Rawan Narkoba, Lagi-lagi Polres Blora Bekuk 7 Pengguna Sabu di Kecamatan Cepu ~ BeritaSeo

Polres Blora kembali menangkap 7 pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Cepu, Rabu (10/2) kemarin. (foto: ilustrasi)
BLORA. Setelah bulan Januari lalu berhasil menangkan 2 pengguna narkoba jenis sabu di Kelurahan Bangkle Kecamatan Kota Blora, kini personel Polres Blora kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang merupakan pemakai dan pengedar saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah milik Hendrianto Jalan Arya Jipang no.62 Kelurahan Balun dan Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Blora dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik). Operasi yang digelar awal tahun 2016 tersebut guna memerangi peredaran narkoba di kawasan Kabupaten Blora yang dinilai kian meresahkan.

“Ada dua kasus yang berhasil dibongkar. Sedangkan, untuk tersangka jumlahnya ada 7 orang,” kata Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana, Rabu (10/2) kemarin.

Kapolres menilai, peredaran narkoba di kawasan Kabupaten Blora menjadi perhatian penting. Mengingat dampak yang dihasilkan oleh barang haram tersebut. Disamping itu, sasaran peredaran merupakan kalangan anak muda yang notabene masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

“Kami memiliki komitmen, untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya di Kabupaten Blora,” tegas Kapolres.

Terkait tersangka yang berhasil ditangkap, diantaranya dalah Darmanto (28), Nurwahit (33), Bayu Cahyo K (30), Andi Sutrino (36), Hedrianto (46), Hendri setiawan (38), Wahyu Isdianto (27) semuanya warga Kecamatan Cepu.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, yakni 3 paket sabu-sabu, 4 pil atau obat merk Trihexyhenidyl, dan dua pil atau obat merk Riklona yang mengandung Klonazepam.

Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana melalaui Kasat Narkoba Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi Abdul Fatah SH mengatakan, pada saat penangkapan, Rabu (10/2) pukul 20.00 WIB, para pelaku tidak mau membuka pintu rumah.

Setelah petugas melakukan upaya paksa dan dibantu masyarakat setempat, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di atas loteng rumah yang terletak di Perdagangan Seberang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sudah kerap sekali dijadikan tempat transkasi dan mengonsumsi narkoba. Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (resbla | Jo-infoblora)

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar