Ambon, Tribun-Maluku.com : Panitia pembebasan lahan Underpass Sudirman akan mengajukan persoalan lahan ke pengadilan untuk memutuskan masalah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Ismail Usemahu di Ambon, Kamis (3/3) mengatakan Panitia pembebasan lahan akan bertemu ulang dengan pemilik lahan pada Jumat (4/3), hadir tidaknya pihak keluarga, Panitia akan mengajukan persoalan lahan underpass ke Pengadilan.
Menurutnya, putusan pengadilan akan dipatuhi oleh Panitia maupun Pemprov, bahkan oleh pemilik lahan Nurhayati Tutupoho. Pemprov Maluku menghendaki lahan tersebut dibebaskan dengan harga Rp200.000/M2, sedangkan keluarga ahli waris menginginkan standar Rp2,5 juta/M2.
Dijelaskan, Pemerintah tetap akan membayar apa yang menjadi haknya masyarakat, pembayarannya harus sesuai dengan harga yang ditetapkan panitia, hasil dari pertemuan hari ini akan jadi acuan pemerintah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Proses pengajuan gugatan ke pengadilan diharapkan akan diproses lebih cepat sehingga hasilnya pun akan langsung ditindak lanjuti untuk pembayaran ganti rugi. Ini untuk mencegah adanya kendala saat proses peresmian,” ucapnya.
Sebelumya Proses pembahasan lahan milik keluarga Nurhayati Tutupoho di kawasan jalan Jenderal Sudirman dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku yang dimediasi Komisi A DPRD setempat hingga kini belum final (Baca : Pembahasan Lahan Sudirman Belum Final).
Panitia pembebasan lahan meski pun sudah dua kali diundang komisi, tidak pernah menghadiri undangan tersebut, sehingga pembahasan lahan milik keluarga Tutupoho belum rampung.
Lahan Underpass Sudirman Akan Diselesaikan di Pengadilan
Posted by BeritaSeo -
At 01.57 -
Have 0
komentar
0 Komentar