![]() |
Kepala Dindukcapil Blora, Purwadi Setiyono saat meninjau proses kepengurusan dokumen kependudukan di kantornya, yang salah satunya mengurus pencetakan E-KTP. (foto: am-sm) |
Pelaporan itu ditujukan bagi warga yang sebelumnya telah melakukan perekaman data KTP. Jika ternyata pelaporan itu benar, Dindukcapil pun akan mencetak KTP warga tersebut.
“KTP sudah bisa dicetak di kabupaten. Karena itu bagi masyarakat yang belum dapatkan KTP, akan kami cetakan di sini (Disdukcapil Blora, Red),” ujar Kepala Dindukcapil Purwadi Setiono melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Agus Listiyono, kemarin.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2015 pencetakan KTP sempat terkendala karena keterbatasan blangko ataupun error server data kependudukan di Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal permintaan KTP dari warga cukup banyak. Mereka pun sudah melakukan perekaman data KTP.
Untuk mengatasinya, sempat diterbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP sebelum nantinya KTPbisa dicetak. Meski kendala keterbatasan jumlah blanko dan kerusakan server tersebut akhirnya bisa diselesaikan, namun masih banyak pemohon yang KTPnya belum jadi.
Untuk mengatasinya, sempat diterbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP sebelum nantinya KTPbisa dicetak. Meski kendala keterbatasan jumlah blanko dan kerusakan server tersebut akhirnya bisa diselesaikan, namun masih banyak pemohon yang KTPnya belum jadi.
Menyikapi hal itu, Dindukcapil Blora mengeluarkan imbauan kepada warga yang KTP nya belum jadi untuk melapor ke Dindukcapil. Ketika KTP dicetak di pusat, ada sekitar 26 ribu E-KTP yang belum tercetak.
“Dikarenakan pencetakan di daerah sudah bisa dilakukan, kami minta warga yang KTPnya belum tercetak, silahkan melapor, akan kami cetakan. Alat cetak, jaringan komunikasi, blangko dan SDM sudah siap. Selama ini pemohon langsung ke Dindukcapil sekitar 200 per hari,” tandas Agus Listiyono.
Dia juga menegaskan bahwa masa berlaku E-KTP tersebut adalah seumur hidup. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran No 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016.
Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia itu menegaskan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup. Dalam surat edaran itu dijelaskan, KTP yang diterbitkan sejak 2011 tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Hal tersebut sesuai pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 yang mengamanatkan bawa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU 24 tahun 2013 ditetapkan adalah berlaku seumur hidup.
“Kami sudah menerima SE dari mendagri tersebut. Bahwa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang selama tidak ada perubahan yang ada dalam komponen data misalnya perubahan alamat dan status perkawinan,” kata Agus Listiyono.
Mendagri pun dalam surat edaran itu meminta para kepala daerah menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan tersebut.
Unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan diminta menyebarluaskan ketentuan itu melalui media massa sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan dan para penyelenggaran layanan publik maupun masyarakat. (Aiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 Komentar