raja ini.(TM)

Langgar UU, Pemrov Maluku Didesak Anulir SK Bupati Malteng

Pemerintah Provinsi Maluku didesak segera menganulir Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah mengenai pergantian dan pengangkatan tiga kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Maluku Tengah beberapa waktu lalu.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi Maluku didesak segera menganulir Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah mengenai pergantian dan pengangkatan tiga kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Maluku Tengah beberapa waktu lalu.

"SK yang dikeluarkan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal jika merujuk pada keputusan dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka cacat hukum dan harus dibatalkan alias dianulir,” kata Ketua LSM Sekoci Indo Ratu, Sahril Silawane kepada wartawan Senin (11/7) di Ambon.

Masing-masing Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Masohi, Kepala Sekolah SMK Masohi dan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Saparua.

Diungkapkan Silawane, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, maka yang berhak dan berwenang memberhentikan dan mengangkat Kepala Sekolah pada tingkat SMA dan SMK adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Hal itu lantaran dalam undang-undang tersebut dengan jelas telah ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah Kabupaten kota dalam bidang pendidikan adalah mengurus pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan untuk pendidikan pada jenjang Sekolah menengah atas dan setingkatnya langsung dibawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi.

“Oleh karena itu, LSM Sekoci Indo Ratu mendesak Gubernur Maluku lewat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segera menganulir SK pengangkatan ketiga Kepala Sekolah SMA dan SMK di Maluku Tengah itu lantaran menyalahi undang-undang, “ tegas Silawane.

Ditambahkannya, Gubernur Maluku haru berani dan tegas dalam bersikap terhadap dunia pendidikan. Hal ini telah ditunjukan salah satu Gubernur di Sumatra yang berani membatalkan belasan Surat Keputusan Bupati dan Walikota yang melakukan pengangkatan kepala sekolah maupun guru lainnya pada jenjang SMA dan SMK.

"Apa yang dilakukan Bupati Maluku Tengah ini telah menyalahi aturan dan undang-undang, oleh karena itu LSM Sekoci Indo Ratu akan melaporkan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Pendidikan," tandasnya.

Tuasikal Lantik Penjabat Tiouw dan Saniri Negeri

MASOHI  Tribun-Maluku.com-  Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, SH melantik Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw Agustinus Pietersz dan Peresmian Saniri/Badan Permusyawaratan Negeri Saparua, Paperu, Sirisori Amalatu, Tuhaha dan Negeri Administratif Mahu, di Kecamatan Saparua dan Saparua Timur bertempat di gedung Serbaguna Kecamatan Saparua, Jumat (11/3) lalu, dihadiri oleh SKPD lingkup Pemda Malteng, Muspika Saparua, Para Raja, dan Tokoh masyarakat setempat.

Bupati Tuasikal dalam sambutannya mengatakan, pelantikan penjabat kepala pemerintahan Negeri Tiouw ini sebagai upaya untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negeri serta berupaya melaksanakan pemilihan kepala pemerintahan negeri yang definitif.

Pemilihan kepala pemerintah negeri Tiouw nanti akan di godok oleh Saniri Negeri dengan mengacu pada Perda 01 Tahun 2006 tentang Negeri yang diakomodir dalam hukum adat yang berasal dari mata rumah parentah.

Untuk itu Penjabat harus berkoordinasi dengan Saniri Negeri dalam melaksanakan kewenangannya, yang berkaitan dengan ciri khas maupun karakteristik masyarakat hukum adat terutama yang memiliki garis keturunan mata rumah parentah, dalam memproses persiapan kepala pemerintah negeri di negeri Tiouw,"pinta Bupati.

Penjabat yang baru dilantik diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta selalu berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat di Negeri Tiouw.

Bagi Saniri Negeri yang baru dilantik merupakan amanat konstitusi dan Saniri Negeri juga bisa melaksanakan penyelengaraan pemerintahan negeri secara efisien dan efektif sesuai dengan kehendak
rakyat.

Fungsi Saniri Negeri adalah membahas dan menyepakati rencana Peraturan Negeri secara bersama dengan Kepala Pemerintah Negeri, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pemerintah Negeri, serta berfungsi sebagai motivator dalam menghasilkan peraturan negeri dengan berbagai kebijakan yang pro rakyat guna mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat di negeri.

Saniri Negeri selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri, PKK, Karang Taruna, Lembaga adat di negeri dan organisasi kemasyarakatan yang lain, serta melakukan hubungan kerja sama yang baik antar negeri yang satu dengan negeri yang lain, sehingga keamanan didalam masyarakat ikut terjaga dengan baik dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak jelas.(TM08)

Tuasikal Apresiasi Sosialisasi dan Rakor DD/ADD

MASOHI Tribun-Maluku.com-  Anggota Komisi II DPR-RI Komarudin Watubun, SH. MH melakukan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis serta Evaluasi percepatan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) kepada para kepala pemerintah negeri se-Kabupaten Maluku Tengah Jumat, (11/3) lalu bertempat di Aula Pendopo Bupati Malteng.

Hadir dalam Rakor ini Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, Sekda Malteng dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malteng, para Kepala SKPD dan 187 Kepala Pemerintah Negeri penerima DD/ADD.

Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH memberikan apresiasi bagi pelaksanaan sosialisasi dan rakor ini karena sangat membantu Pemda Malteng dan seluruh Kepala Pemerintah Negeri dalam mewujutkan percepatan pengelolaan DD/ADD pada tahun 2016 secara tertib, transparan, akuntabel dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan serta beberapa peraturan pelaksanaannya maka ada optimis yang tinggi dari stakeholder  baik Pemda Malteng, Pimpinan SKPD dan para Raja, untuk tetap menata masa depan negeri-negeri di Malteng menjadi maju, mandiri, sejahtera dan prospektif.

Masih ada keraguan dan banyak pertanyaan terkait suksesnya amanat UU No. 6 Tahun 2014 tersebut, karena UU maupun Peraturan Pelaksanaannya belum sempat disosialisasikan secara meluas dan
maksimal kepada masyarakat melalui Kepala Pemerintah Negeri di daerah
ini,"ucapnya.

Apalagi kapasitas aparat pemerintah negeri yang masih rendah, serta kondisi geografis wilayah kepulauan sehingga merupakan faktor penghambat pelaksanaan UU Desa tersebut di daerah ini.

Tuasikal optimis sosialisasi dan rakor teknis ini sangat penting dan strategis bagi penyaluran DD/ADD kepada 187 negeri yang menerima dana tersebut, dalam pengelolaannya secara baik dan transparan kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.(TM08)

Tuasikal Resmi Baileo Negeri Haruku

MASOHI Tribun-Maluku.com-  Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua, SH didampingi Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Ambon Stevanus Tiwery, SPd, SH, para Kepala SKPD lingkup Pemda Malteng meresmikan Baileo Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Malteng Kamis (10/3) lalu.

Dalam sambutannya Tuasikal katakan, keinginan masyarakat Negeri Haruku yang dilandasi semangat kekeluargaan, persatuan dan kesatuan dan budaya gotong royong yang tinggi, sehingga masyarakat berkomitmen untuk membangun kembali Baileo Negeri Haruku dengan nama "Asari Amano Pelasona Nanuroko", yang merupakan tempat pelaksanaan adat dan budaya yang sempat hilang 44 tahun silam.

Baileu merupakan Rumah Adat yang secara fungsional adalah tempat berkumpul para tokoh adat dalam melaksanakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, demi kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan lokal baik di Negeri Haruku maupun di negeri-negeri adat lainnya di Kabupaten Malteng.

Baileo merupakan warisan peradaban masyarakat yang harus dilestarikan, guna berfungsi sebagai pengembangan kesejahteraan maupun sebagai identitas sosial budaya di negeri-negeri adat termasuk di Negeri Haruku.

Upaya pembinaan kualitas musyawarah dan pengambilan keputusan dilingkungan masyarakat adat harus di jaga dan dilestarikan sebagai warisan leluhur demi mendapat keharmonisan, kearifan lokal dalam budaya dan tatanan hidup sebagai masyarakat adat.

Pembangunan Baileo ini harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat di negeri ini, sebagai modal pelaksanaan pembangunan dan rasa cinta kepada tatanan adat dan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur.

Tuasikal optimis Baileo "Asari Amano Pelasona Nanuroko" dapat didayagunakan untuk melahirkan kembali pemahaman terhadap sejarah, asal-usul, tata krama, dan nilai kearifan lokal budaya, oleh anak-anak Negeri Haruku yang telah ditinggalkan para leluhur.

Tuasikal mengajak masyarakat untuk tetap mencintai adat, budaya, serta kearifan lokal yang ada.
(TM08)