Ambon, Tribun-Maluku.com : Direncanakan pada bulan Oktober tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan pengalihan status guru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Maluku.
"Direncanakan pada bulan Oktober tahun ini, semua tenaga guru ditingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dialihkan statusnya menjadi pegawai daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku, Maritje Lopulalan di Ambon, Rabu (13/7).
Dijelaskan Lopulalan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah (Provinsi) diberikan hak dan wewenang guna menangani proses pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta sederajatnya.
Sedangkan kewenangan pengelolaan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar serta Pendidikan Usia Dini ditangani oleh Kabupaten dan Kota.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, maka Pemerintah Provinsi Maluku bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan," ungkapnya.
Ditambahkannya, bertolak dari hal tersebut maka Pemerintah provinsi Maluku lewat Badan Kepegawaian Daerah kini tengah melakukan pendataan terhadap para guru pada jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Maluku.
"Badan Kepegawaian Daerah kini tengah melakukan pengolahan data para guru yang nantinya akan dialihkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Maluku. dimana sesuai data yang ada pada Badan Kepegawaian Maluku, jumlah tenaga guru yang akan dialihkan nanti sebanyak kurang lebih 8000 orang guru," terangnya.

0 Komentar