BeritaSeo: Maluku Tengah

Kemensos Batalkan 80 Ribu KIS Masyarakat Miskin di Malteng

MASOHI  Tribun-Maluku.com-  Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tengah dibawah kepemimpinan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE dinilai gagal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya keluarga miskin di daerah ini.

Dari jumlah 92.400 jiwa penduduk miskin dan orang tidak mampu yang akan menerima bantuan yuran jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial RI tahun 2015 lalu, ternyata Kemensos telah membatalkan sebanyak 80 ribu jiwa lebih.

Pembatalan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 80 ribu lebih oleh Kemensos itu tidak di tindaklanjuti oleh Pemda Malteng, melalui Dinas Sosial setempat yang berkewenangan untuk
memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin.

Pembatalan peserta KIS pada Kabupaten Malteng sesuai SK Mensos No. 170/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Jaminan Kesehatan tahun 2016, yang ditandatangani oleh Mensos Khofifa Indar Parawansa pada tanggal 19 Desember 2015 lalu.

Keputusan Mensos RI No. 25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mensos No. 42/HUK/2015 tentang Perubahan Terhadap Kepmensos No. 25 tersebut sehingga Keputusan Mensos No. 25/HUK/2015 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Mensos RI No. 25/HUK/2015 itu mengakibatkan sebanyak 80 ribu lebih jiwa masyarakat miskin peserta penerima bantuan juran jaminan kesehatan melalui KIS di Kabupaten Malteng dibatalkan dan kehilangan hak-haknya.

Akibatnya, sejak bulan Januari hingga Maret 2016, BPJS Malteng tidak akan mengeluarkan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin pemegang kartu KIS yang melakukan pengobatan di RSUD Masohi karena mereka (peserta KIS) tidak tervalidasi atau terdaftar pada lampiran Keputusan Mensos No. 170/HUK/2015.

Hal tersebut diungkapkan Pimpinan BPJS Malteng Ny. Latuny kepada media ini diruang kerjanya Senin (7/3).

Dikatakan, jumlah jiwa masyarakat miskin di Malteng yang terdaftar pada Dinsos setempat sebanyak 100 ribu jiwa lebih, bahkan sudah memiliki KIS yang diberikan oleh BPJS.

Tetapi setelah Kepmensos RI No. 170/HUK/2015 diterbitkan dan disampaikan ke BPJS Malteng, ternyata sebanyak 80 ribu jiwa lebih masyarakat miskin yang dinonaktifkan dan di tolak oleh Kemensos RI, dan berdasarkan itu maka BPJS Malteng juga akan menolak berbagai bantuan yuran jaminan kesehatan tahun 2016 bagi masyarakat miskin.

Namun demikian untuk tidak mengecewakan masyarakat maka BPJS menyarankan agar masyarakat bisa mengurus Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),"tuturnya.

Dengan penolakan dan pembatalan peserta KIS oleh Kemensos maka sangat memberatkan masyarakat miskin di daerah ini, karena masyarakat hanya bisa mendapat pelayanan kesehatan terbatas dan tidak bisa di rujuk ke luar daerah.(TM08)

Leleury : Sosialisasi EPK Bawah Perubahan Bagi Masyarakat

Marlatu L. Leleury, SE
MASOHI Tribun-Maluku.com-  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (EPK) RI oleh anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI-P Mercy Chriesty Barends, ST di Kabupaten Maluku Tengah dengan melibatkan para raja, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan kaum perempuan di Kecamatan, Amahai, TNS dan Teluk Elpaputih.

Sosialisasi EPK ini dibuka oleh Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury, SE bertempat di aula
Kantor Camat TNS, Jumat (26/2) di hadiri unsur Muspika TNS, Kabag Tata Pemerintahan dan Assisten I Setda Malteng.

Dalam sambutannya Leleury katakan, sosialisasi EPK RI akan dapat menumbuh kembangkan rasa kebangsaan kepada pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah, sekaligus menjadikan integritas yang tinggi terhadap keutuhan NKRI.

Di era reformasi yang di tandai dengan semakin kuatnya sistem demokratisasi saat ini akan memberikan ruang yang cukup luas kepada setiap orang ataupun kelompok, dalam beraspirasi dengan berbagai macam pendekatan walau masih adanya banyak perbedaan pendapat dan kepentingan.

Perbedaan pendapat merupakan cerminan dan keragaman hidup masyarakat dan bangsa tersebut patut di hormati dan dihargai dalam rangka mewujudkan kerangka kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Untuk menghindari berbagai penafsiran yang keliru dalam memahami UUD RI tahun 1945 sebagai dasar negara dan filsafat bangsa, maka masyarakat di tuntut untuk dapat memiliki kepekaan yang tinggi.

Jika masyarakat tidak memahami filsafat bangsa tersebut maka pastinya akan ada cela untuk masuknya ideologi baru, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang dianut sehingga bisa menghancurkan rasa nasionalisme yang di miliki masyarakat dan bangsa Indonesia serta bisa menjadi disintegrasi bangsa.

Dicontohkan, saat ini organisasi ISIS dengan berbagai pemahaman telah merongrong seluruh kehidupan masyarakat dunia termasuk di Indonesia, untuk menghindari hal ini Leleury mengajak semua raja/kepala pemerintah negeri maupun masyarakat di Malteng, untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan sistem keamanan di desa/negeri.

Leleury berharap masyarakat di Malteng harus mampu meningkatkan rasa persatuan dan persaudaraan guna menghindari berbagai pertikaian yang terjadi baik secara kelompok, negeri maupun yang mengatasnamakan agama, guna mewujudkan ketahanan dan kerukunan hidup masyarakat yang aman dan damai.

Untuk itu maka sosialisasi EPK RI ini merupakan kebutuhan dasar dan keharusan guna menumbuhkan ketahanan dalam membentuk karakter anak bangsa yang semakin kuat.

Orang nomor 2 di Kabupaten Maluku Tengah ini optimis, pelaksanaan sosialisasi EPK RI ini akan membawa perubahan besar bagi masyarakat di daerah ini.(TM08)

Barends Lakukan Sosialisasi EPK di Malteng

MASOHI Tribun-Maluku.com-  Anggota MPR/DPR RI Mercy Chriesty Barends, ST melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (EPK) RI di Kabupaten Maluku Tengah bertempat di aula Kantor Camat Kecamatan TNS Jumat (26/2), melibatkan Pemda setempat maupun Yayasan Gasira sebagai Lembaga Kajian dan Advokasi Pemberdayaan Perempuan Maluku.

Mercy Barends di depan peserta sosialisasi mengatakan, sosialisasi EPK RI dilakukan dengan sistem isu-isu tematis yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, yang telah tertuang dalam
Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, agar masyarakat bisa menerima serta mampu memahami dan melaksanakannya sebagai acuan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malteng.

Sosialisasi EPK ini dijadikan sebagai lumbung untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat, serta dijadikan bahan dan materi dalam akses pembangunan masyarakat kepada pemerintah serta harus di laksanakan guna pengembangan kesejahteraan masyarakat Indonesia termasuk di daerah ini.

Anggota Fraksi PDI-P Dapil Maluku itu mengatakan, saat ini semua elemen masyarakat sudah harus menjaga aset yang menjadi hak ulayat terutama hak-hak adat masyarakat, sehingga tidak mudah rusak akibat upaya berbagai pihak yang mau mencari keuntungan besar dan mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.

Jika ada perusahan yang akan melakukan investasi di lahan ataupun lokasi hak ulayat masyarakat,
seharusnya dilakukan berbagai kajian terhadap keberadaan perusahaan terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan baik kepada pemerintah maupun masyarakat setempat.

"Masyarakat di Malteng saat ini harus berpikir global, karena kalau tidak dilakukan dengan baik maka pasti akan terjadi bencana besar bagi masyarakat, sampai pada kemiskinan yang akan merambah ke seluruh sendi kehidupan masyarakat,"tegasnya.

Dikatakan, isu nasional yang akan berhubungan dengan masyarakat Maluku saat ini yaitu terkait
dengan pengembangan Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Pendeta Lis Marantika Ketua Yayasan Gasira Maluku mengatakan, Kabupaten Maluku Tengah merupakan kabupaten induk yang tertua di Provinsi Maluku, sehingga sudah harus menjadi motivasi dan barometer pengembangan pembangunan wilayah.

Dengan demikian maka pemenuhan hak konstitusional masyarakat sudah harus terpenuhi baik yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat tersebut, maka ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah berupa hak perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, penghidupan yang layak, melalui kebijakan pembangunan yang bisa menghidupkan masyarakat di daerah ini.

Dari hasil survei yang dilakukan Yayasan Gasira pada 10 desa di Maluku Tengah terhadap akses kaum perempuan dalam  penggunaan kartu BPJS, ternyata di Puskesmas Negeri Liliboy tidak ada ketersediaan obat yang memadai, bahkan tidak ada obat yang sifatnya standar (generik dan anti biotik).

Sangat mustahil kalau tidak tersedia obat yang berkaitan dengan masalah reproduksi kaum perempuan di Negeri Liliboy,"ungkap Marantika keheranan, saat memberikan arahan di depan peserta sosialisasi.

Untuk itu Marantika menilai, Pemda Malteng melalui Dinas Kesehatan masih belum mampu dan bijak untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Malteng termasuk di Negeri Liliboy.

Selain itu, masalah layanan BPJS di masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Maluku Tengah tidak maksimal dan sepertinya asal-asalan, karena masih banyak masyarakat yang tidak
mengerti tentang arti dan fungsi BPJS dalam aksesibilitas pelayanan kesehatan.

Selaku Ketua Yayasan Gasira Maluku Marantika sangat mengharapkan, Bupati dan Wakil Bupati bisa mengambil langkah tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah guna melakukan sosialisasi tentang sistem, fungsi dan cara penggunaan BPJS kepada masyarakat, sesuai koridor yang ditetapkan oleh pemerintah, serta mampu mensuplay berbagai macam obat ke puskesmas yang ada di daerah ini, guna memenuhi kebutuhan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.(TM08)

Rutan Masohi Bebas Peredaran Narkoba

MASOHI  Tribun-Maluku.com-  Rumah Tahanan (Rutan) Masohi Kabupaten Maluku Tengah dari hasil swiping yang dilakukan oleh Polres Maluku Tengah bekerjasama dengan Rutan Masohi pekan, lalu dinyatakan bebas dari peredaran Narkoba.

Demikian keterangan Kepala Rutan Masohi Stevanus Kelanit, SH kepada Tribun-Maluku.com di Ambon melalui telepon selulernya (Hp) Senin (22/2).

Menurutnya, operasi swiping yang dilaksanakan atas kerja sama Polres Maluku Tengah dan Rutan Masohi, untuk memastikan kalau Rutan Masohi benar-benar bersih dari peredaran Narkoba.

Pada operasi tersebut Polres menurunkan 50 orang personil untuk melakukan penyisiran pada ruang tahanan atau kamar-kamar pada Rutan Masohi.

Dari penyisiran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya obat-obatan atau Narkoba yang beredar pada Rutan Masohi, dengan demikian Rutan Masohi benar-benar bersih dari Narkoba.

Saat ini jumlah penghuni Rutan Masohi 89 orang terdiri dari 87 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, 89 orang yang ditahan di Rutan Masohi itu akibat kasus Narkoba 6 orang.

Swiping yang dilakukan di ruang atau kamar tahanan dari 6 orang yang kasus Narkoba itu tidak ditemukan adanya obat-obatan atau Narkoba.

Kelanit berharap, dengan adanya swiping yang dilakukan ini Rutan Masohi tetap bersih dari Narkoba sampai tahun-tahun selanjutnya.(TM05)