Home
» Arcandra Tahar
» Berita Nasional
» kabinet
» menteri esdm
» DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
Posted by BeritaSeo -
At 20.02 -
Have 0
komentar
Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus
0 Komentar