Menakar Demokrasi Ambon, Menuju Pilkada Berkualitas ~ BeritaSeo

Setelah berakhirnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) serentak gelombang pertama yang diikuti oleh 268 daerah, selanjutnya giliran 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi dan 92 Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan umum kepala daerah serentak gelombang kedua yang akan diselenggarakan pada februari 2017.
Setelah berakhirnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) serentak gelombang pertama yang diikuti oleh 268 daerah, selanjutnya giliran 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi dan 92 Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan umum kepala daerah serentak gelombang kedua yang akan diselenggarakan pada Februari 2017.

Salah satu dari 101 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada 2017 ialah Kota Ambon. Penyelenggaraan pilkada serentak merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai demokrasi bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.

UUD NRI 1945 sebagai peraturan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan-undangan telah mencerminkan nilai-nilai demokrasi tersebut melalui perumusan pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang.

Pemimpin Berkualitas dan Berintegritas
Berkaca pada penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama dimana yang hasil penyelenggaraannya dianggap masih jauh dari harapan, dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dan sesuai dengan harapan maka DPR dan pemerintah sebelum masuk pada tahapan pilkada serentak gelombang kedua telah terlebih dahulu melakukan revisi Undang-undang terkait pasal-pasal yang dianggap mampu memberikan perbaikan terhadap penyelenggaraan pilkada serentak gelombang kedua.

Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dalam revisi UU tersebut, yaitu perumusan pasal yang mengarah pada upaya peningkatan jumlah partisipasi pemilih untuk memberikan legitimasi yang kuat terhadap kepala daerah yang terpilih (kuantitas demokrasi), dan tidak kalah pentingnya ialah merumuskan pasal bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pilkada tidak hanya mengajak pemilih untuk datang memilih tetapi juga memberikan pendidikan kepada pemilih untuk memilih calon yang memiliki kwalitas (kapasitas dan integritas).

Memilih pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas tentunya tidaklah hanya pendapat yang lahir begitu saja bak wahyu yang diperoleh para nabi melainkan pemikiran yang diilhami oleh pandangan John Stuart Mill.

Menarik jauh kebelakang maka akan kita dapatkan pandangan serupa yang digelorakan oleh filsuf yunani Aristotels dengan teorinya pemerintahan Aristokrat.

Langkah pemerintah untuk merevisi UU diharapkan mampu mewujudkan demokrasi yang berkualitas, dengan demikian adanya revisi UU sudah sepatutnya menjadi jalan masuk bagi demokrasi Kota Ambon melangkah atau menggeser paradigma dari demokrasi yang hanya mendahulukan kuantitas menjadi demokrasi yang memiliki kuantitas dan juga kualitas (pemimpin yang memiliki integritas dan kualitas) .

Terpilihnya sejumlah kepala daerah yang berstatus tersangka pada pilkada gelombang pertama dapat dijadikan sebagai bahan pelajaran dan pertimbangan dalam perumusan revisi UU. Fenomena terpilihnya sejumlah calon yang berstatus tersangka merupakan kecelakaan demokrasi, berkaca dari beberapa kasus di daerah lainnya diharapkan pilkada Kota Ambon jauh dari fenomena serupa.

Peran KPU dan PANWASLU
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) dan (10) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa penyelenggaraan pilkada menjadi tanggung jawab bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)/ Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU).

Dengan demikian KPU dan BAWASLU diharapkan mampu menjadi lembaga yang independen untuk menghasilkan pilkada yang sesuai dengan harapan baik dari segi kualitas dan kuantitas.

Kota Ambon sebagai salah satu Kota yang akan mengikuti penyelenggaraan pilkada serentak diharapkan mampu menghasilkan Walikota dan Wakil Walikota yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

KPU dan BAWASLU Kota Ambon sebagai lembaga penyelenggara pilkada Kota Ambon diharapkan mampu untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dalam rangka membantu memaksimalkan peran KPU dan BAWASLU diharapkan KPU dan BAWASLU dapat menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Mahasiswa untuk bersama-sama mengawal penyelenggaraan pilkada. Besar harapan dengan terjalinnya kerjasama KPU, BAWASLU dan Organisasi Kemasyarakatan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas demokrasi Kota Ambon.

Salah satu tantangan besar yang akan dihadapi oleh KPU, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU), dan Organisasi Kemasyarakatan dalam pilkada ialah money politic atau dikenal dengan istilah serangan fajar.

Mencegah terjadinya money politic pada pilkada februari 2017 bukanlah hal yang mustahil, maka dari pada itu untuk mencegah terjadinya money politic diharapkan partisipasi seluruh elemen dapat bersama-sama dalam mengawal pilkada Kota Ambon.

Mencegah money politic sama halnya mencegah terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota yang korup, mencegah terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota yang korup merupakan jalan untuk mengantarkan masyarakat Ambon pada masyarakat yang sejahtera.

Peran Partai Politik
Tidaknya hanya penyelenggara pemilu (KPU dan PANWASLU) dan Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai tugas dalam mengawal pilkada Kota Ambon, salah satu elemen penting yang mempunyai peran besar dalam menghasilkan demokrasi yang berkualitas ialah partai politik.

Partai politik sebagai bagian dari elemen penting dalam pilkada harusnya mampu membantu masyarakat dengan mengutus kandidat yang benar-benar memiliki kompetensi dan tidak hanya mempertimbangkan kapital ekonomi, terlebih lagi mengutus kandidat yang berstatus sebagai tersangka seperti pada daerah misalnya kabupaten Maros dan Pangkep Sulawesi Selatan.

Berbagai nama yang masuk dalam bursa calon Walikota dan Wakil Walikota diharapkan segera mempersiapkan diri untuk merebut perhatian rakyat.

Yang perlu menjadi catatan bahwa dengan adanya persiapan langkah maksimal baik dari KPU, BAWASLU dan Organ Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pilkada Kota Ambon dapat menjadi pertimbangan dan catatan bagi seluruh kandidat bahwa pilkada Kota Ambon akan berbeda dengan pilkada pada periode-periode sebelumya, yang ditandai dengan adanya perhatian penuh dari seluruh pihak.

Persiapan yang tidak kalah pentingnya bagi kandidat dan para pendukung ialah kesiapan dalam menerima hasil pilkada, persiapan ini dimaksudkan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban bumi Ambon Manise.

Satu sisi yang perlu diapresiasi pada pilkada Kota Ambon ialah tingginya animo para kandidat untuk maju, hal ini berbeda pada fenomena yang terjadi dibeberapa kota yang mengikuti pilkada serentak pada gelombang pertama.

Besar harapan pilkada Kota Ambon dapat menjadi pilkada percontohan, untuk mencapai cita-cita bahwa Kota Ambon dapat menjadi daerah percontohan pilkada tentunya perlu memenuhi prinsip-prinsip Demokrasi yaitu, Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), pilkada No Money Politic, dan pilkada Damai pada Februari 2017.

Oleh Sitti Amaliah Mewar
Aliansi Mahasiswa Pemantau Demokrasi (AMPD)

Bagikan ke

0 Komentar