BeritaSeo: Gunung Botak

Gunung Botak Jadi Rebutan, Gubernur Harus Pentingkan Masyarakat Buru

BERITA MALUKU. Keberadaan tambang emas Gunung Botak yang ada di Kabupaten Buru saat ini sudah menjadi tumpuan hidup masyarakat. Sayangnya keberadaan lokasi tambang milik masyarakat adat Pulau Buru itu, terus menjadi rebutan pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Ini terlihat ketika tambang ini dieksploitasi dengan berbagai cara yang dinilai bertentangan dengan kehendak masyarakat setempat, seperti yang terjadi saat ini.

Terhadap persoalan itu, sejumlah masyarakat adat pemilik hak ulayat gunung Botak pun angkat bicara.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku jeli menyikapi kondisi ini dengan melakukan berbagai upaya yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Persoalannya, kehidupan sosial masyarakat Pulau Buru masih berada di bawah garis kemiskinan sehingga keberadaan tambang emas gunung Botak diharapkan bisa menjadi solusi menuntaskan persoalan ekonomi masyarakat setempat yang  tergolong termarjinalkan itu – dengan membuka usaha pertambangan rakyat.

“Masih saja ada pihak-pihak yang mau ‘bermain’ di gunung botak untuk kepentingan memperkaya diri sendiri tanpa mau melihat keberadaan dan penderitaan masyarakat Pulau Buru. Untuk itu, kita minta Pak Said Assagaf selaku Gubernur Maluku menyikapi kondisi ini dengan bijak sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari keberadaan tambang emas gunung botak, salah satunya membuka usaha pertambangan rakyat,” kata Fungsionaris Ikatan Pemuda Pemerhati Hak-Hak Adat Buru (Ipehapu), Demianus Nurlatu kepada Berita Maluku Online, Rabu (13/4/2016).

Untuk itu, kata dia, Pemprov jangan terlalu mengikuti keinginan sepihak pemodal–pemodal besar yang belum jelas satusnya – yang terus getol mengekspolitasi gunung botak, namun seyogianya harus memperhatikan keinginan masyarakat Pulau Buru terlebih masyarakat adat pemilik hak ulayat gunung Botak terkait tambang tersebut, sehingga ke depannya bisa mensejahterakan masyarakat sekaligus memajukan pembangunan di bumi julukan bupolo tersebut.

“Karena itu merupakan keinginan kita sebagai masyarakat adat Pulau Buru, sehingga biarlah kami masyarakat adat Pulau Buru mendukung penuh PT. Anugerah Emas Bupolo untuk mengelola tambang emas gunung botak berdasarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), karena itu tambang rakyat bisa menjawab kebutuhan pembangunan daerah maupun merubah pola hidup masyarakat yang selama ini masih tergolong miskin dan termarjinalkan terutama segi ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ujar pemuda adat tersebut. (ABe)

Tidak Hormati Undangan, DPRD Sepakat Hentikan Bahas Sedimen dengan PT. BPS

BERITA MALUKU. Pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan Direksi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung merkuri di pulau Buru.

"Bagi kami, masalah sedimen akibat penambangan emas di Gunung Botak, pulau Buru yang melibatkan PT. BPS bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dianggap selesai," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw, di Ambon, Rabu (2/3/2016).

Dalam rapat internal nanti, akan dipertimbangkan lagi untuk memanggil ulang pimpinan perusahaan, atau diteruskan dengan rapat paripurna DPRD guna mengeluarkan sebuah rekomendasi politik maupun hukum.

"Pastinya, tidak perlu lagi ada rapat lanjutan sebab Direktur Utama PT. BPS, Mintaria Loesiahari tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada stafnya, Bambang Triady," tegas Reinhard.

Rapat kerja ini sangat penting karena membahas persoalan pengangkatan sedimentasi mengandung merkuri yang merupakan hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Gunung Botak oleh PT. BPS selaku pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD.

Sedangkan, staf PT. BPS, Bambang Triady mengatakan dia mendapat kuasa dari direksi mewakili perusahaan memenuhi undangan para wakil rakyat, sebab direktur utama sedang sakit dan kelelahan setelah mengikuti rapat bersama Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda, dan sejumlah deputi dari kementerian terkait di Ambon pada 1 Maret 2016.

Wakil Ketua Komisi B DPRTD maluku, Abdullah Marasabessy mengatakan, sudah dua kali lembaga ini mengundang pimpinan PT. BPS tetapi tidak ada itikad baik dari mereka.

Anggota komisi lainnya, Samson Atapary menyesalkan sikap direksi PT. BPS yang hanya bisa memenuhi undangan Gubernur Maluku untuk rapat, tetapi undangan resmi lembaga DPRD sebaliknya tidak diindahkan sehingga akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap.

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung merkuri di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,14 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan antara lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Gubernur: Bila Sedimen Sudah Diangkut, IPR Gunung Botak Bisa Dikeluarkan

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, sedimen yang mengadung zat berbahaya seperti sianida dan mercury yang mengendap di areal tambang emas gunung botak bekas aktivitas penambangan liar beberapa waktu lalu, perlu diangkat untuk membebaskan kawasan tersebut dari zat mematikan itu.

Bilamana areal tambang emas ini sudah bersih dan terbebas dari pencemaran zat berbahaya, maka dipastikan kegiatan tambang emas gunung botak akan dibuka kembali, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat lokal akan dikeluarkan sehingga tambang gunung botak yang berada di Pulau Buru ini bisa dikelola sebagaimana harapan masyarakat setempat untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.

“Menyangkut soal itu, kan nanti sedimen diangkat dulu,” kata Assagaf kepada Berita Maluku online di Kantor Gubernur, Selasa (1/3/2016).

Sebelumnya, dalam jumpa pers dengan wartawan di lantai dua kantor Gubernur yang dihadiri salah satu staf Kementrian Menkopolhukan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Maluku, terdiri dari Pangdam XVI Pattimura Mayjen, Doni Monardo, Kapolda Maluku, Brigjen Ilham Salahudin, dan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae.

Assagaff saat itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat bersama dan banyak membahas persoalan tambang emas gunung botak.

Dikatakan, areal pertambangan tersebut sudah banyak dicemari zat berbahaya sehingga perlu dilakukan pembersihanmenyeluruh sebab zat berbahaya ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.

Diakuinya, saat ini ada ratusan ribu kubik sedimen di lokasi tambang gunung botak sudah diangkut oleh pihak perusahaan yang dipercayakan untuk mengangkat zat berbahaya tersebut, yakni PT. Buana Pratama Sejahtera (PT.BPS) pimpinan pengusaha Edy Winata itu. Sehingga berita tentang gunung botak jangan dibesar-besarkan.

“Untuk itu, bila  informasi tentang gunung botak harus dikonfirmasi dulu tentang kebenarannya,” ujar orang nomor satu Provinsi Maluku ini.

Forkopimda Bersama Tim Kemenkopolhukam Kembali Bahas Gunung Botak

Gubernur: Sudah 200 Ribu Meter Kubik Sedimen Diangkat

BERITA MALUKU. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Gubernur Maluku Said Assagaff, Kapolda Maluku Brigjen Pol. Ilham Salahudin, Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Donny Munardo, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yan Samuel Marinka, dan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, Selasa (1/3/2016) kembali menggelar rapat evaluasi bersama Tim dari Kementrian Koordinator bidang Politik dan Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).

Dalam rapat ini juga turut hadir Bupati Buru Ramli Umasugi, Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yakobis Putilehalat, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy.

Gubernur Maluku Said Assagaff dalam keterangan pers mengatakan, rapat yang dilaksanakan dalam rangka memperjelas aktivitas pembersihan sedimen merkuri dan sianida yang terus dilakukan oleh PT. Buana Pratama Sejaterah (BPS) dan PT Cita Cipta Persada (CCP). Dimana PT. BPS melakukan pengangkatan sedimen di areal pertambangan, dan PT CCP melakukan normalisasi sungai yang juga merupakan bagian dari pengangkatan sendimen di aliran sungai tersebut.

“Sampai saat ini baru sekitar 200.000 meter kubik sedimen dan sampai saat ini masih terdapat sendimen yang diangkat oleh kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, dalam rapat tersebut telah diputuskan adanya pembagian yang jelas untuk pengangkatan sendimen. Mengingat sampai saat ini pengangkatan sendimen dilakukan secara bersama-sama.

Untuk itu, pihaknya sudah sepekat untuk memisahakan, agar keduanya memiliki stok file tersendiri dan hal tersebut sudah disetujui oleh kedua perusahaan, sehingga kedepan tidak ada masalah antara kedua perusahaan tersebut.

“Sampai saat ini keadaan di gunung botak aman, dan secara keseluruhan Maluku kedepan harus aman,” ucapnya.

Ditambahkan, kedepan pihaknya juga akan melakukan penilitian di Iha dan Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang memiliki batu Sinabar.

Untuk itu dirinya memerintahkan Bupati SBB untuk mencegah hal ini, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dalam rangka membentuk koperasi agar pengelolaan tambang tersebut bisa dilakukan secara baik tanpa merusak lingkungan sekitarnya.

Ditempat yang sama, Bupati SBB kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan untuk aktifitas tambang tersebut ditutup sejak Desember 2014 lalu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku.

“Kedepan kita akan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kedua desa tersebut, dan kepada penambang pendatang kita akan tertibkan dan dikeluarkan dari wilayah kami,” pungkas Bob sapaan bupati yang sudah menjabat dua periode itu.

Umasugi: Keinginan Tambang Rakyat Buru Harus Direalisasi


BERITA MALUKU. Keinginan masyarakat Kabupaten Buru untuk membuat tambang rakyat harus direalisasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan secepatnya mengeluarkan Isin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasalnya, dengan dibukanya kegiatan tambang rakyat disana dipastikan bisa mengakomodir seluruh kebutuhan hidup rutin masyarakat setempat.

Ini dinilai sangat penting mengingat masyarakat adat Pulau Buru mengalami keterpurukan ekonomi yang cukup signifikan pasca ditutupnya tambang emas gunung botak beberapa waktu lalu.

“Kita sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif Provinsi Maluku mendukung hal ini, terutama keinginan masyarakat Kabupaten Buru untuk membuka pertambangan rakyat,” kata anggota DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi kepada Berita Maluku online di ruang Fraksi PKB DPRD Maluku, Selasa (1/3/2016).

Anggota DPRD asal daerah pemilihan Pulau Buru ini mengatakan, keinginan masyarakat Kabupaten Buru perlu disikapi secara positif karena ini terkait dengan bagaimana mereka bisa menghidupi kebutuhan keluarga termasuk membiayai anak-anak mereka yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi, apalagi masyarakat setempat sudah sangat tergantung dengan hasil tambang gunung botak yang dirasakan selama ini mampu mengakomodir seluruh kebutuhan hidup mereka termasuk kebutuhan ekonomi kerakyatan.

Menanggapi keluhan masyarakat Buru soal sepak terjang PT. Buana Pratama Sejahtera (PT.BPS) yang tetap getol mengelola material emas yang ditampung pada stock file di lokasi Wasbuli, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Ikram Umasugi mengatakan, itu merupakan kegiatan yang melanggar hukum, sebab izin yang diberikan kepada PT. BPS selama ini hanya diperuntukan mengangkut zat berbahaya seperti mercury dan sianida bukan untuk mengelola tambang emas gunung botak.

Sebelumnya, Sudarmo, salah salah satu wakil rakyat asal daerah pemilihan Pulau Buru juga mengungkapkan hal yang sama, bahkan dia secara tegas mentakan pihak DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan turun lapangan dan menginvestigasi lanjut persoalan tambang gunung botak yang tengarai dilakoni PT. BPS, dimana di-backup oleh pihak Dinas ESDM Provinsi Maluku pimpinan Martha Nanlohi. (B/e)

Masyarakat Adat Buru Desak Pemda Maluku Realisaisi IPR Tambang Emas Gunung Botak

BERITA MALUKU. Masyarakat adat Pulau Buru, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada lokasi tambang emas Gunung Botak untuk dikelola masyarakat lokal sekaligus menolak izin usaha pertambangan khusus yang digagas pihak Dinas ESDM Maluku dan PT. BPS serta tiga belas koperasi siluman yang tidak mengakomodir masyarakat adat Pulau Buru yang nota bene pemilik hak ulayat lokasi pertambangan tersebut.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Pemerhati Hak - Hak Adat Buru (Ipehapu), Usman Halid Solissa, SH kepada Berita Maluku online, Kamis (25/2/2016).

Solissa mengatakan, desakan untuk merealisasikan tambang rakyat gunung botak dinilai sangat penting mengingat masyarakat adat Pulau Buru mengalami keterpurukan ekonomi yang cukup signifikan.
Pasalnya, untuk membiayai kebutuhan hidup rutinitas seperti biaya sekolah anak serta kebutuhan konsumsi rumah tangga tiap hari cukup sulit pasca penutupan aktifitas gunung botak, apalagi masyarakat setempat sudah sangat tergantung dengan hasil tambang gunung botak yang dirasakan selama ini mampu mengakomodir seluruh kebutuhan hidup mereka termasuk kebutuhan ekonomi kerakyatan.
   
“Maka itu kami  minta secepatnya tambang rakyat gunung botak segera direalisasikan,” ujar Solissa.

Menyangkut izin usaha pertambangan khusus yang digagas pihak Dinas ESDM Provinsi Maluku dan PT. BPS
serta tiga belas koperasi siluman yang rencananya akan mengelola tambang emas gunung botak perlu disikapi serius oleh Gubenur Maluku, Said Assagaff bersama pihak DPRD Maluku.

Karena diduga pihak-pihak tersebut berkolaborasi untuk menggarap tambang emas gunung botak untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu, sementara masyarakat adat pemilik hak ulayat pada lokasi tambang dipastikan terancam bila gagasan pihak-pihak tersebut benar-benar dijalankan.

“Untuk hal itu, kita minta Gubernur bersama DPRD Maluku menyikapinya, sebab oknum-oknum Dinas ESDM, PT. BPS dan tiga belas koperasi siluman itu sudah menandatangani berita acara rapat bersama untuk siap bekerjasama dengan PT. BPS untuk mengelola tambang emas gunung botak,” ujarnya.

Solissa mengatakan, apa yang dilakukan pihak ESDM, PT. BPS dan tiga belas koperasi siluman sangat ditentang dan ditolak oleh seluruh masyarakat adat Pulau Buru yang nota bene pemilik hak ulayat pada lokasi pertambangan, karena ujung-ujungnya tidak membawa keuntungan berarti bagi masyarakat lokal. (B/e)

Sudarmo: Ada Orang Besar di Belakang Gunung Botak

BERITA MALUKU. Anggota Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Sudarmo mengatakan, pihak DPRD Maluku akan segera menginvestigasi sepak terjang pihak ESDM pimpinan Martha Nanlohi serta PT. Buana Pratama Sejahtera (PT.BPS) pimpinan pengusaha besar Eddy Winata serta tiga belas koperasi siluman sebab diduga tambang emas gunung botak menjadi sumber “sapi perahan” oknum pejabat besar di pusat.

“Ini mungkin ada orang besar di belakangnya. Kita tidak tahu ini. Yang jelas kita akan lakukan investigasi. Itu kenapa sampai ada pihak Kejagung dan Menkopolhukam datang ke sana (Lokasi tambang). Ada kaitan apa? Ini kan timbul tanda tanya besar. Yang jelas kita tetap pro terhadap masyarakat,” ujar Sudarmo kepada Berita Maluku Online di ruang Fraksi PKS, Kamis (25/2/2016).

Menurut Sudarmo, tambang gunung botak seharusnya bisa dinikmati masyarakat setempat. Untuk itu, pengelolaan penambangan perlu dikelola oleh masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak seperti sistim pengelolaan beberapa waktu lalu yang tak terkontrol sehingga menimbulkan berbagai persoalan sosial termasuk dampak buruk terhadap lingkungan.

“Untuk itu, kita akan duduk bersama pihak Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak terkait lain untuk membahas persoalan dimaksud,” kata Sudarmo.

Informasi yang diperoleh media ini, pihak Komisi B DPRD Maluku akan memanggil pihak PT.BPS, Dinas ESDM Maluku dan pihak terkait lainnya untuk dikonfrontir sehingga mengetahui kepentingan masing-masing pihak terkait tambang emas gunung botak. 

Direncanakan tanggal 2 Maret pihak dimaksud akan dimintai keterangannya dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Maluku – Karang Panjang Ambon.

Terkait Gunung Botak: Kadis ESDM Maluku Alpa Lagi, Rapat Komisi Ditunda


BERITA MALUKU. Komisi B DPRD Maluku menunda lagi kesekian kali rapat dengan mitranya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku karena Kepala Dinas, Martha Nanlohi berhalangan hadir, Kamis (18/2/2016).

Rapat yang diagendakan komisi berlangsung pukul 14.00 WIT untuk membicarakan masalah Gunung Botak, kabupaten Buru itu, membuahkan kekecewaan terutama oleh sejumlah kuli tinta yang menerima informasi kalau Kadis saat ini sementara berada di lokasi penambangan.

Pantauan media ini di ruang rapat komisi B, ketua Komisi, Reinhard Toumahu dan sejumlah anggotanya, menerima dua staf Dinas ESDM, namun Toumahu membatalkan rapat tersebut.

"Rapat ini kami batalkan karena ibu Kadis berhalangan hadir. Rapat dengan mitra dari ESDM ini akan kami lanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan," ungkap Toumahu.

Eks Penambang Ilegal Gunung Botak Kini Beralih ke Kabupaten SBB

BERITA MALUKU. Penutupan pertambangan rakyat, Gunung Botak, Kabupaten Buru oleh Pemerintah Provinsi, tidak membuat eks penambang ilegal Gunung Botak langsung kembali ke daerahnya masing-masing.

Sebagian besar dari mereka itu kini telah beralih ke tambang nikel yang berada di Dusun Ani, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal ini dikaui oleh Bupati SBB, Yakobis Puttileihalat.

Menurut Puttileihalat, sebagian eks penambang dari Gunung Botak sudah berada di pertambang rakyat nikel di wilayah SBB.

“Saya sudah menginstruksikan pegawai saya untuk melakukan pendataan kepada seluruh penambang yang ada disana. Jika dalam pendataan tersebut ditemukan ada yang tidak memiliki e-KTP atau identiitas yang jelas, maka langsung dikeluarkan dan dipulangkan,” kata Puttileihalat, Rabu (17/2/2016).

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di Dusun Ani dan daerah sekitarnya terkait aturan dan dampak pertambangan tersebut.

Proses penggalian kata Puttileihalat, dilakukan oleh para penambang sampai saat ini sudah melanggar ketentuan peraturan pertambangan.

Izin diberikan untuk pertambangan rakyat hanya berjarak 100 meter. Faktanya sampai saat ini sudah melewati 100 meter.

Untuk itu, dirinya sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pertambangan agar segera menindaklanjuti masalah tersebut.

"Tentu kita akan bekerjasama dengan aparat keamanan dalam menghentikan pertambangan tersebut," kata Puttileihalat.