Ambon, Tribun-Maluku.com : Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor pemerintah daerah biasanya mengalami peningkatan luar biasa pada H-7 jelang pelaksanaan Pilkada serentak.
"Bukan rahasia lagi kalau praktek seperti ini sudah lama terlaksana. Namun, sampai hari ini belum ada satu pun oknum PNS diberikan rekomendasi hukum oleh Bawaslu atau Panwas untuk diproses hingga pemecatan," kata anggota Komisi B DPRD Maluku, Herman Hattu, di Ambon, Kamis (3/3).
Setelah mendapatkan SPPD, para PNS ini pulang kampung secara terselubung bermain sebagai tim sukses untuk memperjuangkan dan memenangkan kandidat tertentu, terutama bakal calon kepala daerah yang statusnya petahana.
Penjelasan Herman Hattu disampaikan dalam rapat kerja komisi dengan KPU dan Bawaslu Maluku serta Kesbangpol dan Linmas Setda provinsi, dipimpin Melkias Frans selaku ketua komisi.
Khusus penyelenggaraan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017, menurut Herman, yang paling rawan terjadi pelanggaran adalah Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini, para guru di kecamatan Saparua misalnya sudah dibagikan kalender kandidat tertentu dan dilakukan mutasi guru ke tempat tugas baru yang lebih jauh di pulau-pulau.
"Ini merupakan sebuah perbuatan yang tercela. Jadi sebelum dilakukan proses pendaftaran, maka petahana harus mundur dari jabatannya baru bisa dikatakan adil," tegas Herman.
Ironisnya lagi, menurut dia, Camat Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, saat ini berfungsi sebagai tim sukses untuk petahana.
Praktek seperti perlu mempertanyakan fungsi pengawasan dari Bawaslu, Panwas, atau pun pihak Inspektorat Pemprov Maluku dan kabupaten/kota, sebab dana pengawasan dan evaluasi sudah diberikan.
"Saya siap dikonfrontir dengan permasalahan yang terjadi di Maluku Tengah," tandasnya.
Persoalan serupa juga disampaikan anggota komisi A, Amir Rumra yang menyatakan keterlibatan oknum PNS dalam Pilkada secara masif terjadi di mana-mana.
Sehingga khusus untuk bakal calon kepala daerah yang petahana perlu diawasi sejak awal tahapan Pilkada serentak mulai berjalan, dan kalau Bawaslu atau Panwas menemukan kasus seperti ini langsung ditindak tegas.
Dia mencontohkan Pilkada serentak di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ada kasus seperti ini dan pelakunya sempat dihakimi masyarakat.
Anggota komisi lainnya, Syarief Hadler minta perhatian Panwas dan KPU terhadap data-data pemilih tetap karena mendekati hari pencoblosan justru terjadi perubahan DPT sehingga mengganggu proses Pilkada.
Komisi juga akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU serta Panwas, sebelum tahapan-tahapan pilkada serentak dilaksanakan.
SPPD PNS di Maluku Alami Peningkatan Jelang Pilkada
Posted by BeritaSeo -
At 07.36 -
Have 0
komentar
0 Komentar