Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak 52 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon pada Februari 2017 lolos seleksi tertulis yang dilaksanakan 30 Juni 2016.
"Dari 96 calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis 52 orang diantaranya lolos dan akan mengikuti seleksi wawancara yang dijadwalkan 14- 16 Juli," kata Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M. Shadek Fuad, di Ambon, Senin (11/7).
Menurut dia, hasil pleno KPU menetapkan 52 calon anggota PPK dari lima kecamatan di Ambon yakni 11 dari kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Baguala dan Leitimur Selatan masing-masing 10 calon dan 11 dari kecamatan Teluk Ambon.
Calon anggota PPK telah lolos tahapan administrasi,tes tertulis, dan akan diseleksi lagi hingga tersisa 52 orang untuk mengikuti tahapan wawancara.
Dari 52 orang calon anggota PPK yang lolos seleksi tes tertulis akan dilanjutkan dengan seleksi wawancara, yang terbagi masing-masing sebanyak 10 orang dari setiap kecamatan.
"Tahapan seleksi wawancara, akan terpilih 25 orang dengan perincian lima orang pada masing-masing kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota PPK nantinya akan dibantu oleh tiga orang staf kesekretariatan dari kantor kecamatan," ujarnya.
Shadek menyatakan, hasil seleksi tertulis telah disebar ke kecamatan serta ke media cetak dan elektronik agar dapat diketahui para calon anggota PPK.
Seleksi wawancara akan dibagi dalam tiga tahapan yakni kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan pada 14 Juli, Baguala 15 Juli dan dilanjutkan kecamatan Sirimau dan Teluk Ambon.
Seleksi PPK katanya, terbuka bagi seluruh warga kota yang memiliki persyaratan diantaranya warga negara RI, usia paling rendah 25 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah untuk jangka waktu lima tahun.
Selain itu berdomisili di wilayah kerja PPK dibuktikan dengan KTP yang berlaku, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.
"Syarat penting lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPU kabupaten atau kota yakni periode 2005 - 2009 dan 2009 - 2014, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP," katanya.
Ia menambahkan, dalam surat keputusan KPU pusat nomor 183 jelas tertuang anggota PPK dan PPS hanya menjabat dua periode.
"Keputusan tersebut juga kami lampirkan dalam pemberitahuan seleksi PPK dan PPS, sehingga tidak terjadi multitafsir karena syarat dua periode menjabat itu," ujar Shadek. (an/tm)
52 Calon Anggota PPK Ambon Lolos Tes Tertulis
Posted by BeritaSeo -
At 08.23 -
Have 0
komentar
0 Komentar