
"Dia utang kami, REI, hampir 5 ribu blok rusun," kata Ahok di RTRA Dharma Suci, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/16) seperti dilansir dari laman detikcom.
Namun demikian, utang itu tak bisa dituntut dengan ancaman sanksi. Soalnya, tak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi sanksi itu. "Kan anggota REI dong semua. Yang ngutang paling banyak, makin gede dan makin gede utangnya," kata Ahok.
Pemprov DKI tidak bisa menindak tegas, misalnya menyita aset perusahaan apartemen, sebagai sanksi atas tak dibayarkannya kewajiban. Padahal, sudah ada perjanjian untuk menyediakan 20 persen untuk rusun.
"Saya bisa tidak menyita bangunannya karena dia tidak mau bangun? Enggak bisa. Jadi gila benar, perjanjian saya wajib menyediakan 20 persen rusun. Tapi kalau saya (pengembang) tidak sediakan tidak ada sanksi, kapan dia disediakan tidak disebut. Ya rugi dong kita," tutur Ahok. (detikcom)
0 Komentar