Angky Renjaan |
“Dari 14 persyaratan yang ditentukan, tinggal 2 persyaratan yang belum dilengkapi. Salah satunya soal pajak, sehingga membuat proses pengangkatan belum bias dilakukan,” kata Asisten I setda Maluku, Angky Renjaan, Rabu (20/4/2016).
Renjaan mengatakan, jika dalam minggu ini kedua persyaratan sudah dilengkapi maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur langsung menyampaikan ke Mendagri dalam rangka pengangkatan Wawali menjadi Wali kota defenitif.
“Pemerintah Provinsi Maluku siap untuk mempercepat proses ini, sepanjang persyaratan itu segera dipenuhi,” ucapnya.
Dijelaskan, sesuai mekanisme setelah Wali kota meninggal maka DPRD kota Tual wajib melaksanakan rapat paripurna untuk mengugumkan bahwa Walikota Tual meninggal dunia sekaligus mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk pengangkatan atau peningkatan status Wawali menjadi Wali kota.
Menurutnya, proses tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Maluku, hanya usulan yang disampaikan Gubernur kepada Mendagri harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan, dan sampai saat ini persyaratan tersebut belum dilengkapi untuk disampaikan kepada Gubernur.
“Dalam pertemuan bersama DPRD Tual, kita sudah menjelaskan hal tersebut dan mereka berjanji akan kembali untuk membantu melengkapi kedua persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tual, Zainal Abidin Kabalmai mengatakan, sesuai mekanisme perundang-undangan, ketika Wali kota diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia, secara otomatis Wakil Walikota menggantikan tugas Wali kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melaksanakan paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Tual dan pengangkatan Wawali. Namun dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wakil Wawali untuk diangkat sebagai Wli kota tual.
“Untuk itu, kita akan kembali untuk meminta Wawali untuk melengkapi persyaratan dimaksud, sehingga proses pengangkatan bisa dilakukan secepatnya,” tuturnya.
0 Komentar