![]() |
Petugas menyita kayu jati hasil curian berjumlah hingga 445 batang. (foto: is-ib) |
‘’Dalam berbagai operasi, baik di dalam hutan maupun di luar kawasan hutan kami selalu melibatkan unsur kepolisian,’’ tandasnya, Jumat (5/2) kemarin.
Dikemukakan, selain berhasil mengamankan 445 batang jati yang telah dicuri dari kawasan hutan, pihaknya di bulan Januari 2016 juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian, menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan para pencuri untuk sarana mengangkut kayu jati curian.
Yang terbaru, lanjut Asep, operasi gabungan yang dilakukan dengan kepolisian, Kamis (4/2), telah berhasil mengamankan 5 M3 kayu jati olahan dengan berbagai macam ukuran dari Desa Ngrangkang, Kecamatan Ngawen, turut RPH Kepitu, BKPH Ngrangkang KPH Blora.
Dijelaskan, mengingat masih tingginya angka pencurian kayu di wilayah KPH Blora, pihaknya dengan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di luar kawasan hutan.
‘’Pokoknya kami akan terus melacak sampai mendapatkan kembali kayu yang hilang dicuri orang,’’ tambah Asep Kusnandar. (Ud-SM | Jo-infoblora)
0 Komentar