Saksi Kasus Kredit Macet Akui Ada Kebijakan Dalam Pencairan ~ BeritaSeo

Dirk Soplanit, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Maluku, mengakui adanya kebijakan tertentu dari pihak bank, sehingga kredit dapat dicairkan kepada Yusuf Rumatoras.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Dirk Soplanit, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Maluku, mengakui adanya kebijakan tertentu dari pihak bank, sehingga kredit dapat dicairkan kepada Yusuf Rumatoras.

Dalam Sidang lanjutan kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Maluku tahun 2007, yang digelar Rabu (2/3), dengan terdakwa Yusuf Rumatoras, Matheos Matitaputty, Erick Matitaputty dan Markus Fanghoy, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi antara lain mantan direktur utama Bank Maluku, Dirk Soplanit.

Dalam kesaksiannya Soplanit mengungkapkan selaku direktur utama Bank Maluku sejak tahun 2005 hingga tahun 2014, saat itu memang ada pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa Yusuf Rumatoras selaku direktur PT.Nusa Ina Pratama.

Kredit tersebut, lanjut Soplanit, diajukan terdakwa pada Bank Maluku cabang utama Ambon. Dalam bagian lain keterangannya saksi mengatakan, memang benar bahwa anggunan yang diajukan oleh terdakwa memang masih dalam tahapan pemrosesan dan sesuai aturan kredit tersebut belum dapat diproses.

Namun lantaran adanya kebijakan tertentu dari pihak bank maka kredit tersebut dapat dicairkan. Kebijakan tersebut antara lain terdakwa Yusuf Rumatoras merupakan debitur yang susah beberapa kali mengajukan permohonan kredit ke Bank Maluku.

Disamping itu juga, selama mengambil kredit di Bank Maluku, Rumatoras tidak pernah alpa dalam menyelesaikan tugas selaku debitur.

Sedangkan mengenai keputusan dicairkannya kredit kepada terdakwa Rumatoras, Soplanit katakan, keputusan tersebut merupakan keputusan dewan direksi dengan mempertimbangkan catatan-catatan yang disampaikan direktur kepatuhan dan bukan keputusan dirinya selaku direktur umum.

Menyinggung mengenai adanya kerugian yang diderita pihak PT. Bank Maluku, Soplanit dengan tegas menyatakan dalam kasus ini tidak pernah ada kerugian negara yang dialami Bank Maluku.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar