Waduh! Dengan Bukti Ini, Analis Sebut Ahok Akan Sulit Berkelit dari Kasus Sumber Waras ~ BeritaSeo

ilustrasi

Direktur Eksekutif Center for Local Government Reform, Budi Mulyawan menyatakan, banyak aturan yang 'ditabrak' pada proses pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW) oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Budi mencontohkan pelanggaran UU Nomor 19/2010 dan Perpres Nomor 71/2012, dimana pembelian tanah demi kepentingan umum setidak-tidaknya diharuskan memiliki dokumen perencanaan dan studi kelayakan.


Kemudian, terdapat konsultasi publik, usul instansi terkait, BAP kesepakatan lokasi, dan tim pengadaan tanah.

"Faktanya, syarat di atas tidak diketemukan di dalam pembelian tanah RSSW," kata Budi, Senin (7/3).

Budi menambahkan, penganggaran itu pun tidak sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 3/2006 atau tak laik dianggarkan pada APBD-P. Alasannya, tidak ada dalam KUA-PPAS.

"Kemudian, tidak dalam keadaan luar biasa dan darurat serta tidak dalam pergeseran anggaran," ujar Budi.

Adapun pelanggaran lainnya yang terjadi adalah proses pembelian dilakukan ketika Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) masih terikat kontrak/APPJB dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

Lalu, RSSW memiliki tunggakan PBB lebih dari Rp6 miliar, masih terdapat 15 bangunan aktif, diduga pembayaran dengan SPP-UP dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014, serta status lahan yang dibeli HGB dan berakhir pada Mei 2018.

"Soal kerugian negara, tentu ada. Dari perspektif selisih harga dengan CKU Rp191 miliar dan kalau dari NJOP, mencapai Rp484," pungkas Budi.

sumber: rmoljakarta

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar