KPU Tetapkan Hari Rabu 15 Februari 2017 Pilkada Serentak Jilid 2 ~ BeritaSeo







KERINCINEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.


Sebagaimana pilihan tanggal pilkada di Indonesia,

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar