Proyek Selasar Parkir dan Taman Diduga Bermasalah ~ BeritaSeo

AMBON Tribun–Maluku.com-  Proyek pembangunan Selasar Parkir dan Taman pada Inspektorat Kota Ambon tahun anggaran 2015 senilai Rp.350.980.000 diduga bermasalah. Pasalnya, proyek yang semestinya rampung akhir tahun 2015 namun hingga kini belum juga rampung, padahal masa kerja proyek tersebut sesuai dengan kontrak telah selesai.

Hasil pantauan media ini terlihat, proyek tersebut hingga kini masih terus dikerjakan oleh rekanan CV. Rama Pratama namun hingga kini belum juga selesai, padahal dana proyek tersebut telah dicairkan 100 persen pada tahun anggara 2015 lalu.

Kepala Inspektorat Kota Ambon Eda Nanlohi yang ditemui terkait hal ini mengakui bahwa proyek pembangunan Selasar Parkir dan Taman pada Inspektorat Kota Ambon benar adalah proyek tahun anggaran 2015.

“Proyek tersebut memang sudah selesai, namun karena Sidang MPL Sinode GPM beberapa waktu lalu, sehingga Selasar Parkir tersebut dipergunakan oleh panitia sebagai tempat parkir, sehingga menjadi rusak dan saya telah perintahkan kontraktor untuk memperbaikinya,"jelas Nanlohy.

Nanlohy mengaku, dirinya selalu mendapat laporan dari anak buahnya tentang proyek tersebut, dan hanya beberapa kali ke lokasi proyek selama tahun 2015 lalu.

Pernyataan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu dibantah oleh Panitia Sidang MPL Sinode GPM. Kepada media ini panitia sidang MPL yang enggan namanya disebutkan dengan tegas menyatakan, pihaknya telah mendapat ijin dari Inspektorat Kota Ambon untuk menggunakan halaman kantor tersebut sebagai lokasi parkir peserta sidang MPL, namun halaman tersebut belum ada Selasar Parkir.

Yang ada hanya tanah merah dan material pekerjaan dilokasi tersebut yang pasti tidak ada paving stone maupun taman di lokasi tersebut,"ujar panitia Sidang MPL.

Panitia membantah, telah merusak Selasar Parkir dan Taman pada Kantor Inspektorat Kota Ambon karena yang parkir di lokasi tersebut tidak lebih dari 10 kendaraan roda empat.

"Memangnya yang parkir di lokasi itu  mobil container atau truck sehingga halamannya rusak, panitia Sidang MPL akan menyurat resmi kepada Kepala Inspektorat Kota Ambon guna mempertanyakan hal tersebut, karena tuduhannya sangat serius,"tegasnya.

Bagikan ke

0 Komentar