Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kota(Pemkot) Ambon siap melaksanakan program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.02 Tahun 2016.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon, Din Tuharea, di Ambon, Jumat (19/2), mengatakan, program KIA pada 2016 merupakan upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
"Tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya.
Ia mengatakan, sebanyak 50 Kabupaten dan Kota di Indonesia pada 2016 akan melaksanakan penerbitan KIA sesuai SK Mendagri. Penetapan lokasi pelaksanaan program akan diumumkan pada 2 Maret 2016 di Banjarmasin.
"Dari penetapan lokasi sesuai SK Mendagri untuk provinsi Maluku diantaranya Kota Ambon dan kabupaten Maluku Tenggara (Malra)," kata Din.
Dijelaskannya, berbagai persiapan dilakukan Pemkot Ambon guna proses penerbitan KIA yakni rehabilitasi bangunan kantor Disdukcapil, penyiapan fasilitas komputer sebanyak 11 unit,serta penambahan sumber daya tenaga operator.
"Berbagai persiapan akan dilakukan untuk mendukung penerbitan KIA. Terpenting adalah penyiapan sumber daya operator, fasilitas komputer untuk mendukung proses penerbitan KIA, " tandasnya.
Din menyatakan, bimbingan teknis serta blanko penerbitan KIA akan disiapkan pemerintah pusat, sehingga kedepan pihaknya siap untuk melakukan proses penerbitan.
Pihaknya dalam waktu dekat, juga akan menyurati Dinas Pendidikan kota Ambon untuk meminta data jumlah siswa per kelas dari jenjang TK - SMP guna proses data dasar, sehingga ketika program tersebut diluncurkan data anak telah siap.
"Upaya tersebut dilakukan agar ketika program direalisasikan ada target yang dihasilkan , yakni setiap bulan akan ada pencapaian jumlah anak yang melakukan perekaman data dan pencetakan kartu. Jika tidak tercapai camat harus bertanggung jawab untuk proses tersebut," katanya.
Ia menambahkan, syarat yang harus dipenuhi setiap anak melalui orang tua guna penerbitan KIA yakni usia 0 - 17 tahun, tidak berbeda jauh dengan proses KTP elektronik yakni foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran anak serta PBB tahun berjalan.
"Syarat tersebut mutlak disiapkan orang tua yang akan mengurus KIA. Kita berharap seluruhnya dapat berjalan dengan lancar," kata Din Tuharea.
Pemkot Ambon Siap Laksanakan Program Penerbitan KIA
Posted by BeritaSeo -
At 04.55 -
Have 0
komentar

0 Komentar