
"Sebagai informasi tambahan, pada saat penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja MSN, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu sejumlah 85 bundel dan telah dilakukan penyitaan," kata Kabag Peminfo KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (7/4/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang Rp 1,140 miliar saat Sanusi ditangkap penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret lalu.
"Totalnya berapa? Rp 850 juta?" tanya wartawan.
"Iya betul. Sementara ini penyidik masih mendalami tentang uang tersebut," jawab Priharsa.
Priharsa menjelaskan penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan di ruangan M Sanusi pada akhir pekan lalu.
Ketika ditanya apakah penyitaan tersebut ada kaitan dengan pemberian sebelumnya, Priharsa menyatakan penyidik masih mendalami hal tersebut. "Itu kan baru disita akhir pekan lalu. Masih dilakukan pendalaman, yang disita saat OTT kan Rp 1,14 miliar," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. (detikcom)
0 Komentar