Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memfungsikan gedung pengujian kendaraan bermotor yang berlokasi di desa Passo kecamatan Baguala.
"Difungsikannya gedung ini berarti metode pengujian menggunakan sistem komputer guna meningkatkan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat meresmikan gedung pengujian kendaraan bermotor, di Ambon, Senin (7/3).
Menurut dia, keselamatan berlalu lintas merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia prinsip ini sering kali tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Hal ini dapat diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah dan fatalitas korban kecelakaan di Indonesia, khususnya di kota Ambon.
Richard menyatakan, gedung pengujian kendaraan bermotor yang representatif dipastikan akan membawa perubahan khususnya peningkatan jaminan keselamatan berkendaraan yakni metode pengujian manual yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selama ini, lanjutnya, pemilik kendaraan yang hanya membawa buku uji untuk ditandatangani penguji harus dirubah sistemnya. Perubahan tersebut juga berdampak kepada meningkatnya jaminan keselamatan pengemudi, penumpang, pengguna jalan yang lain melalui pengujian kendaraan.
Selain itu, meningkatkan kesehatan masyarakat dengan adanya peningkatan kualitas udara yang bebas polusi (karbon monoksida), meningkatkan wibawa aparatur karena tidak memberikan toleransi kepada kendaraan yang tidak laik beroperasi.
"Sikap kompromistis dan transaksional harus dihilangkan karena berdampak pada menurunnya wibawa aparatur. Kehadiran gedung tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perhubungan," ujarnya.
Ia mengakui, peningkatan PAD dimungkinkan jika Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor diterapkan dengan benar.
Proses pengujian berkala kendaraan bermotor di kabupaten/kota khususnya di Maluku yang tidak memiliki fasilitas pengujian , harus dialihkan ke kabupaten/kota yang memiliki fasilitas penunjang.
"Dengan difungsikannya gedung ini tidak hanya menguji kendaraan bermotor yang berada dalam wilayah kota Ambon saja, tetapi juga kendaraan wajib uji yang berada di kabupaten sekitar seperti Maluku Tengah, SBB, SBT," kata Richard.
Hal ini, menurut dia, dimungkinkan karena Pemkot Ambon juga telah menganggarkan biaya untuk pengadaan mobil uji keliling pada tahun anggaran 2016.
"Kita berharap seluruh upaya ini dapat meningkatkan PAD kota Ambon dan yang terpenting terjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor," tandasnya.
Pihaknya berharap seluruh aparatur Dinas Perhubungan Ambon dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Mengintensifkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan lain yang dapat membantu melakukan penindakan kendaraan di jalan.
"Yang terpenting adalah meninggalkan pola pelayanan lama,sehingga kebocoran PAD dapat dieliminir," kata Richard Louhenapessy.
Pemkot Ambon Fungsikan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor
Posted by BeritaSeo -
At 03.22 -
Have 0
komentar
0 Komentar