BeritaSeo: Dewan

Sekolah di Baguala dan Teluk Ambon Inginkan Partisipasi UNBK dan Pemberlakuan K13

BERITA MALUKU. Kesuksesan sejumlah sekolah di daerah ini dalam menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), juga memotivasi tiga sekolah lainnya di kecamatan Teluk Ambon dan Baguala, yakni SMAN5 (Lateri), SMAN7 (Poka) dan SMPN13 untuk dapat juga melakoni kegiatan yang sama di tahun yangkan datang. Hal ini terungkap saat kunjungan Pansus III DPRD kota Ambon ke Daerah Pemilihan (Dapil) IV tersebut.

Salah satu anggota Pansus III, Thaha Abubakar yang ditemui akhir pekan mengungkapkan, keinginan ketiga sekolah tersebut mendapat respon dan dukungan dari DPRD kota Ambon, pasalnya dengan pelaksanaan ujian berbasis terknologi tersebut akan bermanfaat melatih ketrampilan siswa, mengasah kemampuan mereka dalam bidang Informasi dan Teknologi (IT).

Selain itu dijelaskan Thaha, pelaksaaan UMBK akan juga mengurangi potensi kecurangan saat ujian nasional sehingga bermanfaat meningkatkan rasa percaya diri siswa saat menghadapi hajatan nasional tersebut.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, lewat pelaksanan UMBK juga akan mengurangi sejumlah beban pembiayaan, yakni pengadaan kertas ujian dan ongkos distribusinya serta pengawasan terhadap jalannya ujian akan lebih mudah.

“Mereka (sekolah-sekolah tersebut) punya keinginan untuk menjalankan UMBK, karena tidak rumit dari sisi pengawasan, juga melatih siswa untuk menggunakan perangkat IT serta mengurangi biaya–biaya pengadaan bahan kertas soal,” jabar Thaha.

Selain persoalan pelaksanaan UMBK, aspirasi dari ketiga sekolah tersebut adalah, diterapkannya Kurikulum 2013 (K13), pasalnya selama ini ketiga sekolah tersebut masih menggunakan kurikulum KTSP tahun 2006, sementara menurut mereka sekolah-sekolah lainnya di kota Ambon seperti SMAN1 dan dan SMAN2 tetap menjalankan Kurikulum 2013.

Sementara itu, SMAN 7 (Poka) mengusulkan pembangunan dua infrastruktur, yakni pagar sekolah dan Talud, pasalnya selain topografi dari sekolah tersebut terletak di daerah perbukitan, bagian belakang dari sekolah berhadapan langsung dengan pemukiman masyarakat, sehingga dibutuhkan pagar pengamanan sekolah.

Dibeberkan Thaha, dalam kunjungan Pansus III ke kecamatan Baguala dan Teluk Ambon, selain mengunjungi ke 3 sekolah tersebut, Pansus juga berkesempatan menyambangi kantor desa Passo.

Pada saat pertemuan dengan Pemdes setempat, maka diungkapkan aspirasi masyarakat desa tersebut terkait masalah pemerintahan yakni keinginan supaya desa tersebut memiliki kepala desa yang definitive. 

”Keinginan masyarakat Passo untuk memiliki raja yang definitif masih terkendala, karena proses Perdanya masih digodok dan belum selesai. Saya kira kedepannya bila Perdanya telah ditetapkan, persoalan ini akan segera kita upayakan dengan merekomendasikan ke komisi I, sehingga keinginan dari masyarakat Desa Passo untuk segera memiliki raja yang definitif dapat segera terealisir,” urai Thaha. (NK)

Pansus II DPRD Ambon Respon Hasil Kunjungannya di Dua Kecamatan

BERITA MALUKU. Dari hasil Peninjauan ke kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, pada Kamis (21/4/2016) kemarin, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kota Ambon berhasil merangkum berbagai permasalahan, baik berupa keterbatasan sarana infrastruktur maupun kebutuhan masyarakat di dua kecamatan di selatan kota Ambon tersebut.  

Terkait hal tersebut, Sekretaris Pansus II, Ahmad Ohorellea, Jumat (22/4/2016) mengungkapkan, setelah Pansus II melakukan pertemuan dengan camat Sirimau dan Letisel yang juga didampingi stafnya ada beberapa persoalan yang disampaikan, yakni pembangunan pagar kantor kecamatan Letisel, renovasi ruang rapat kantor kecamatan Sirimau  dan verifikasi data Beras Miskin (Raskin).

Dibeberkan Ohorella, usulan untuk pembangunan pagar kecamatan Letisel ini, sebelumnya telah disampaikan oleh camat Leitimur Selatan pada kunjungan DPRD kota Ambon tahun 2015 lalu, tetapi hingga saat ini persolan tersebut belum terealisasi sehingga tidak dianggarkan pada APBD 2016.

“Usulan tersebut akan Kita responi. Setelah rapat internal, persoalan ini akan menjadi rekomendasi Pansus II ke komisi yang punya kewenangan,” kata Ohorela.

Semantara untuk masalah renovasi dan penambahan sejumlah fasilitas bagi gedung pertemuan kecamatan Sirimau juga akan mendapat perlakuan yang sama.

Ditambahkan oleh pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi Hanura ini, bahwa validasi data penerima Raskin juga menjadi perhatian dari Pansus II, pasalnya data Raskin hingga saat ini masih berpatokan pada data lama dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga masyarakat yang skala ekonominya masih dibawah garis kemiskinan belum  tersentuh oleh bantuan tersebut. 

“Yang saya prihatinkan adalah, masyarakat yang skala ekonominya sudah membaik masih menerima Raskin, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak tersentuh sama sekali,“ sesal Ohorella.

Dijelaskan olehnya, untuk itu Pemda setempat harus melakukan pemutahiran data penerima Raskin, sehingga masyarakat miskin yang semestinya menerima bantuan tersebut, namanya dapat tercatat sebagai penerima Raskin juga. (NK)

DPRD Bentuk Pansus Pelanggaran Manajemen RSUD Haulussy

BERITA MALUKU. DPRD Maluku akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna menelusuri berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tubuh manajemen RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Terlalu banyak laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke legislatif terkait manajemen rumah sakit maupun persoalan pelayanan kesehatan yang kurang maksimal," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Senin (18/4/2016).

RSUD ini setiap tahun mendapatkan alokasi dana pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku mencapai miliaran rupiah, namun dilaporkan terjadi banyak pelanggaran.

Menurut Richard, dalam beberapa tahun ke depannya akan berdiri sejulah rumah sakit swasta bertaraf nasional maupun internasional di kota Ambon seperti RS Pertamina dan RS Siloam.

"Kalau tidak diantisipasi, maka kedepan RSUD Haulussy tinggal kenangan dengan kondisi pelayanan seperti ini. Padahal anggaran daerah yang diberikan cukup besar," tandasnya.

Dia mencontohkan pembayaran honor tenaga sekuriti yang awalnya menerima uang makan dan transpor di era dr. Frona dan dr. Ananta saat menjadi direktur umum.

Tetapi direktur yang baru justeru tidak lagi mendapatkannya. Padahal rumah mereka juga berjauhan dari RSUD dan setiap hari membutuhkan biaya transportasi dan uang makan.

Sementara gaji mereka diturunkan dari Rp1.000.000 menjadi Rp600.000/ bulan. Itu pun tidak diterima setiap akhir bulan, namun memasuki pertengahan bulan berikutnya.

"UMP Maluku sekarang Rp1.750.000/bulan. Tetapi yang diterima justeru jauh di bawah standar. Bahkan kita dapat informasi ada dugaan Sekretaris RSUD Haulusy jadi kontraktor untuk House kiping dan akan melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikannya," tegas Richard.

Sekarang komisi D DPRD Maluku masih melakukan agenda pengawasan di Pulau Buru dan setelah kembali baru DPRD menyurati direktur RSUD guna menemui seluruh staf sampai tenaga medis.

Hasil pertemuan itu kalau ditemukan ada indikasi pelanggaran keuangan atau manajemen maka DPRD akan membentuk Pansus.

Tujuannya untuk menelusuri lebih dalam lagi berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dan hasilnya direkomendasi ke direktur. Kalau ada pelanggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Anggota Komisi D DPRD Maluku, Ny. Saodah Tethol, mengatakan pihaknya akan merekomendasikan direktur RSUD bersama staf yang tidak beres untuk segera diganti.

Langkah tegas ini akan diambil karena adanya keluhan masyarakat terkait masalah pelayanan kesehatan sejak lama, dan komisi sudah berkali-kali menegur dan sering memanggil tetapi tidak ada perubahan.

Anggota komisi lainnya, Nurlela Salampessy juga menegaskan komitmen komisi untuk merekomendasikan pergantian direktur dan staf demi perbaikan manajemen dan pemberian layanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Tak Bayar Gaji dan Tunjangan, DPRD Desak Copot Direktur RSUD Haulussy Ambon

BERITA MALUKU. Kekurangan tenaga dokter, bukan menjadi alasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy, Ambon belum maksimal dalam hal pelayanan.

Pelayanan yang belum maksimal tersebut ternyata dilatarbelakangi belum dibayarnya gaji security serta tunjangan tenaga dokter, bidan/perawat selama empat bulan.

“Bukan hanya itu, tunjangan BPJS yang seharusnya didapat oleh dokter dan bidan/perawat tidak dibayar dengan benar, sehingga pelayanan di RSUD Haulussy juga tidak berjalan dengan maksimal,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbaw kepada wartawan di balai rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (13/4/2016).

Rahakbaw mencontohkan, security yang masuk di tahun 2008 hanya digaji Rp1 juta bahkan ada yang Rp600 ribu tanpa mendapatkan uang makan dan transportasi. Dan yang lebih parahnya lagi, sampai tahun ini gaji Security tidak sesuai UMR.

“Gaji yang diberikan juga tidak tepat waktu, misalnya gaji yang harus didapatkan tanggal 30 Febuari 2016 lalu, diperoleh tanggal 20 Maret tanpa diberikan uang transportasi dan uang makan. Jika dibayar begitu lama, lalu istri dan anak mereka mau makan apa?” ucapnya.

Menindaklanjuti hal ini, Rahakbauw meminta Gubernur Maluku, Said Assagaff untuk mencopot Direktur RSUD Haulussy Ambon. Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengaudit keuangan yang ada di rumah sakit terkenal di Maluku ini.

Molornya pembayaran gaji dokter, bidan/perawat serta security, Rahakbauw menganggap kinerja DPRD sangat lemah dalam melakukan pengawasan terkhsusunya komisi D yang merupakan mitra dari RSUD Haulussy.

“Oleh karena itu besok saya minta rapat dengan Komisi D, karena hal ini merupakan kebobrokan yang terjadi di RSUD Haulussy Ambon, yang harus diusut sampai tuntas,” tuturnya. 

Kata Rahakbauw, setelah rapat bersama dengan Komisi D, pihaknya langsung melakukan inspeksi di RSUD Haulussy, guna menindaklanjuti keluhan dari dokter, bidan dan tenaga lainnya.

“Permainan ini harus dibongkar, karena Direktur tidak bijaksana dengan memangkas biaya jasa dari tenaga medis sehingga berdampak terhadap kinerja yang tidak maksimal dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Skandal PT. Bank Maluku-Malut, Kejaksaan Diimbau Periksa Seluruh Anggota Dewan

BERITA MALUKU. Anggota DPRD Maluku asal Fraksi PDI Perjuangan, Samson Atapary mengimbau Kejaksaan Tinggi setempat agar sebaiknya memeriksa seluruh anggota legislator terkait isu aliran dana Rp2 miliar dalam skandal PT. Bank Maluku-Maluku Utara.

"Jangan hanya pansus PT. BM-Malut yang rencananya akan dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku tetapi semua anggota DPRD perlu dimintai keterangan guna membuktikan isu terseut," kata Samson di Ambon, Selasa (5/4/2016).

Pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD ini sangat penting agar rumor aliran dana Rp2 miliar ke lembaga legislatif itu bisa diungkapkan secara transparan.

Menurut Samson, tidak semua anggota DPRD adalah anggota pansus tetapi persoalan ini harus diluruskan melalui pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Saat ini tim satgasus Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam skandal pembelian lahan dan gedung kantor PT. BM-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati setempat, Victor Saut Tampubolon menjelaskan, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah IR yang merupakan mantan Direktur Umum BUMD tersebut bersama PRT, mantan kepala Divisi Renstra dan Korsek.

Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

"Untuk penetapan tersangka berikut, nanti dahulu karena yang dikejar adalah siapa oknum yang paling bertanggungjawab, tetapi dua orang yang sudah berstatus tersangka ini memiliki peranan penting selama proses pembelian lahan dan gedung hingga pencairan anggaran direalisasikan," ujarnya.

Usul PAW, Sekwan Kirim Berkas Rahantoknam dan Ely ke KPU

BERITA MALUKU. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku telah mengirimkan berkas John Rahantoknam dan Ridwan Ely ke KPU untuk diusulkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) DPRD setempat.

"Proses PAW ini mulai dilaksanakan setelah menerima surat resmi tentang nama-nama calon PAW yang diusulkan ," kata Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu, di Ambon, Sabtu (2/4/2016).

John diusulkan menggantikan Daniel Wellem Kurnala yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Aru saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

John merupakan politisi PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Sedangkan Ridwan Ely adalah politisi PKS asal Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yang diusulkan untuk menggantikan Fachry Alkatiri yang saat ini menjadi Wakil Bupati setempat periode 2016-2021.

"KPU Maluku nantinya melakukan verifikasi serta validasi atas berkas tersebut, termasuk memeriksa seluruh kelengkapan berkas selama lima hari sesuai persyaratan yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Kemudian setelah berkasnya dikembalikan KPU ke sekretariat dewan, baru menyurat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, partai telah mengusulkan dan menetapkan John sebagai anggota DPRD menggantikan Daniel karena menjadi calon Bupati Kepulauan Aru pada Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.

"Bukti penetapan itu sudah disampaikan dalam surat resmi kepada DPRD Provinsi Maluku untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sengketa Lahan SMUN 13, Komisi I Inisiasi Pertemuan Sekolah, Keluarga Gasperz & BPN

BERITA MALUKU. Sengketa lahan SMUN 13 Ambon di kawasan Kebun Cengkeh yang melibatkan pihak sekolah dan keluarga Gasperz telah mengundang keprihtinan Komisi I DPRD kota Ambon.

Sehingga DPRD lewat surat somasi yang dikirim oleh ahli waris, Juliana Gasperz, maka komisi I berusaha untuk menginisiasi pertemuan untuk menyelesaikan sengketa atas tanah tersebut yang melibatkan pihak sekolah dan komite SMUN13, Keluraga Gasperz dan Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Ambon yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD kota Ambon, Selasa (29/3).

Kendati pertemuan itu dihadiri oleh wakil keluarga Gasperz, namun ahli waris keluarga tersebut, Ny Juliana Gasperz yang melayangkan surat somasi kepada DPRD kota Ambon tidak menghadiri pertemuan. Alhasil keputusan tetap ditangguhkan hingga kehadiran Ny. Juliana Gasperz.
 
Hal tersebut disesali Ketua komisi I DPRD kota Ambon, Muhamad Asmin Matdoan.

”Yang kita sesali adalah Ny Juliana Gasperz tidak hadir, karena beliau yang memasukan surat somasi,“ jabar Matdoan, Kamis (31/3/2016) kemarin.

Ditambahkan Matdoan, meski peertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pihak yang melayangkan somasi, tetapi ada fakta baru dari perbincangan komisi I dengan wakil kelaurga Gasperz saat itu yakni bapak Willi Gasperz.

“Saat Dia memberikan pendapat, kami tangkap bahwa beliau, (pak Willi) tidak menyetujui somasi yang dilakukan oleh Ny Julian Gasperz,” ungkap Matdoan.

Semantara pihak sekolah SMAN 13 lewat kepala sekolahnya, HB Divinubun menyatakan siap untuk kooperatif terhadap upaya–upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat Ibu Juliana Gasperz, pasalnya setiap hasil pertemuan akan dilaporkan ke pemerintah kota Ambon.

Matdoan menekankan kembali, sangat mengharapkan kehadiran ahli waris Juliana Gasperz dalam pertemuan-pertemuan yang diagendakan berikutnya, pasalnya dalam surat somasi tersebut, pada butir 5 disebutkan, jika sampai pada batasan tanggal 15 juli belum diambil kesepakatan terkait sangketa lahan tersebut, maka persoalan ini akan bergulir keranah hukum.

”Kalau itu dibawa ke persidangan, maka kami bisa lagi melakukan proses, maka kami sangat membutuhkan kehadiran ibu Juliana Gasperz,“ urai Matdoan.

Dijelaskan olehnya, tujuan komisi I memediasi pertemuan tersebut adalah bagi kepentingan umum, yakni supaya proses pendidikan di sekolah jangan terganggu.

"Kami ingin proses ini cepat selasai supaya kepentingan umum (proses pendidikan) tidak terganggu,“ pungkas Matdoan. (NK)

Pungutan Sekolah, Laturiuw: Siswa Jangan Dibebani, Tapi Fokus Pada Kualitas Pendidikan

BERITA MALUKU. Belum lama ini, ketua komisi II DPRD kota Ambon, Jusuf Latumeten mengharapkan orang tua siswa dapat mendukung kebijakan pungutan resmi dari sekolah yang bertujuan bagi peningkatan mutu pendidikan di kota Ambon.

Namun lain halnya dengan pendapat Wakil Ketua Komisi II, Cristianto Laturiuw.

Menurut Laturiuw, bahwa sekolah-sekolah di Ambon, semestinya tidak membebankan biaya pendidikan kepada komite maupun peserta didik, pasalnya sudah ada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Laturiuw kepada Berita Maluku Online, Sabtu (5/3/2016) kemarin mengungkapkan, tujuan penyaluran dana BOS adalah untuk meminimalisir beban sekolah maupun siswa. 

Selain itu juga dia meminta kepada pihak sekolah, jangan pernah menggeneralisir kemampuan ekonomi setiap orang tua didik, misalnya jika pada komite ada beberapa orang tua yang cukup mampu, terus disamakan bahwa semua Ortu di sekolah tersebut mampu.

“Inikan pemikiran yang salah,“ pungkasnya.

Menurutnya, jika sekolah dan komite memiliki tanggungan saat penyelanggaraan kegiatan pendidikan di sekolah, sebaiknya disampaikan saat pertemuan forum–forum kepala sekolah, sehingga tanggungan tersebut menjadi tangungjawab Pemerintah kota Ambon.

Dijelaskan oleh pria yang sering dipanggil “pak Tito“ ini, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak membebani para siswa dengan berbagai pungutan, supaya mereka bisa fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Sejalan dengan itu Laturiuw juga menegaskan, salah satu konsern komisi II DPRD kota Ambon, adalah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, namun fakta di lapangan menyatakan bahwa, ada sejumlah sekolah yang belum memenuhi 8 Standar Pendidikan Nasional karena keterbatasan sarana dan prasarana.

“Karena itu, yang menjadi konsern kita (Komisi II) adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi kelancaran proses pendidikan di sekolah,“ tuturnya.

Selain itu, salah satu persoalan serius yang jadi perhatian komisi II adalah, peningkatan kapasitas guru, pasalnya berdasarka hasil Uji Kompetensi Guru secara Nasional Provinsi maluku masih menghuni peringkat ketiga terbawah dari 33 Provinsi, sementara kemampuan para siswa khususnya di kota Ambon sangat bersaing dengan kemampuan siswa dari daerah lainnya di tanah air.

Inikan sangat ironis, apalagi bagi siswa yang sudah bisa mengakses pengetahuan di internet, akan bepikir buat apalagi mengikuti pelajaran dari guru,“ tandasnya. (NK)

Tidak Hormati Undangan, DPRD Sepakat Hentikan Bahas Sedimen dengan PT. BPS

BERITA MALUKU. Pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan Direksi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung merkuri di pulau Buru.

"Bagi kami, masalah sedimen akibat penambangan emas di Gunung Botak, pulau Buru yang melibatkan PT. BPS bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dianggap selesai," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw, di Ambon, Rabu (2/3/2016).

Dalam rapat internal nanti, akan dipertimbangkan lagi untuk memanggil ulang pimpinan perusahaan, atau diteruskan dengan rapat paripurna DPRD guna mengeluarkan sebuah rekomendasi politik maupun hukum.

"Pastinya, tidak perlu lagi ada rapat lanjutan sebab Direktur Utama PT. BPS, Mintaria Loesiahari tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada stafnya, Bambang Triady," tegas Reinhard.

Rapat kerja ini sangat penting karena membahas persoalan pengangkatan sedimentasi mengandung merkuri yang merupakan hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Gunung Botak oleh PT. BPS selaku pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD.

Sedangkan, staf PT. BPS, Bambang Triady mengatakan dia mendapat kuasa dari direksi mewakili perusahaan memenuhi undangan para wakil rakyat, sebab direktur utama sedang sakit dan kelelahan setelah mengikuti rapat bersama Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda, dan sejumlah deputi dari kementerian terkait di Ambon pada 1 Maret 2016.

Wakil Ketua Komisi B DPRTD maluku, Abdullah Marasabessy mengatakan, sudah dua kali lembaga ini mengundang pimpinan PT. BPS tetapi tidak ada itikad baik dari mereka.

Anggota komisi lainnya, Samson Atapary menyesalkan sikap direksi PT. BPS yang hanya bisa memenuhi undangan Gubernur Maluku untuk rapat, tetapi undangan resmi lembaga DPRD sebaliknya tidak diindahkan sehingga akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap.

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung merkuri di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,14 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan antara lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Laju Ekspansi Ekonomi Kota Ambon, Terhambat Pemadaman Listrik

Ohorella: Ada Keluhan Pengusaha & Investor Yang Berakses Sampai Ke Luar Negeri 

BERITA MALUKU. Pemadaman lampu yang seringkali terjadi akhir-akhir ini, sangat disesalkan oleh sekretaris komisi II DPRD kota Ambon, Ali Ohorella yang ditemui di balai rakyat, Belakang Soya, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya pemadaman tersebut akan berimbas bagi pertumbuhan ekonomi di kota ini. Karena itu, komisi II sangat serius menyikapi persoalan ini.

Sebagai kota yang memiliki tingkat ekspansi dari pelaku-pelaku ekonomi dari luar daerah yang cukup tinggi, kejadian pedaman listik akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap citra investasi di kota ini.

“Sekarang ini ada informasi, ada keluhan dari pengusaha pelaku ekonomi dan para investor yang punya akses ini sampai ke Luar Negeri, sehingga dengan kejadian mati lampu ini, akan sangat berpengaruh terhadap usaha mereka. Oleh sebab itu, Kita berharap, tidak lagi terjadi situasi yang seperti ini, karena dengan pengalaman hari ini, akan memberikan dampak negatif terhadap investasi di kota Ambon. Kita punya tanggung jawab politik, maka Kita sangat intens dan serius sekali melihat persoalan ini,” rinci Ohorelle.

Menurutnya, persoalan pemadaman listrik, sebelumnya telah dikoordinasikan ke pihak PT PLN dan jawabannya adalah pemadaman listrik yang terjadi bukan kerena kelalaian atau sengaja dipadamkan, tetapi ada ganguan teknis yang perlu dibenahi.

Tetapi mengingat urgenya permasalahan ini, maka menurut Ohorela, komisi II DPRD kota Ambon akan segera memaggil manajemen PT PLN Wilayah IX Maluku dan dan Maluku Utara untuk mengkonfirmasi kendala teknis tersebut.

“Dalam waktu dekat, (minggu ini) lewat rapat komisi, Kita akan panggil mereka untuk mengetahuui persoalannya, sebab kalau hanya sebatas komunikasi kita tidak akan tahu apa sebenarnya yang terjadi di lapangan,” jelas Ohorella.

Dijelaskan juga olehnya, kejadian pemadaman listrik atau yang biasa disebut listrik "byaar pet" ini, juga menggangu persiapan para siswa di kota Ambon dalam menghadapi event Ujian Nasional, terutama ujian nasional yang berbasis online. 

“Kemarin juga di saat pertemuan, Kita wanti–wanti kesiapan PLN dalam manjamin pasokan listrik bagi pelaksanaan ujian ini, tetapi pihak PLN memberikan jaminan dan fasilitas untuk memback–up proses system online ini.

"Mereka sudah siap, dan sudah antisipasi dini, itu janji mereka,” ungkap Ohorella mengutip pernyataan manajemen PLN.

Selain itu juga diungkapkan Ohorella, PLN telah membuat surat peryataan resmi terkait kesiapan mereka dalam menjamin pasokan daya listrik bagi hajatan nasional ini.

”Pertemuan kita tidak hanya janji, tetapi inilah hasil mereka dengan kita, yang sudah ada paripurna,” cetusnya. (NK)

Kantong Plastik Berbayar Belum Disosialisasikan, Komisi III DPRD Akan Panggil BLH dan Bappeda

BERITA MALUKU. Ternyata, penerapan kantong plastik berbayar yang dilaunching Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada (26/2/2016)lalu, belum disosialisasikan kepada PRD kota Ambon.

Untuk itu komisi III DPRD berencana akan memanggil segera Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Bappeda kota Ambon untuk mengkonfirmasikan empat persoalan terkait kebijakan tersebut pada Kamis (3/3/2016) nanti.

Kepada wartawan di balai rakyat belakang Soya, Selasa (1/3/2016), ketua komisi III DPRD kota Ambon, Rofik Akbar Afifudin mengungkapkan, karena persoalan penerapan kantong plastik berbayar telah menjadi wacana publik di kota Ambon, maka pihaknya akan memanggil Badan Lingkungan Hidup dan Bappeda kota Ambon untuk mengkonfirmasikan empat persoalan.

"Persoalan pertama adalah, meski secara prinsip di satu sisi program bisa menguragi jumlah sampah plastik, tetapi janganlah kebijakan ini membebani masyarakat, selanjutnya pihak legislatif juga ingin mengetahui secara spesifik, jumlah pemakaian kantong plastik di kota Ambon sebagai dasar pertimbangan untuk menyetujui program ini.

Menurut Afifudin, komisi III juga ingin mengetahui dasar hukum dari penerapan program tersebut, pasalnya menurut Afifudin, penetapan kantong plastik berbayar adalah arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar yang sifatnya tidak mutlak.

“Tetapi, jika persoalan ini memang sangat urgen, maka perlu dipertanyakan turunan dari surat edaran Menteri tersebut di daerah, misalnya kalau menteri pake angka Rp200 tetapi sebaliknya Pemkot pake Rp5.000 maka dasarnya apa,” tandasnya.

Dan poin terakhir yang terpenting adalah, bagaimana hasil pengelolaan dari penerapan kantong plastik berbayar ini.

”Masalah ini akan Kami tanyakan ke pihak pengelolanya,“ pungkasnya.

Disingung mengenai keluhan masyarakat terkait penerapan kantong plastik berbayar ini, Afifudin   menerangkan bahwa belum seluruh swalayan di kota Ambon yang menerapkan kebijakan tersebut, pasalnya hanya beberapa sawalayan saja yang dijadikan percontohan, tetapi terkait keluhan masyarakat, dirinya berjanji akan segera melakukan pembicaraan dengan pihak terkait untuk mencari solusinya.

Pria yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengharapkan ada langkah konkrit  yang diambil oleh Pemkot Ambon, terkait kebijakan ini, misalnya dengan mengadakan sosialisasi secara gencar ke masyarakat, selain itu juga, harus ada solusi bagi permasalahan ini seperti menyediakan, tas plastik ramah lingkungan sebagai jalan alternatif.
 
Secara gamlang, Politisi yang telah dua periode di DPRD kota Ambon ini menyatakan, keuntungan dari penerapan plastik berbayar tidak dapat dimasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pendapatan PAD hanya berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (NK)

DPRD Maluku Dorong Imunisasi Polio Jadi Program Daerah

BERITA MALUKU. Komisi D DPRD Maluku mendorong pemerintah provinsi(Pemprov) setempat bisa menjadikan gerakan imunisasi polio menjadi program tetap daerah, terutama di wilayah-wilayah terluar dan berbatasan langsung dengan negara lain.

"Kami mendukung kegiatan ini dan perlu mencermati kesuksesannya, bahkan sebenarnya untuk masa datang mendorongnya menjadi kebijakan Pemprov Maluku yang diakomodasi melalui APBD," kata Ketua Komisi D DPRD setempat, Suhfi Madjid di Ambon, Senin (29/2/2016).

Kebijakan seperti ini strategis karena Maluku memiliki banyak wilayah terluar dan sebenarnya basis pelayanan imunisasi itu namanya pelayanan kesehatan primer yang berbasis pada Puskesmas.

Menurut dia, pada wilayah terluar dan terdepan itu ada juga Puskesmas yang bisa menjangkau beberapa tempat, namun diakui bahwa banyak juga daerah di desa-desa ternyata daya menjangkau terhadap pelayanan kesehatan, termasuk imunisasi tidak terlihat.

Menurut Suhfi , terpenting adalah Pemkab bisa melaksanakan apa yang disebut dengan pelayanan kesehatan keliling ke desa-desa yang tidak tersedia Puskesmas, sehingga proses imunisasi itu bisa diintensifkan.

Sebab kalau basisnya Puskesmas, maka dia hanya di sekitar desa tersebut, selanjutnya bagaimana dengan daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan tersebut.

"Saya kira harus ada pelayanan kesehatan keliling dan khusus imunisasi harus dilakukan dalam merealisasikan target anak Maluku menjadi anak-anak yang sehat dan bebas polio," tandas Suhfi.

Dia mengatakan, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016 sebenarnya menjadi program nasional, yang ditetapkan sebagai kebijakan dan distribusi pelaksanaan di seluruh kabupaten maupun kota.

"Dalam pendekatan daya dukung saya kira program ini harus disukseskan karena memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama anak-anak yang sedang mengalami pertumbuhan," ujar Suhfi.

Sehingga anak-anak ini sejak dini dideteksi dan diimuniasi agar dalam perkembangan mereka bisa terhindar dari ancaman tertular penyakit polio.

Karena Maluku walau pun datanya masih belum lengkap, tetapi gejala terhadap polio atau masalah-masalah yang berkaitan dengan penyakit berbasis polio cukup terlihat.

Makanya, sejak awal ditekankan menghindarinya melalui imunisasi yang menjadi keharusan bagi para ibu agar mereka memiliki pengetahuan dan memberi perhatian kepada anak-anak dengan cara membawanya ke Puskesmas atau Pustu yang melaksanakan imuniasi agar bisa terhindar dari penyakit polio.

"Saya kira Pemprov maupun Pemkab/Pemkot harus mengambil peran dalam memberikan perhatian dimaksud. Apalagi ini terkait dengan kebijakan strategis millennium development goal's (MDG's) yang salah satu diantaranya adalah peningkatan kesehatan ibu dan anak.

Anggota DPRD Maluku Malas Masuk Kantor, Huwae: BK Akan Tingkatkan Disiplin

BERITA MALUKU. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan meningkatkan disiplin kepada setiap anggota yang masih malas masuk kantor.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, usai memimpin rapat koordinasi evaluasi kerja-kerja komisi dan kerja-kerja Alat Kelengkapan Dewan, di ruang Paripurna DPRD Maluku, Selasa (23/2/2016).

Huwae yang tampak kesal saat diwawancarai wartawan terkait pansus Bank Maluku, mengatakan, bahwa pansus Bank Maluku tetap jalan, tetapi harus disesuaikan dengan kehadiran anggota.

"Mohon maaf, agar seluruh agenda di DPRD ini bisa jalan maka kita juga sesuaikan dengan hari ini. Hari ini saya mengundang seluruh kelengkapan pimpinan untuk melakukan rapat koordinasi, namun tidak semuanya hadir," katanya.

Anggota-anggota yang tidak hadir itu, kata Huwae, akan segera didata melalui absensi dan bila perlu dikasih teguran oleh Badan Kehormatan baik secara pribadi maupun disampaikan kepada partainya.

"Hal ini dilakukan agar partai bisa tau apakah anggotanya di DPRD ini rajin atau tidak, karena selama ini yang disorot adalah lembaga ini," ungkap Huwae.

Menurutnya, jika lembaga yang dipimpinnya itu bisa berjalan dengan baik, maka harus dihadiri oleh seluruh anggotanya. Sebab sesuai tata tertib Dewan, rapat itu ditetapkan jika korum itu terpenuhi.

"Kalau kehadiran minim, otomatis rapat tidak bisa jalan," kata Huwae.

INI BESARAN GAJI ANGGOTA DPRD MALUKU


Untuk diketahui, besarnya gaji anggota DPRD Provinsi Maluku rata-rata mencapai Rp30 Juta per bulan, sehingga dalam 1 tahun setiap anggota menerima Rp360 juta dan dalam 5 tahun mereka bekerja, satu anggota menerima Rp1,8 miliar.

Hal ini belum ditambah dengan dana aspirasi dalam bentuk proyek, karena setiap paket proyek yang diterima per anggota hampir setiap tahun dengan besar mencapai Rp1 miliar lebih.

Namun, semua yang diterima anggota dinilai tidak sesuai dengan kinerja sejak mereka dilantik September 2014 lalu.

Dari pantauan media ini, hampir setiap hari kerja, hanya kurang dari separuh anggota DPRD Maluku saja yang tampak eksis masuk kantor.

Sementara absensi (daftar kehadiran) anggota dewan sampai hari ini, belum berhasil dihimpun media ini karena masih menunggu penyampaian dari pimpinan Badan Kehormatan Dewan.

Berikut Daftar anggota DPRD Maluku periode 2014-2019;

1. Edwin Adrian Huwae, SH, Ketua DPRD, Fraksi PDIP

2. Richard Rahakbauw, SH, Wakil Ketua DPRD, Fraksi Golkar

3. dr. Elviana M. E. Pattiasina, S.Ked,  Wakil Ketua DPRD, Fraksi Partai Demokrat

4. Syaid Mudzakir S. Assagaf, Lc,  Wakil Ketua DPRD, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

5. Drs. Lucky Wattimury,M.Si, Anggota Komisi C, Ketua Fraksi PDIP

6. Frangkois. K. Orno,  Anggota Komisi C, Wakil Ketua Fraksi PDIP

7. Reinhard Toumahuw,SH, Ketua Komisi B, Sekretaris Fraksi PDIP

8. Ny. Safitri M. Soulissa, S.Sos, Anggota Komisi A, Bendahara Fraksi PDIP

9. Samson Richardo Atapary, SH, Anggota Komisi B, Fraksi PDIP

10. Welhelm Daniel Kurnala,  Anggota Komisi D, Fraksi PDIP

11. Rasyad Effendi Latuconsina, Anggota Komisi C, Ketua Fraksi Golkar

12. Ramli Mahulete, Anggota Komisi D, Penasehat Fraksi Golkar

13. Drs. Dharma Oratmangun, Sekretaris Komisi A, Wakil Ketua Fraksi Golkar

14. Hj. Murniaty. S. Hentihu, S.Sos. MM, Anggota Komisi D, Sekretaris Fraksi Golkar

15. Drs. Fredek Rahakbauw,  Ketua Komisi C, Bendahara Fraksi Golkar

16. Ny. Ella Latukaisupy, SH, Anggota Komisi B, Wakil Bendahara Fraksi Golkar

17. Matheis.G. Puttileihalat,  Anggota Komisi D, Ketua Fraksi Demokrat

18. Ir. Melkias Lodewyk Frans, M.Si, Ketua Komisi A, Wakil Ketua Fraksi Demokrat

19. Bahtiar La Galeb, SE, MM, Anggota Komisi C, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat

20. Wellem. Z. Wattimena, SE, Wakil Ketua Komisi C, Bendahara Fraksi Partai Demokrat

21. Marcus Pentury, SE, MH, Anggota Komisi B, Fraksi Partai Demokrat

22. Fachry H. Alkatiri,Lc, M.Si, Wakil Ketua Komisi B, Ketua Fraksi PKS

23. Ny. Saadiah Uluputy, ST, Anggota Komisi C,  Wakil Ketua PKS

24. Amir Rumra, S.Pi,  Anggota Komisi A, Sekretaris Fraksi PKS

25. Sudarmo, SP, M.Si,  Anggota Komisi C, Fraksi PKS

26. M. Suhfi Majid, ST,  Ketua Komisi D, Fraksi PKS

27. Melkianus Sairdekut, S.Hut,  Anggota Komisi B, Ketua Fraksi Gerindra

28. Hi.Luthfi Sanaky,SH, MH, Wakil Ketua Komisi A, Wakil Ketua Fraksi Gerindra

29. Robby B. Gaspersz, SH, Wakil Ketua Komisi C, Sekretaris Fraksi Gerindra

30. Saudah Tuankotta Tethool, Anggota Komisi D, Bendahara Fraksi Gerindra

31. Raad Rumfot, Anggota Komisi C, Partai Gerindra

32. R. Ayu Hindun S. Hasanusi, S.Sos, Wakil Ketua Komisi C, Ketua Fraksi Hanura

33. Usama Namakule, S.Hi, Anggota Komisi C, Wakil Ketua Fraksi Hanura

34. Dra. Temmy Oersipuny/T, Sekretaris Komisi D, Sekretaris Fraksi Hanura

35. Julius Pattipeiluhu, Anggota Komsi B, Bendahara Fraksi Hanura

36. Drs. Moh. Yasin Payapo, M.Pd,  Anggota Komisi A, Fraksi Hanura

37. Dra. Agnes Margaretha Renyut, Anggota Komisi B, Fraksi Hanura

38. Abdullah Marasabessy, SE, Wakil Ketua Komisi B, Ketua Fraksi Nasdem

39. Hermanus Hattu, SH, MH, Anggota Komisi A, Wakil Ketua Fraksi Nasdem

40. Drs. Samuel Letelay, M.Si, Anggota Komisi C, Sekretaris Fraksi Nasdem

41. Justina Renyaan, S.Sos, M.Si, Wakil ketua Komisi D, Bendahara Fraksi Nasdem

42. Habiba Pellu, SP, M.Si, Anggota Komisi C, Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa

43. Syarif Hadler, Wakil Ketua Komsi A, Wakil Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa

44. Ikram Umasugi, SE, Sekretaris Komisi B, Sekretaris Fraksi Pembangunan Bangsa

45. Nurlaila A. Salampessy, SH, Anggota Komisi D, Bendahara Fraksi Pembangunan Bangsa

Terkait Gunung Botak: Kadis ESDM Maluku Alpa Lagi, Rapat Komisi Ditunda


BERITA MALUKU. Komisi B DPRD Maluku menunda lagi kesekian kali rapat dengan mitranya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku karena Kepala Dinas, Martha Nanlohi berhalangan hadir, Kamis (18/2/2016).

Rapat yang diagendakan komisi berlangsung pukul 14.00 WIT untuk membicarakan masalah Gunung Botak, kabupaten Buru itu, membuahkan kekecewaan terutama oleh sejumlah kuli tinta yang menerima informasi kalau Kadis saat ini sementara berada di lokasi penambangan.

Pantauan media ini di ruang rapat komisi B, ketua Komisi, Reinhard Toumahu dan sejumlah anggotanya, menerima dua staf Dinas ESDM, namun Toumahu membatalkan rapat tersebut.

"Rapat ini kami batalkan karena ibu Kadis berhalangan hadir. Rapat dengan mitra dari ESDM ini akan kami lanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan," ungkap Toumahu.

Peduli Pendidikan, Ortu Diharap Tak Protes Pungutan Resmi

BERITA MALUKU. Biaya masuk ke sekolah–sekolah di kota Ambon, sangatlah rendah jika dikomparasikan  dengan lembaga pendidikan setara yang berada di pulau Jawa, karena itu orang tua siswa diharapkan   dapat mendukung kebijakan pungutan resmi dari sekolah yang bertujuan bagi peningkatan mutu pendidikan di kota Ambon.

Pernyatan ini disampaikan oleh ketua komisi II DPRD kota Ambon, Jusuf Latumeten saat Kamis (18/2/2016) di balai rakyat Belakang Soya.

“Kalau dalam kontruksi yang komisi II jalani saat melakukan studi banding keluar daerah, kota Ambon secara administrasi, nilai uang masuk sekolahnya sangat rendah, karena untuk daerah Bogor dan Bekasi saja, biaya masuk bagi tingkatan TK telah mencapai Rp5 Juta,“ jelasnya. 
   
Diungkapkan Latumeten, saat ini orangtua cenderung lebih memprioritaskan terhadap kebutuhan gaya hidup dengan membeli perabotan yang mewah ketimbang memperhatikan nasib pendidikan anak-anaknya, sehingga kedua kebutuhan tersebut tidak seimbang/balance.

“Pasalnya, kalau Kita ajukan kebutuhan lembaga (sekolah), maka orang tua pasti protes, tetapi kalau Kita cek failitas yang mereka gunakan, orang tua belakangan ini sudah tidak lagi pakai HP Cina, perabotan mebel dirumah mewah, dan tetapi mereka tidak mengisi kebutuhan pendidikan anak-anaknya,“ sesal legislator dari partai Demokrat ini.      

Terkait kriteria pungutan resmi di sekolah, pria asal Latuhalat ini menjelaskan bahwa, pungutan yang berlaku resmi di sekolah harus disetujui oleh tiga pihak, yakni pewakilan orang tua, komite sekolah dan sekolah sebagai lembaga pendidikan.

“Kalau tiga pilar itu sudah setuju, maka tidak dapat diganggu gugat lagi,” cetusnya. 

Meski tidak menyebutkan berapa nilai maksimal yang bisa dikutip, Latumeten menambahkan nilai pungutan yang ditarik juga mesti mendapat persetujuan dari ketiga komponen tersebut, pasalnya jika pungutan dilakukan sepihak oleh pihak sekolah, maka komisi II DPRD kota Ambon akan mencegat.

"Kalau pungutan dilakukan secara sepihak, maka komisi Kami siap menghadang,“ pungkas pria yang pernah menjabat ketua komisi selama 16 tahun ini.

Latumeten menjabarkan, pungutan sumbangan dana pendidikan semestinya diperuntukan bagi kebutuhann yang wajar, misalnya pungutan bagi pengambilan ijazah di akhir tahun, biasanya diperuntukan bagi biaya trasportasi guru–guru yang datang ke sekolah di saat masa liburan itu untuk membagikan ijazah kepada siswa.

Disingung mengenai kualitas pendidikan di kota Ambon, secara gamlang Latumeten menjelaskan, kualitas pendidik maupun siswa di Ambon tidak kalah kualitas dengan daerah lainnya di Tanah air, hanya salah satu kekurangan yang cukup menyolok adalah, sekolah-sekolah di Ambon masih mengalami keterbatasan fasilitas, misalnya untuk melaksanakan perhelatan Ujian Nasional secara online.

Sekolah-sekolah masih dihadapkan pada keterbatasan sarana Komputer.

“Persoalan itu memang kita sadari betul, tetapi kita tidak dapat berbuat banyak, karena keterbatasan anggaran, pasalnya PAD kota Ambon kecil,“ ujarnya. (NK)

Warga Saumlaki Harap DPRD Mediasi Sengketa Lahan


BERITA MALUKU. Warga Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mengharapkan komisi A DPRD Maluku dapat memediasi dan membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan Dinas Perhubungan serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.

"Lahan yang terletak di garis pantai itu milik Petrus PauluS Futembun yang sudah membuka usaha rumah makan dan cafe Marina sejak 2004," kata penasihat hukum PETRUS, Edward Futunembun di Ambon, Selasa (16/2/2016).

Penjelasan Edward disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Maluku bersama Dishub setempat dan KSOP Ambon.

Menurut dia, lokasi tersebut awalnya adalah laut dan dibeli Petrus dari kepala desa sebagai alas hak untuk memproses sertifikat, kemudian dilakukan penimbunan guna membuka usaha kuliner.

"Belakangan Petrus membuat kontrak tanah dengan pihak Pelabuhan Saumlaki dan dibuat juga penimbunan untuk rencana membangun kantor, sehingga persoalan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki," katanya.

Pihak Pelabuhan Saumlaki juga tidak memiliki bukti pembelian tanah dari kepala desa sebagai alas hak bagi mereka.

"Sekarang mereka mau membangun kantornya, tetapi saat ini dia lagi melakukan penimbunan tanah. Padahal putusan PN menyatakan tidak menerima gugatan penggugat dan menyatakan statusnya lahannya seperti semula," ujar Edward.

Akibatnya pemilik lahan melalui penasihat hukumnya Edward Futunembun dan Nelson Sianresy melaporkan persoalan ini ke Komisi A DPRD Maluku guna mencari solusi yang lebih baik.

Ketua Komisi A DPRD setempat, Melkias Frans dalam pertemuan itu mengakui data yang masuk ke komisi ternyata atas dasar kepentingan para pihak dan itu sangat kabur untuk disikapi.

"Yang pertama semua surat-surat perjanjian terkait dengan yang pernah dibuat pihak pelabuhan dengan Cafe Marina silahkan dimasukan supaya kita bisa kaji secara baik agar nantinya tidak merugikan negara, dalam hal ini KSOP atau Dishub maupun masyarakat," tandasnya.

Komisi juga telah mengagendakan peninjauan lapangan guna melihat objek sengketa di Saumlaki.

DPRD Maluku Dukung Rencana Gugatan Hakim Bermasalah

BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Maluku mendukung rencana Pengadilan Negeri Ambon akan megajukan gugatan terhadap Komisi Yudisial (KY) terkait pernyataan hakim bermasalah yang bertugas di Maluku mencapai 70 persen.

"Itu langkah positif dan bijaksana yang diambil PN Ambon untuk membersihkan nama mereka," kata Ketua Komisi A DPRD setempat, Melkias Frans di Ambon, Senin (15/2/2016).

PN Ambon menjelaskan kalau hakim di Maluku ada 19 orang. Bila dipersentasikan 70 persen nakal, artinya 70 x 19 : 100 sama dengan empat sampai lima hakim saja yang tidak masuk kategori nakal.

Penjelasan pihak PN Ambon terkait pernyataan resmi penghubung KY wilayah Maluku, Cisakia Hatala, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi A DPRD maluku di Ambon, pekan lalu.

Menurut penghubung KY, di Maluku ada 70 persen hakim yang bertugas di sini masuk kategori nakal karena bermasalah di tempat tugas sebelumnya.

"Kami jelas tidak mengetahui persis seperti apa masalah mereka. Sebab, kita percaya KY itu lembaga yang mengawasi pergerakan para hakim," tandas Melkias.

Karena itu, DPRD Maluku mendukung sikap PN Ambon yang akan mempertanyakan dan menggugat pernyataan itu kepada KY agar dugaan ini bisa dibersihkan daripada pernyataan membuat publik mempertanyakan seluruh putusan pernah dibuat oleh para hakim.

Sebab keputusan yang dijatuhkan hakim nakal, maka vonisnya juga pasti bermasalah.

"Saya tidak melihat kasus per kasus, tetapi yang jelas segala kejahatan dalam bentuk apa pun bermuara pada putusan PN. Apa jadinya kalau para hakim yang memutuskan atas nama Tuhan diduga masuk kategori nakal, maka keputusannya juga pasti akan nakal-nakal sedikit," ujarnya.

Sebelumnya penghubung KY Maluku, Cisakia Hatala mengakui 70 persen hakim yang bertugas di daerah ini diduga bermasalah di tempat tugas sebelumnya lalu ditempatkan Mahkamah Agung ke daerah ini.

Namun, dia belum bisa merinci secara jelas hakim kategori bermasalah ini bertugas pada pengadilan yang mana, apakah PN Ambon, PTUN, Pengadilan Agama, Pengadian Tinggi Ambon, atau pun perikanan.