Pemkot Ambon Jadi Percontohan Penerapan Aplikasi "Lapor!" ~ BeritaSeo

Jakarta, Tribun-Maluku.com : Kota Ambon terpilih jadi percontohan penerapan Aplikasi “LAPOR!”.

"Pemkot Ambon dipilih sebagai percontohan atau pilot project implementasi LAPOR! di tingkat pemerintah daerah," kata Deputi I KSP Darmawan Prasodjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7).

Menindaklanjuti itu, Kantor Staf Kepresidenan dan Pemerintah Kota Ambon telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Bina Graha Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/7).

Dengan penandatanganan MoU itu, Pemkot Ambon menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Maluku dan pertama di Indonesia bagian timur yang menerapkan LAPOR! dalam pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Pemkot Ambon juga secara otomatis terhubung dengan sistem pengaduan nasional, sehubungan telah ditetapkannya LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Menurut Darmawan, penunjukan ini tidak lepas dari semangat dan komitmen Pemkot Ambon untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Ia mengharapkan dengan pilot project itu, pemda lain dapat mencontoh semangat dan komitmen Pemkot Ambon.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan kesiapannya sebagai percontohan.

“Dengan keterhubungan ini, Pemkot Ambon akan lebih banyak mendengarkan suara masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ambon," ungkapnya.

Richard menambahkan kerja sama itu akan langsung ditindaklanjuti dengan penyiapan tim pengelola pengaduan yang andal dan responsif.

Untuk mendukung terobosan pelayanan publik di Kota Ambon melalui LAPOR! itu, KSP bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ombudsman RI juga siap melakukan pembinaan.

Aplikasi LAPOR! telah terhubung dengan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, seluruh BUMN, dan perwakilan RI di luar negeri secara terpadu dengan konsep no wrong door policy.

Penguatan pengelolaan aspirasi dan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam Nawa Cita, yaitu untuk melibatkan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Hal ini selaras pula dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

KSP dan Pemkot Ambon mengajak masyarakat Kota Ambon menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id atau SMS ke nomor 1708 dengan format AMBON (spasi) aduan.

"Saya akan pantau dan awasi langsung tindak lanjutnya," kata Richard.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar