BeritaSeo: Arcandra Tahar

Meski Masa Kerja Hanya 20 Hari, Luhut Binsar Panjaitan Puji Kinerja Archandra Tahar



Selasa siang PLT menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengunjungi gedung kementrian ESDM Kedatangan Luhut dalam rangka koordinasi terkait pembahasan proyek proyek Kementerian ESDM Luhut memberikan Apresiasi terhadap Kinerja Archandra Tahar meski yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 Hari

Archandra Tahar dinilai berhasil menghemat pembiayaan proyek di kementrian ESDM

DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar



Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus