Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa Toekan mengakui usulan anggaran Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017 yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dalam APBD 2016 belum mengacu pada surat Menteri Keuangan yang baru tentang besaran honorarium penyelenggara.
"Ada perkembangan terbaru bahwa surat Menkeu nomor S118/MK02/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal penetapan standar biaya honorarium tahapan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pilgub/wagub, bupati serta wali kota hingga pilpres serentak," katanya, di Ambon, Jumat (4/3).
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memang sudah mengusulkan anggaran Pilkada serentak 2017 ke pemerintah daerah dan telah ditetapkan dalam APBD 2016. Namun, ternyata belum mengacu pada surat Menkeu yang baru terkait honorarium penyelenggara terutama PPK, PPS, KPPS, dan PPDP.
Menurut dia, dalam surat Menkeu ada kenaikan honor bagi mereka karena dalam Pilkada 2016, honor penyelenggara seperti ketua PPK hanya sebesar Rp1 juta dan anggota Rp750.000.
Dalam surat yang baru ini ditentukan honor ketua PPK Rp1.850.000 dan anggota Rp1.800.
Kemudian honor ketua PPS sebelumnya Rp500 ribu sekarang naik menjadi Rp900 ribu dan anggotanya Rp850 ribu, ketua KPPS Rp350 ribu dan anggota Rp300 ribu, tetapi 2017 nanti sampai pileg dan pilpres untuk KPPS Rp500 ribu dan anggotanya Rp450.000.
Kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak di Kabupaten Maluku Tengah diusulkan KPU sebesar Rp39 miliar dan realisasi penatapan APBD 2016 Rp22 miliar, Kabupaten Buru diusulkan Rp33,7 miliar dan realisasi Rp9 miliar serta Kota Ambon Rp24 miliar dan ditetapkan Rp21 miliar.
Selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat awalnya mengusulkan dana sebesar Rp37 miliar tetapi yang direalisasikan dalam APBD hanya Rp15 miliar, Kabupaten Seram Bagian Barat diusulkan Rp26,9 miliar realisasi Rp20 miliar dalam APBD 2016.
Musa mengemukakan, dari anggaran yang diusulkan dan telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dalam APBD 2016 memang masih terdapat kekurangan, namun ada beberapa pemkab dan pemkot sudah menjanjikan kekurangannya akan ditutupi dalam APBD Perubahan 2016.
Ketua Komisi B DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan akan berkoordinasi dengan gubernur dan Sekda untuk membahas masalah penyiapan anggaran jelang Pilkada serentak.
"Pemprov Maluku juga diharapkan melakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemkot yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 agar seluruh dana yang diusulkan tetapi belum tertampung dalam APBD murni bisa dimasukan dalam APBD Perubahan," ujarnya.
Sebab anggaran yang memadai tentunya akan menjamin kinerja penyelenggara pemilu berjalan maksimal dan seluruh tahapan pilkadanya terealisasi dengan baik.
Minimal, sebelum proses pentahapan Pilkada dimulai, pemerintah daerah bersama KPU sudah menandatangani Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD).

0 Komentar