BeritaSeo: kabinet

DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar



Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus

Polemik Terkait Status kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar



Menurut informasi yang beredar Dr. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D menteri ESDM telah menjadi warga negara Amerika serikat sejak tahun 2012 hal ini memicu pro dan kontra di tunjuknya arcandra menjadi menteri di kabinet kerja sebelumnya pihak istana melalui menteri sekretaris negara menegaskan bahwa arcandra memegang paspor Indonesia sementara itu ketua DPR Ade Komarudin menyebutkan DPR akan