BeritaSeo: Hukrim

Lima Saksi Diperiksa Dalam Kasus Bank Maluku-Malut

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara cabang Surabaya (Jatim) senllai Rp54 miliar pascapenetapan tiga orang sebagai tersangka.

"Semua saksi yang memenuhi panggilan penyidik hari ini sangat kooperatif dan mereka mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.30 WIT," kata Kasie Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Jumat (22/4/2016).

Menurut Ledrik, lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah mantan komisaris PT. BM-Malut, Ir. M. Zainuddin Umasangadji, J. Batjeran, Komisaris PT. BM-Malut Drs Ishak Saimima, Karo Hukum dan Umum BUMD milik Pemprov Maluku, Tintje Tjoanda, serta Revi Pays dari bagian Koperasi Karyawan PT. BM-Malut.

Zainuddin Umasangadji usai menjalani pemeriksaan menjelaskan, dirinya diperiksa utuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian lahan dan gedung kantor cabang di Surabaya.

"Ada tiga pernyataan substansial yang diajukan penyidik dan itu terkait peranan-peranan dewan komisaris dan bagaimana proses persetujuan dari pembelian lahan di Surabaya, dan saya pertama kali diperiksa ketika kasusnya masih dalam penyelidikan sedangkan panggilan kedua sudah dalam bentuk penyidikan," ujarnya, Komisaris PT. BM-Malut, Ishak Saimima menjelaskan, dirinya tidak terkait secara langsung dengan kasus ini dan hanya dimintai keterangan sama seperti saat penyelidikan akhir Februari 2016..

"Saya tidak terkait dengan persoalan ini dan jaksa hanya meminta keterangan yang sama saat pemeriksaan pertama ketika perkaranya masih dalam penyelidikan. Sebenarnya saya sudah selesai dimintai keterangan sejak awal tetapi menunggu Zainuddin hingga selesai diperiksa," ujarnya.

Sama halnya dengan Tintje Tjoanda yang memenuhi panggilan jaksa hanya dimintai keterangan seputar proses pembelian lahan dan gedung kantor cabang.

"Kami baru menjabat sebagai karo hukum dan umum di PT. BM-Malut jadi tidak mengetahui secara pasti proses pembelian tersebut," ujarnya singkat.

Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Idrus Rolobessy selaku mantan Direktur Umum, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsek BUMD tersebut, Pedro Ridolf Tentua, serta Direktur PT. Harvest, Henthe Toisuta.

Perkara Wali Kota Tual Gugur Demi Hukum

BERITA MALUKU. Panitera Pengadilan Negeri Ambon menyurati Mahkamah Agung untuk meminta penetapan menggugurkan perkara kasasi Wali Kota Tual M.M Tamher karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Saat ini putusan kasasi dari majelis hakim MA terhadap Wali Kota Tual, M.M Tamher (Almarhum) belum turun, tetapi sesuai aturan undang-undang maka perkaranya gugur demi hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) setempat, Heri Setyobudi di Ambon, Kamis (21/4/2016).

M.M Tamher yang menjabat Wali Kota Tual selama dua periode ini meninggal dunia di Jakarta pada Senin, (4/4) lalu, diduga akibat sakit.

Namun untuk menyatakan perkara kasasi tersebut gugur demi hukum, maka perlu diperkuat dengan penetapan resmi dari Mahkamah Agung lewat surat pemberitahuan resmi dari pengadilan negeri bahwa M.M Tamher telah meninggal dunia.

Menurut dia, sebelum adanya pemekaran wilayah Kota Tual dari Maluku Tenggara selaku kabupaten induk, Wali Kota Tual bersama Wawali Adam Rahajaan adalah mantan anggota DPRD setempat.

Mereka bersama sejumlah anggota legislatif lainnya terlibat kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Malra sehingga dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tual.

Namun dalam proses persidangan di pengadilan tipikor pada PN Ambon tahun 2015, mereka divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan almarhum bahkan telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi sampai saat ini belum ada putusan MA yang turun dan M.M Tamher sudah meninggal dunia, maupun terhadap Wawali Adam Rahayaan dan sejumlah mantan anggota DPRD lainnya.

Kejari Tual Titip Pattipeilohy ke Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya menitipkan Philip Pattipeilohy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan balai desa ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Tersangka adalah ketua panitia pembangunan Balai Desa Pura-Pura, Kecamatan Kisar Utara tahun anggaran 2011 senilai 265 juta," kata Kacab Jari setempat, Hendrik Sikteubun di Ambon, Kamis (21/4/2016).

Yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2016, tetapi keterbatasan transportasi laut maupun udara sehingga jaksa baru membawanya ke Rutan Waiheru Ambon hari ini.

Philip dijadikan tersangka karena kedapatan tidak melakukan pengerjaan proyek pembangunan balai desa yang sumber dananya berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten MBD.

Anggaran tersebut kemudian disalurkan melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab MBD tahun anggaran 2011, dan dananya dicairkan tahun 2012.

Menurut Hendrik, dari hasil pemeriksaan penyidik di lapangan ternyata tidak menemukan pondasi maupun bangunan yang berdiri, tetapi sebagian anggaran hanya dipakai membeli sejumlah material seperti atap seng dan kayu sehingga bisa dikatakan fiktif.

Dalam proses pemeriksaannya, tersangka mengakui telah menggunakan anggaran sebesar Rp80 juta lebih untuk membeli material atap seng dan kayu.

Sedangkan sisa dana sekitar Rp179 juta telah dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.

"Philip juga sudah menyatakan kepada penyidik untuk segera mengembalikan sisa anggaran pembangunan balai desa yang masih tersisa, tetapi besaran dananya tidak disebutkan secara rinci," ujar Hendrik.

Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak Penuhi Panggilan, Dua Tersangka Korupsi PT Bank Maluku-Malut Bakal Dijemput Paksa

BERITA MALUKU. IR alias Idris dan PDR alias Pedro, dua tersangka korupsi anggaran pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara bakal dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Seharusnya mereka sudah memenuhi panggilan kami sejak pagi hari, tetapi sampai menjelang sore belum ada pemberitahuan tentang alasan kenapa tidak hadir," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Rabu (20/4/2016).

Sama halnya dengan penasihat hukum kedua tersangka juga belum memberikan informasi terkait keberadaan kliennya atau alasan tidak memenuhi panggilan.

Menurut Ledrik, pemanggilan IR dan Pedro oleh tim penyidik adalah untuk diperiksa sebagai tersangka dalam skandal pembelian tanah dan gedung kantor cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

"Kita masih memberikan toleransi kepada tersangka untuk segera hadir di kejaksaan, dan kalau sampai berakhir jam kantor tetapi tidak datang maka keduanya akan dijemput paksa," tegas Ledrik.

IR adalah Direktur Utama PT. BM-Malut tetapi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya selaku mantan Direktur Umum BUMD tersebut, sedangkan PDR adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ini.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Meski pun sudah berstatus tersangka, tetapi keduanya tidak ditahan atau dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) dan hanya dicekal untuk pergi ke luar daerah.

Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Disdik MBD Masuk DPO

BERITA MALUKU. Terdakwa korupsi anggaran pembangunan gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya, Holmes Matruty dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Saumlaki, setelah jaksa tidak berhasil melakukan upaya paksa untuk menahannya.

"Hari ini kami melakukan upaya paksa guna menahan Holmes tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ternyata rumahnya sudah dalam keadaan kosong," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Denny Syaputra di Ambon, Rabu (20/4/2016).

Tim jaksa dipimpin Kajari Saumlaki, Dr. Setyo Utomo, Kasie Pidsus dan beberapa jaksa dari bagian intelejen Kejati Maluku mendatangi rumah Holmes di kompleks perumahan Citra Land Lateri Indah pada Rabu, (20/4) sekitar pukul 09.00 WIT.

Namun tim jaksa menemukan pintu pagar dalam keadaan terkunci sehingga gemboknya dibuka secara paksa dan masuk untuk membuka pintu rumah.

Bahkan ada anggota tim yang sempat menaiki atap genting untuk memantau situasi dan mencari jalan tetapi usaha itu tidak membuahkan hasil, sebab Holmes ternyata tidak berada di dalam rumah.

"Selain menetapkan Holmes masuk DPO jaksa, yang bersangkutan juga dicekal ke luar daerah," kata Denny.

Sedangkan rekan Holmes bernama Elias Lamerbulu yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah ditititpkan pada Rutan Waiheru Ambon untuk menunggu proses persidangan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Sejak tanggal 11 April 2016 pihaknya sudah menetapkan status P21 perkara pembangunan gedung pendidikan dengan tersangka Elias Lamerbulu dan Drs. Holmes Matruti selaku kadis dalam kasus pembangunan gedung pertemuan milik Dikbud MTB tahun anggaran 2015.

Setelah itu, dari P21 dan ditetapkan ke tahap dua tetapi yang muncul memenuhi panggilan jaksa hanyalah Elias dan diproses terus ditahan selama satu minggu di Rutan Saumlaki sambil menunggu Holmes, tetapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit.

"Tidak masalah karena kita hormati dia, sehingga begitu sudah satu mingguk Elias kita bawa ke Rutan Waiheru Ambon untuk mengikuti sidang perdana tanggal 25 April 2016," jelas Deny.

Dia menambahkan, perkara ini P21 dengan mengesampingkan perhitungan BPK RI Perwakilan Maluku yang terlalu lama karena masih banyak data-data yang diminta lembaga auditor tersebut.

Tetapi saat ini sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dari jaksa dan nantinya diuji di pengadilan tipikor.

Dikatakan, proyek fisik yang rampung di lapangan hanya 70 persen dikerjakan secara swakelola tanpa melalui proses tender dengan melibatkan pihak ketiga.

"Harusnya tanggal 25 Desember 2015 sudah rampung dikerjakan tetapi sampai 25 Mei 2016 belum selesai dibangun, dan tidak ada adendum," ujar Deny.

Kalau anggaran proyek mencapai Rp800 juta lebih seharusnya dilelangkan, tetapi tanpa alasan yuridis Holmes menariknya untuk diswakelalola.

Korupsi Anggaran Pengungsi, Mantan Kadinsos Maluku di Vonis Empat Tahun

BERITA MALUKU. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Christian Hehanussa, mantan Kepala Dinas Sosial Maluku dalam kasus korupsi anggaran pembangunan rumah pengungsi korban konflik.

"Salinan putusan kasasi MA ini sudah turun sejak 16 Juli 2015 dan diterima panitera Pengadilan Negeri Ambon," kata Humas PN setempat Heri Setyobudi di Ambon, Rabu (20/4/2016).

Majelis hakim MA juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, tetapi dalam amar putusan tersebut tidak menghukum Christian membayar uang pengganti.

Kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah pengungsi korban konflik di Warasia, Kota Ambon, ini mulai muncul 2009 dan diproses di persidangan pada 2012.

Sumber uangnya berasal dari dana keserasian untuk pemulihan dan rekonstruksi Maluku pascakonflik kemanusiaan tahun 1999 lalu.

Saat itu jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa dihukum selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 6 Agustus 2012 menyatakan Christian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas putusan majelis hakim, JPU kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui panitera PN Ambon dalam tahun 2012 dan salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima pada 31 Desember 2015.

Walau pun salinan putusannya sudah diterima PN Ambon dan diberikan ke Kejari setempat, namun sampai saat ini belum didengar ada upaya eksekusi yang dilakukan jaksa terhadap terdakwa.

Dua Pegawai PT. Bank Maluku-Malut Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil dua pegawai PT Bank Maluku-Maluku Utara untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah dan gedung kantor cabang Surabaya (Jawa Timur).

"Kalau tersangkanya untuk sementara masih tetap dua orang dan hari ini jaksa kembali memeriksa dua pegawai bank atas nama Ishak Tenu dan Jack Manuhuttu," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (19/4/2016).

Ishak Tenu adalah mantan Direktur Kepatutan pada PT BM-Malut sedangkan Jack Steward Manuhuttu merupakan mantan staf pada bagian Korsek dan Renstra yang memenuhi panggilan jaksa sejak pukul 10.00 WIT.

Menurut Sammy, Jack Manuhutu diperiksa oleh jaksa penyidik Irkan Ohoiulun dan Ishak Tenu diperiksa penyidik lain, tetapi proses pemeriksaannya berjalan secara bersamaan di ruang berbeda.

Kedua saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik kejati pada bulan Maret 2015 lalu bersamaan dengan pejabat PT BM-Malut lainnya.

Sejak kasus ini ditangani tim satuan tugas khusus penanganan perkara korupsi, secara khusus untuk dugaan mark up anggaran pembelian tanah dan gedung kantor PT BM-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar ini telah diperiksa lebih dari 21 orang saksi dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah IR alias Idris yang merupakan mantan Komisaris Utama PT BM yang saat ini menjabat Direktur Utama BMUD tersebut bersama PRT alias Pedro selaku mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek.

Jaksa juga telah melakukan penggeledahan pada gedung kantor PT. BM-Malut serta menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Jadi Tersangka, Mantan Kadis Pertambangan Aru Digiring ke Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru, Sonny Kembauw digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Tersangka diduga terlibat kasus korupsi anggaran proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (18/4/2016).

Penitipan tersangka ke Rutan Waiheru dilakukan jaksa setelah menerima penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku.

Menurut Sammy, penyidik Kejati Maluku saat ini sedang menyusun rencana dakwaan terhadap mantan Kadis Pertambangan Kepulauan Aru tersebut dan bila berkasnya sudah rampung maka diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Tersangka ditahan guna mempercepat proses pemberkasan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apalagi yang bersangkutan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi ketika penyidik Reskrimsus Polda Maluku hendak melakukan pemeriksaan.

Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 lalu mendapatkan kucuran dana pemerintah sebesar Rp5 miliar untuk proyek pengadaan PLTS guna diberikan kepada masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan baik sehingga ada dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar, sehingga penyidik Reskrimsus Polda Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis Pertambangan Aru

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menahan mantan Kadis Pertambangan Kepulauan Aru, Sonny Kembauw dalam kapasitasnya sebagai tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar.

"Sonny ditangkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 15 April 2016," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, dikonfirmasi, Minggu (17/4/2016).

Tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas IIA di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon.

"Kami melakukan penahanan sambil menyiapkan rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," ujarnya.

Sonny masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Jakarta Selatan pada 15 Desember 2015.

Proyek PLTS dibiayai APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar, dibagi dalam lima paket pekerjaan yang ditangani oleh empat perusahaan.

Keempat rekanan itu adalah CV Aru Jaya menangani dua paket serta CV Utama Karya Perkasa, CV Sarana Mandiri dan CV Aru Mandiri masing-masing satu paket.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan diduga terjadi mark up dalam proyek tersebut. Sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar," kata Sammy Sapulette.

Dua Terdakwa Pembuat SK PNS Palsu Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Neitje Tempessy dan Lea Maria Lekipiow alias Ice, terdakwa pembuat surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu pada 2013.

Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (14/4/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lily Heluth, Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan terdakwa Neitja yang bekerja sebagai PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon bertemu saksi korban Ny. Debi Susanti dan berbicara mengenai anak saksi korban bernama Desmond yang sudah lama menjadi pegawai honorer.

Terdakwa Neitje kemudian menawarkan jasanya kepada saksi dengan imbalan Rp12 juta untuk biaya pengurusan Desmond diproses dan diangkat sebagai PNS pada Kantor Gubernur Maluku, namun saksi menyatakan hanya mampu membayar Rp10 juta.

"Terdakwa Neitje kemudian menghubungi terdakwa Itje yang merupakan PNS pada Kantor Gubernur Maluku terkait rencana membantu saksi untuk memproses SK pengangkatan Desmond sebagai PNS dan mereka sepakat bertemu tanggal 28 Agustus 2013," kata jaksa.

Kedua terdakwa bersama saksi Debi bertemu pada salah satu lobi hotel di Kota Ambon dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sesuai kesepakatan awal.

Namun sampai tahun 2015, nasib Desmon tidak mengalami perubahan karena tidak pernah diangkat sebagai PNS untuk bekerja di Kantor Gubernur Maluku sehingga saksi Debi menghubungi terdakwa Itje berulang kali, Uang pelicin sebesar Rp10 juta yang diserahkan saksi juga tidak bisa dikembalikan karena sudah habis terpapaki untuk memenuhi kebutuhan sesehari terdakwa Neitje dan Itje.

Menurut JPU, terdakwa Itje akhirnya membawa SK PNS miliknya untuk dijadikan contoh membuat SK pengangkatan PNS asli tapi palsu kepada Desmond pada sebuah rental di Kota Ambon serta membuat duplikat cap Sekda dan Gubernur Maluku.

Belakangan, korban membawa SK nomor 0812 itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku untuk dilakukan pengecekan keabsahan surat tersebut baru diketahui ternyata palsu sehingga persoalan ini dilaporkan ke polisi.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan serta pasal 55 ayat (1) tentang melakukan perbuatan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

PN Ambon Sidang Kurir Ganja 3.738 Gram

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai menyidangkan Ikram Marasabessy, terdakwa yang diduga menjadi kurir narkotika dan obat-obat terlarang jenis ganja seberat 3.738 gram.

Ketua majelis hakim PN setempat, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (14/4/2016), membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa pada tanggal 15 Desember 2015 berangkat dari Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menuju Rumah Sakit Ottoquick di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) untuk menemui seseorang sekitar pukul 12.30 WIT.

Tujuannya adalah mengambil sebuah bungkusan karton yang dikirim seseorang dari Jakarta bernama Muri.

Titipan barang tersebut rencananya akan dibawa terdakwa ke pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan untuk diserahkan kepada seorang warga Desa Latu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bernama Ongen.

Namun kehadiran terdakwa di rumah sakit sudah diketahui anggota Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Maluku karena mendapat informasi dari seseorang, sehingga yang bersangkutan langsung diringkus.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, karena membawa ganja yang lebih dari 1 Kg.

Proses persidangan ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi dan sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dua anggota BNN Provinsi Maluku masing-masing Chairil Lewenusu dan Riza Atamimi yang melakukan penangkapan sempat bertanya kepada terdakwa apa isi karton yang diambilnya dan diakui bahwa barang tersebut adalah ganja kering.

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjemput barang dari seseorang di Bandara Internasional Pattimura dan diantarkan kepada orang lain bernama Ongen dengan imbalan Rp2 juta.

Sementara majelis hakim mempertanyakan kenapa BNN tidak meringkus oknum yang bernama Ongen maupun pelaku yang membawa barang dari bandara dan dijemput terdakwa di rumah sakit.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku Ajukan Kasasi ke MA

BERITA MALUKU. Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku (YPDM) mengajukan dokumen memori kasasi ke Mahkamah Agung(MA) terkait putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon No. 02/PDT/2016/ PT.AMB tertanggal 17 Maret 2016 dinilai merugikan.

"PT Ambon telah memeriksa dan mengadili permintaan banding dari YPDM terhadap sengketa diajukan Yayasan Darusallam Maluku (YDM)," kata konsultan hukum Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku, DR. Rizal Kotta di Ambon, Kamis (14/4/2016).

Amar putusannya sudah beredar dan YPDM memberikan penafsiran terhadap putusan tersebut supaya masyarakat bisa memahami isinya pada Kamis (14/40.

Menurut Rizal, pada 13 April 2016 YPDM melalui tim kuasa hukum sudah menyerahkan dokumen memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Ambon.

Artinya, putusan ini tidak berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi YPDM dan sebaliknya untuk YDM. Putusan ini justru menjadi inkrah bagi mereka sebab tidak menggunakan waktu 14 hari pascaputusan untuk melakukan kasasi ke MA.

"Jatuh tempo pada 13 April 2016 dan konsekuensinya putusan hakim PT sudah berkekuatan hukum tetap bagi mereka," kata Rizal.

Hanya ada dua hal penting yang ada pada putusan ini antara lain mempertegas bahwa YDM hanya boleh mengelola aset sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar yayasan.

Dalam pasal 5 anggaran dasar menyebutkan bahwa kekayaan yayasan itu hanya berupa uang sebesar Rp10 juta sehingga tidak bisa mengelola aset lain termasuk Universiras Darusallam (Unidar) Ambon.

Konsekuensi hukumnya, sejak 13 April 2016 segala perbuatan hukum YDM yang mengatasnamakan Unidar Ambon adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan sebuah tindak pidana penipuan.

Sebab pengadilan secara tegas menyatakan bahwa YDM tidak bisa mengelola Unidar Ambon.

Dasarnya hukumnya pada dalil putusan hakim PT Ambon halaman 57 dan 58 yang menyebutkan mereka adalah yayasan baru yang tidak ada hubungan dengan yayasan lain, termasuk Yayasan Pendidikan Darusallam.

"Sehingga dia sah di mata hukum tetapi hanya boleh mengelola asetnya sendiri, sebagaimana dalam diktum putusan pada angka tiga yang menyatakan, penggugat sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan dan aset YDM," ujar Rizal.

Selanjutnya YPDM melakukan upaya kasasi karena melihat putusan ini jelas merugikan pihaknya karena mementahkan putusan pengadilan pertama yang dalam putusan rekonvensi mengatakan bahwa yayasan pendidikan itu sah peralihan dari YDM.

Alasan hukum lainnya, lanjut Rizal, karena pihaknya menilai hakim PT Ambon tidak cermat menggunakan dalil hukumnya dalam memutuskan perkara ini.

Bila dilihat pada halaman 60 dari putusan PT Ambon, hakim hanya menggunakan dalil pasal 71 UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan, padahal dalam administrasi negara, bacaan UU tidak boleh berhenti sepanjang diatur oleh peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana.

"Payung hukum dibentuk serta disahkannya anggaran dasar perubahan YPDM adalah PP nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan UU menyangkut yayasan," tandasnya.

Dia mengakui Yayasan Darusallam memang pernah ditolak pengesahan anggaran dasarnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, jangan diartikan dibubarkan, sebab UU menyatakan bagi yayasan yang pengesahan anggaran dasar ditolak, maka dia tidak boleh menggunakan nama yayasan di depannya.

Tetapi kenapa tiba-tiba lahir YPDM, itu juga karena kehendak UU serta atas usulan Kemenkum HAM bahwa sebaiknya mengusulkan yayasan baru yang tidak hubungannya dengan yayasan sebelumnya.

Maka berdasakan rapat umum dewan pembina yayasan darusalam saat itu, Ny. Hany Latuconsina dan John Ohorela (almarhum) memutuskan merubah AD dengan nama yang berbeda.

Inilah sebabnya digunakan PP nomor 22 tahun 2013 yang menyatakan bagi yayasan yang pengesahan anggaran dasar dan kekayaan awal yang tidak bisa menggunakan nama yayasan di depan, maka permohonan bisa dilakukan dengan syarat premis akta asal usul yayasan untuk dilampirkan.

Dari situ bisa dijelaskan yayasan ini dahulunya seperti apa, kekayaan atau aset berapa besar, dan aktivitasnya berupa apa saja, sehingga syarat ini dipenuhi YPDM.

Buktinya pada akta dimana dahulunya bernama Yayasan Darusallam, kekayaan Rp20 juta, Rp1 miliar, dan Rp10 miliar, aktivitas dalam bentuk pendidikan universitas berupa aktivitas lima tahun dan belum pernah dibubarkan dengan bukti.

Itulah sebabnya Kemenkum Ham mengesahkan anggaran dasar YPDM sehingga hakim tidak cermat pada dalil hukum.

"Kasasi itu bukan masalah yudepaksi tetapi soal penerapan hukum sehingga sandaran kita sederhana, dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan disebutkan, PP fungsi pelaksanaan UU dan tidak boleh mengabaikannya," kata Rizal.

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pelaku Dihukum Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara lima tahun terhadap La Gida(60) yang mencabuli bocah berusia delapan tahun di kompleks Pasar wayame, Kecamatan Teluk Ambon pada 18 Maret 2015 lalu.

"Terdakwa juga divonis membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam ruang tahanan," kata ketua majelis haklim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Rabu (13/4/2016).

La Gida dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar pasal 76 huruf (e) dan pasal 82 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, serta merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dijatuhi hukuman penjara.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara serta membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Meity Jacobus secara terpisah mengatakan belakangan ini kasus kekerasan pencabulan terhadap anak di bawah umur makin meningkat.

"Polres saat ini masih menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anaknya," kata Meity.

Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan tersangka BR (50) memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi sehingga bersangkutan diringkus di rumahnya di kawasan kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Pengadilan Tinggi Ambon Vonis Alkatiri 4,5 Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap Beder Alkatiri dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Salinan putusannya sudah diterima setelah jaksa penuntut umum melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang awalnya menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (13/4/2016).

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PT Ambon karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Amar putusan majelis hakim PT Ambon nomor 1/PID.TP/2016/AMD ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kadis PU SBT, Nurdin Mony, dan Tommy Andries selaku rekanan.

Menurut Sammy, Beder Alkatiri juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan tetapi tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Pada 6 Oktober 2015 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menghukum Beder Alkatiri selama 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp640 juta sehingga yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Ambon.

Beder Alkatiri adalah anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014-2019 dari salah satu partai politik sekaligus Direktur PT. Putra Seram Timur yang memenangkan lelang/tender proyek pembangunan jembatan Gaa tahun anggaran 2007 senilai Rp2,162 miliar.

Namun yang melakukan pekerjaan fisik di lapangan adalah Direktur CV. Adikarya, Tomy Andries tetapi menggunakan bendera perusahaan milik Beder Alkatiri.

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2007 dilaukan penandatanganan pemborongan nomor 600.03/SPP/PPTK.5.3/PU-HUB/X /2007 tanggal 5 Oktober antara Beder Azis dengan PPTK Moksen Albram (almarhum) serta diketahui Kadis PU setempat Nurdin Mony.

Namun proses pengerjaan di lapangan yang dimulai tanggal 6 Oktober 2007 dilakukan oleh terdakwa Tommy Andries dan menggunakan bendera PT Putra Seram Timur.

Pengerjaan proyek oleh terdakwa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB /X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.

Jangka waktu pengerjaan proyek dalam kontrak 90 hari kalender terhitung 5 Oktober 2007 hingga 4 Januari 2008 namun sampai akhir masa kontrak, jembatan tidak rampung sehingga kontraktor meminta perpanjangan waktu.

Meski telah dilakukan adendum pengerjaan jembatan 90 hari lagi, namun sampai sekarang ini jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kontraktor tidak menyelesaikannya.

Tommy Andries yang sebelumnya dihukum 2,4 tahun penjara, denda Rp50 juta sibsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, subsider tiga bulan kurungan juga sedang melakukan upaya banding ke namun putusannya belum turun.

Jaksa Penyidik Analisa Hasil Pengakuan Bupati SBB Soal Pemalsuan Cap Dokumen BTT

BERITA MALUKU. Pengakuan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jakobus Puttileihalat tentang pemalsuan cap dan tandangan tiga dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2013 masih dianalisa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini tentunya akan memberikan keterangan yang berbeda tetapi penyidik nantinya yang akan melakukan analisa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (12/4/2016).

Sehingga belum diketahui pasti apakah penyidik berencana melakukan uji forensik dengan mengirim dokumen yang ada cap serta tanda tangan bupati untuk diketahui asli ataukah palsu, sebab terdakwa tetap bersikeras bahwa berkas dokumen itu ditandatangani bupati dan dirinya siap kalau dilaporkan ke polisi.

Bupati SBB menghadiri panggilan jaksa pada Senin, (6/4) lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2013 senilai Rp2 miliar lebih dan menjelaskan tanda tangan dalam tiga dokumen yang disita jaksa dilakukan oleh dirinya.

Menurut Sammy, setiap pihak yang memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi tentu akan berbeda-beda, namun hasil keterangan tersebut tentunya akan dianalisa lebih jauh.

Bupati Jacobus usai menjalani pemeriksaan saat itu mengatakan dirinya dicecar tujuh pertanyaan oleh jaksa penyidik seputar kasus dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2013 dan tandatangan yang ada dalam tiga dokumen penting itu bukan miliknya tetapi dipalsukan oleh terdakwa Rony Dirk Rumalatu.

"Mantan kadis BPKAD Kabupaten SBB, Rony Dirk Rumalatu yang memalsukan cap dan tanda tangan saya karena setelah diamati di ruang jaksa ternyata spesimennya berbeda," ujar Jacobus.

Ronny Dirk Rumalatu saat ini telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih tersebut.

"Cap yang dipalsukan itu sudah diserahkan Ronny kepada saya dan dia bilang ini dibuat oleh mantan kadis sebelumnya, tetapi setelah diklarifikasi ternyata tidak benar karena Ronny yang membuatnya sendiri," jelas bupati.

Bupati SBB dua periode ini juga mengaku siap menghadap panggilan jaksa kapan saja diperlukan, karena selaku warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum.

"Jadi berdasarkan surat permohonan yang diajukan jaksa ke Mendagri, saya datang untuk klarifikasi, dan saya siap memenuhi panggilan jaksa kapan saja bila masih diperlukan keterangan," katanya.

Dua Koruptor ULP DPRD Tual Dituntut 8,5 Tahun

BERITA MALUKU. Maemuna Kabalmae dan rekannya Ade Ohoiutun, dua terdakwa korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) Sekretariat DPRD Kota Tual tahun anggaran 2008-2013 dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual.

"Kami minta majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Theis Rahanra di Ambon, Senin (11/4/2016).

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ULP DPRD Kota Tual dimpimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Alex Pasaribu, didampingi Heri Leliantono dan Edi Sebjengkaria selaku hakim anggota.

Terdakwa Maemuna dan Ade juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar 787 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan bila dalam waktu satu bulan pascakeputusan majelis hakim tidak dilakukan ganti rugi kepada negara maka keduanya akan kenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," kata JPU.

Maemuna dan Ade merupakan dua pengawa negeri sipil pada Sekretatirat DPRD Kota Tual yang didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara membuat laporan fiktif atas penggunaan ULP DPRD selama lima tahun.

Mereka mengakui kalau ULP tersebut selama ini telah diberikan kepada anggota dewan, namun keterangan itu dibantah para saksi yang merupakan anggota legislatif di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Empat Tersangka Korupsi Dana Parkir Dititipkan di Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan pelataran parkir Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Mereka dititipkan di Rutan Waiheru Ambon setelah menandatangani berita acara penahanan," kata Kasie Pidsus Kejari Tual, Theis Rahanra di Ambon, Senin (11/4/2016).

Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini itu masing-masing Muhammad Imam Badil Tamterwarin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamdi Taher yang merupakan pemilik CV. PT. Libra yang menangani pengerjaan tahap pertama pembangunan pelataran parkir gedung DPRD senilai Rp339 juta.

Dua tersangka lainnya Fredi Siahailatua selaku pemilik CV. Bangun Persada Tual dan rekannya Muhammad Irwan Tamher yang menangani pengerjaan proyek tahap kedua senilai Rp535 juta.

Menurut jaksa, pengerjaan proyek tersebut tidak rampung sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp140 juta.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 harus dititipkan di Rutan Waiheru Ambon guna memperlancar proses pemberkasan perkara hingga rampung," ujarnya.

Selain itu, tujuan penahanan bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Kemudian alat bukti serta keterangan para saksi yang dikumpulkan jaksa sudah lengkap sehingga penyidik mempercepat proses pemberkasan pekara guna dilimpahkan ke majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Korupsi Bantuan Perikanan, Benjamin dan Suratno Dituntut Enam Tahun

BERITA MALUKU. Benjamin Sutrahitu dan Suratno Ramly yang merupakan dua terdakwa korupsi dana bantuan perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku berupa pembuatan kapal penangkap ikan 15 GT dituntut penjara selama enam tahun.

"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa Penuntut Umum Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (8/4/2016).

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di pengadilan setempat yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Alex Pasaribu, didampingi Herry Leliantono dan Edy Sebjengkaria sebagai hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa Benjamin dan Suratno membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp231 juta.

"Harta benda dua terdakwa ini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka mereka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Benjamin Sutrahitu adalah bos PT. Sarana Usaha Bahari bersama rekannya Suratno Ramly selaku direktur PT. Pribant Fiber Glass yang dipercayakan memegang proyek pengadaan lima unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

Proyek yang diluncurkan pada tahun 2013 itu senilai Rp3 miliar lebih.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Ongky Hattu.

Sebelumnya, Tim JPU Kejati Maluku juga telah menuntut tiga terdakwa kasus korupsi anggaran bantuan perikanan berupa proyek pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 30 GT selama enam tahun penjara.

Para terdakwa itu diantaranya Bastian Mainassy, Abdul Munthalib Latuconsina, serta Satum.

Bastian Mainassy adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, sedangkan Abdul Munthalib Latuconsina menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, Satum adalah Direktur Utama PT. Satum Manunggal yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sarana bantuan perikanan berupa pengadaan kapal ikan 30 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp6,9 miliar dari dana alokasi khusus ditambah Rp600 juta dari dana alokasi umum.

Tim JUP dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim tipikor menghukum terdakwa Bastian Mainassy membayar denda Rp200 juta, subsider satu tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Satum dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp766 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Pelaksanaan PNPM Pedesaan di Aru Sarat Rekayasa

BERITA MALUKU. Pelaksanan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kepulauan Aru sarat dengan rekayasa dan menyalahi mekanisme yang berlaku sehingga terjadi penyimpangan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Penyimpangan itu bisa terlihat dari proses pencairan dana di bank oleh ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Aru Utara bersama konsultan tekhnis maupun pemberdayaan," kata bendahara UPK Kecamatan Aru Utara, La Sunu di Ambon, Rabu (6/4/2016).

Penjelasan La Sunu disampaikan selaku saksi atas terdakwa Sahabudin Belsigaway, Amanous Ohoiwutun, serta Yosias Parrinussa, dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp8 miliar lebih.

Dalam persidangan yang diketua majelis hakim Tipikor, Aviantara, didampingi Alex Pasaribu, dan Edy Sebjengkaria, saksi mengaku posisinya sebagai bendahara tidak memiliki peranan penting.

"Kami hanya dilibatkan dalam proses pencairan tahap pertama dana PNPM mandiri tahun anggaran 2012 senilai Rp200 juta dan selebihnya tidak lagi ," ujarnya.

Namun setiap pencairan dana yang dilakukan Sahabuddin, Amanous, dan Yosias selalu dicatatnya, berapa besar anggaran yang disalurkan ke desa-desa penerima, dan proyek fisik apa saja yang tidak rampung dikerjakan.

Menurut dia, suplayer yang terlibat dalam pengadaan matrial non lokal seperti Eric dan Adengky Tunggal juga tidak melalui proses lelang tender , tetapi ditunjuk langsung oleh terdakwa Yosias Parinussa.

Kemudian dana yang dicairkan di bank, baik PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM integrasi, dan PNPM pascakrisis dikelola sendiri oleh para terdakwa seperti Yosias yang mengelola anggaran tersebut sepanjang tahun anggaran 2012.

Dia mencontohkan pencairan pada 18 September 2012 sebesar Rp300 juta lebih dan dikelola Yosias, tetapi yang disalurkan ke TPK di desa-desa hanya Rp201 juta.

Praktek seperti ini terjadi pada penarikan anggaran lainnya yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp960 juta.

Namun proyek fisik di lapangan seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK), Pustu, tambatan perahu, jalan beton, atau infrastruktur lainnya tidak seluruhnya dikerjakan hingga rampung sampai saat ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjid Latuconsina mengatakan, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigas BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bupati SBB Diperiksa Enam Jam

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Rabu (6/4/2016), memeriksa Bupati Seram Bagian Barat Jacobus Puttileihalat sebagai saksi dalam kasus korupsi anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2013 senilai Rp2 miliar.

Jacobus didampingi penasihat hukumnya Adolof Seleky mulai memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.00 WIT.

Proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik Haris Limansaru ini berlangsung selama enam jam karena berakhir sekitar pukul 16.10 WIT.

Sementara Bupati Jacobus usai menjalani pemeriksaan mengaku diminta menjawab tujuh pertanyaan oleh jaksa.

Ia mengatakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seram Bagian Barat Rony Dirk Rumalatu telah memalsukan cap dan tanda tangannya.

Ronny Dirk Rumalatu saat ini telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih tersebut.

Ada tiga dokumen penting yang dipalsukan Ronny Dirk Rumalatu, termasuk cap dan tanda tangan bupati.

"Cap yang dipalsukan itu sudah diserahkan Ronny kepada saya dan dia bilang ini dibuat oleh mantan kadis sebelumnya, tetapi setelah diklarifikasi ternyata tidak benar karena Ronny yang membuatnya sendiri," jelas bupati.

Selain menjawab tujuh pertanyaan yang diajukan jaksa, Bupati juga mengklarifikasi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dana BTT yang dipakai untuk kampanye pemilihan kepala daerah ketika menjadi calon Gubernur Maluku.

"Jadi berdasarkan surat permohonan yang diajukan jaksa ke Mendagri, saya datang untuk klarifikasi, dan saya siap memenuhi panggilan jaksa kapan saja bila masih diperlukan keterangan," katanya.