Home
» Hukuman mati
» narkoba
» regional
» Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati 4 bandar narkotika
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati 4 bandar narkotika
Posted by BeritaSeo -
At 01.17 -
Have 0
komentar
Senin siang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati 4 bandar narkotika jenis sabu sabu yang terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu sabu seberat 78 kilogram Keempat terdakwa tersebut adalah Abdullah, Hamdani Razali, Samsul Bahri dan Hasan Basri. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Keempatnya di tangkap oleh badan narkotika nasional (BNN) di kawasan
0 Komentar