Terbongkar! Sanusi Lobi Sunny Agar Kontribusi Jadi 5%, Aguan Loby Sunny Juga, Ahok Tak Setuju! ~ BeritaSeo

Jakarta, Lensaberita.Net - Suap pengembang Teluk Jakarta kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terkait dengan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Krishna Murti, Lawyer Sanusi, yang menerima suap Rp 2 miliar, seperti ditulis majalah Tempo pekan ini, mengatakan besel tersebut merupakan modal politikus Gerindra itu menjadi calon gubernur.


Sanusi diduga berperan memuluskan keinginan pengembang yang menolak niat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengutip kontribusi tambahan 15 persen x nilai jual obyek pajak x luas lahan yang bisa dijual. Dari 17 pulau, total Rp 48,8 triliun. Di luar itu, pengembang tiap pulau wajib menyediakan 40 persen lahan untuk ruang terbuka hijau, jalan, dan taman, plus 5 persen untuk fasilitas umum, seperti rumah susun.

Dewan meneruskan keinginan para pengembang dengan usul pada Februari lalu agar kontribusi tersebut dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta dan diatur dalam peraturan gubernur saja. Namun Basuki tidak setuju. Ahok—sapaan Basuki—berpikir bisa leluasa menentukan kontribusi tambahan tanpa persetujuan DPRD.

Belakangan Basuki curiga ini taktik Dewan jangka panjang terkait dengan pemilihan gubernur. “Kalau calon gubernur mereka menang, peraturan 15 persen itu bisa dibatalkan,” katanya kepada Tempo, pekan lalu. Dalam pembahasan berikutnya, DPRD mengubah usul itu dan menggantinya menjadi kontribusi hanya 5 persen dalam perda. Ahok mencoretnya pada 8 Maret 2016.

Menurut Krishna, Sanusi melobi Ahok melalui staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja. “Klien saya pernah bertanya bagaimana keputusan Gubernur soal kontribusi?” ujarnya. Kepada Sanusi, kata Khrisna, Sunny mengatakan Ahok sudah setuju dengan usulnya. Ketika dimintai konfirmasi, Sunny membenarkan pernyataan Krishna.

Seperti diakuinya kepada KPK, Sanusi mengawal skenario penurunan kontribusi itu atas permintaan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group. Perusahaan Aguan membangun lima pulau, terbanyak dibanding enam perusahaan reklamasi lain dengan kontribusi Rp 11,738 triliun. KPK telah mencekal Sunny dan Aguan. Keduanya juga diduga berkomunikasi agar ketentuan kontribusi tambahan turun.

Adapun rancangan peraturan daerah tentang zonasi itu tak jadi disahkan. Penangkapan Sanusi membuat DPRD jeri hingga membatalkan pengesahannya pada Rabu pekan lalu.

SYAILENDRA PERSADA | ANTON APRIANTO | TEMPO

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar