MASOHI Tribun-Maluku.com- Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tengah dibawah kepemimpinan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE dinilai gagal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya keluarga miskin di daerah ini.
Dari jumlah 92.400 jiwa penduduk miskin dan orang tidak mampu yang akan menerima bantuan yuran jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial RI tahun 2015 lalu, ternyata Kemensos telah membatalkan sebanyak 80 ribu jiwa lebih.
Pembatalan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 80 ribu lebih oleh Kemensos itu tidak di tindaklanjuti oleh Pemda Malteng, melalui Dinas Sosial setempat yang berkewenangan untuk
memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin.
Pembatalan peserta KIS pada Kabupaten Malteng sesuai SK Mensos No. 170/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Jaminan Kesehatan tahun 2016, yang ditandatangani oleh Mensos Khofifa Indar Parawansa pada tanggal 19 Desember 2015 lalu.
Keputusan Mensos RI No. 25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mensos No. 42/HUK/2015 tentang Perubahan Terhadap Kepmensos No. 25 tersebut sehingga Keputusan Mensos No. 25/HUK/2015 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Mensos RI No. 25/HUK/2015 itu mengakibatkan sebanyak 80 ribu lebih jiwa masyarakat miskin peserta penerima bantuan juran jaminan kesehatan melalui KIS di Kabupaten Malteng dibatalkan dan kehilangan hak-haknya.
Akibatnya, sejak bulan Januari hingga Maret 2016, BPJS Malteng tidak akan mengeluarkan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin pemegang kartu KIS yang melakukan pengobatan di RSUD Masohi karena mereka (peserta KIS) tidak tervalidasi atau terdaftar pada lampiran Keputusan Mensos No. 170/HUK/2015.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan BPJS Malteng Ny. Latuny kepada media ini diruang kerjanya Senin (7/3).
Dikatakan, jumlah jiwa masyarakat miskin di Malteng yang terdaftar pada Dinsos setempat sebanyak 100 ribu jiwa lebih, bahkan sudah memiliki KIS yang diberikan oleh BPJS.
Tetapi setelah Kepmensos RI No. 170/HUK/2015 diterbitkan dan disampaikan ke BPJS Malteng, ternyata sebanyak 80 ribu jiwa lebih masyarakat miskin yang dinonaktifkan dan di tolak oleh Kemensos RI, dan berdasarkan itu maka BPJS Malteng juga akan menolak berbagai bantuan yuran jaminan kesehatan tahun 2016 bagi masyarakat miskin.
Namun demikian untuk tidak mengecewakan masyarakat maka BPJS menyarankan agar masyarakat bisa mengurus Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),"tuturnya.
Dengan penolakan dan pembatalan peserta KIS oleh Kemensos maka sangat memberatkan masyarakat miskin di daerah ini, karena masyarakat hanya bisa mendapat pelayanan kesehatan terbatas dan tidak bisa di rujuk ke luar daerah.(TM08)
Dari jumlah 92.400 jiwa penduduk miskin dan orang tidak mampu yang akan menerima bantuan yuran jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial RI tahun 2015 lalu, ternyata Kemensos telah membatalkan sebanyak 80 ribu jiwa lebih.
Pembatalan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 80 ribu lebih oleh Kemensos itu tidak di tindaklanjuti oleh Pemda Malteng, melalui Dinas Sosial setempat yang berkewenangan untuk
memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin.
Pembatalan peserta KIS pada Kabupaten Malteng sesuai SK Mensos No. 170/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Jaminan Kesehatan tahun 2016, yang ditandatangani oleh Mensos Khofifa Indar Parawansa pada tanggal 19 Desember 2015 lalu.
Keputusan Mensos RI No. 25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mensos No. 42/HUK/2015 tentang Perubahan Terhadap Kepmensos No. 25 tersebut sehingga Keputusan Mensos No. 25/HUK/2015 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Mensos RI No. 25/HUK/2015 itu mengakibatkan sebanyak 80 ribu lebih jiwa masyarakat miskin peserta penerima bantuan juran jaminan kesehatan melalui KIS di Kabupaten Malteng dibatalkan dan kehilangan hak-haknya.
Akibatnya, sejak bulan Januari hingga Maret 2016, BPJS Malteng tidak akan mengeluarkan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin pemegang kartu KIS yang melakukan pengobatan di RSUD Masohi karena mereka (peserta KIS) tidak tervalidasi atau terdaftar pada lampiran Keputusan Mensos No. 170/HUK/2015.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan BPJS Malteng Ny. Latuny kepada media ini diruang kerjanya Senin (7/3).
Dikatakan, jumlah jiwa masyarakat miskin di Malteng yang terdaftar pada Dinsos setempat sebanyak 100 ribu jiwa lebih, bahkan sudah memiliki KIS yang diberikan oleh BPJS.
Tetapi setelah Kepmensos RI No. 170/HUK/2015 diterbitkan dan disampaikan ke BPJS Malteng, ternyata sebanyak 80 ribu jiwa lebih masyarakat miskin yang dinonaktifkan dan di tolak oleh Kemensos RI, dan berdasarkan itu maka BPJS Malteng juga akan menolak berbagai bantuan yuran jaminan kesehatan tahun 2016 bagi masyarakat miskin.
Namun demikian untuk tidak mengecewakan masyarakat maka BPJS menyarankan agar masyarakat bisa mengurus Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),"tuturnya.
Dengan penolakan dan pembatalan peserta KIS oleh Kemensos maka sangat memberatkan masyarakat miskin di daerah ini, karena masyarakat hanya bisa mendapat pelayanan kesehatan terbatas dan tidak bisa di rujuk ke luar daerah.(TM08)
0 Komentar