BeritaSeo: Buru

Sekda Undang Pemkab Buru Selesaikan Masalah Lahan

Sekretaris Daerah Maluku, Hamin bin Thahir akan mengundang pemerintah kabupaten Buru untuk menyelesaikan masalah lahan milik Ramly Ali Karim Buton di Namlea, yang dijadikan lokasi pembangunan gedung perkantoran dan rumah dinas pejabat.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Sekretaris Daerah Maluku, Hamin bin Thahir akan mengundang pemerintah kabupaten Buru untuk menyelesaikan masalah lahan milik Ramly Ali Karim Buton di Namlea, yang dijadikan lokasi pembangunan gedung perkantoran dan rumah dinas pejabat.

"Sekda telah bersedia mengundang Pemkab Buru untuk melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan DPRD provinsi guna menyelesaikan masalah ini," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Rabu (3/8).

Karena pemilik lahan telah memenangkan gugatan terhadap Pemkab Buru di tingkat kasasi dan sudah ada putusan hukum dari Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Melki Frans, perjuangan pemilik lahan yang memberikan kuasa kepada DPD Aliansi Indonesia Maluku ini sudah berlangsung lama dan tiga kali meminta komisi DPRD provinsi melakukan mediasi.

Sehingga komisi mengundang Sekda Maluku, Badan Pertanahan Nasional dan Biro Hukum Setda provinsi termasuk Pemkab Buru dan BPN kabupaten untuk melakukan pertemuan, namun yang hadir hanyalah pihak pemprov.

Ketua DPD Aliansi Indonesia Maluku, A. Wasahua mengatakan, sejumlah sertifikat yang telah diterbitkan BPN kabupaten kepada beberapa pihak sebenarnya sudah harus dibatalkan atas perintah Pengadilan Negeri Ambon sejak tahun 2009 dan putusan hakim PTUN Ambon tahun 2009, namun BPN setempat masih juga menerbitkan sertifikat atas nama ny. Endang Mahulette.

Terjadi pengajuan permohonan pengukuran tanah oleh BPN provinsi sehingga pihak aliansi mendatangi BPN kabupaten menanyakan pengukuran ini dilaksanakan atas permohonan siapa, tetapi dijawab hanya sekedar mengukur agar pembangunan bisa dilaksanakan.

"Kami masih tetap menjaga harkat dan martabat bahkan kinerja pemerintah daerah karena sudah berbagai permohonan atau laporan yang kami buat dari tingkat bawah sampai gubernur tetapi sampai saat ini aliansi Indonesia belum merasa damai, karena semuanya belum terwujud, jadi syukurlah Komisi A DPRD Maluku sudah tiga kali melayani kami," kata Wasahua.

Sebab saat ini banyak bangunan yang sudah didirikan di atas tanah tersebut oleh pemkab antara lain kantor bupati, gedung PKK, kantor Dinas koperasi, Mapolres, Kantor Kejaksaan, pandopo bupati, rumah dinas Sekda, rumah dinas Ketua DPRD, dan rumah dinas anggota polres. serta beberapa bangunan lainnya.

"Semua itu dibangun di atas lahan milik Ramly Ali Karim Buton dan sekarang kami sudah memilliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diganggu gugat lagi," tegasnya.

Dia mengatakan, ini hanyalah sekedar mementahkan keputusan PN tahun 2008 karena putusan itu sebenarnya sudah inkrah dan pada tahun 2010 sudah eksekusi, bahkan tahun 2013 ada negosiasi dari jaksa dengan pemkab tentang pembayaran tanah dimaksud.

Buru Bakal Miliki Kantor Pengadilan Negeri

Ambon, Tribun-Maluku.com : Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menambah satu Kantor Pengadilan Negeri (KPN) untuk Provinsi Maluku dengan adanya rencana pembangunan KPN yang baru di Namlea, Kabupaten Buru.

"Selama ini hanya terdapat empat KPN yang tersebar pada sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku, nantinya akan bertambah menjadi lima kantor pengadilan negeri dengan dibukanya KPN Namlea," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi, di Ambon, Kamis (28/7).

Untuk merealisasikan rencana pembukaan KPN baru itu, Kepala PT Ambon sementara melakukan kunjungan kerja di Namlea untuk melihat lokasi lahan yang akan dijadikan tempat membangun gedung kantor pengadilan di sana.

Selain itu, satu tim majelis hakim PN Ambon dipimpin R.A Didi Ismiatun, Philip Pangalila, serta Jimy Waly sedang berkunjung ke Namlea untuk menggelar sidang di sana.

Keberadaan KPN Namlea ini nantinya akan membantu menyelesaikan persoalan hukum perdata atau pidana untuk masyarakat Kabupaten Buru serta Kabupaten Buru Selatan.

Kecuali untuk kasus tindak pidana khusus seperti persoalan korupsi harus disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Heri Setyobudi, persoalan hukum yang terjadi pada kedua daerah itu, terutama masalah tindak pidana umum dan perdata selama ini diselesaikan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Untuk menjangkau Kota Ambon, mereka harus melakukan perjalanan laut atau udara sehingga rencana pembentukan KPN baru di Namlea akan mewujudkan azas peradilan yang murah dan cepat," ujarnya.

Dia menambahkan Mahkamah Agung saat ini juga telah menempatkan sejumlah hakim karir maupun adhock yang baru untuk bertugas di KPN Ambon guna menggantikan beberapa hakim yang telah dimutasikan ke tempat lain.

Hakim adhoc ini yang baru masuk ini akan menjalankan tugasnya sebagai hakim adhoc tindak pidana korupsi, hakim adhoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan hakim adhoc perikanan.

Gubernur Belum Terima Laporan Penggusuran Warga Adat

Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku belum menerima laporan penggusuran lahan dan bangunan milik warga adat desa Batlale, kecamatan Air Buaya di Kabupaten Buru yang disampaikan melalui Yayasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Ambon.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku belum menerima laporan penggusuran lahan dan bangunan milik warga adat desa Batlale, kecamatan Air Buaya di Kabupaten Buru yang disampaikan melalui Yayasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Ambon.

"Saya belum terima suratnya, tetapi yang jelas kita pasti akan bekerja dengan meletakan aturan di atas segalanya," kata gubernur di Ambon, Minggu (17/7).

Penggusuran lahan dan rumah serta tanaman umur pendek maupun pohon jati mas milik warga adat Batlale itu dilakukan pemerintah kabupaten Buru sejak Mei 2016 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pertanian setempat guna dijadikan lahan usaha II bagi para transmigran.

Menurut gubernur, kemungkinan surat warga sudah dimasukan ke Pemprov Maluku melalui Biro Hukum Setda setempat, tetapi belum diteruskan.

Hanya saja, sikap Pemprov Maluku jelas memperhatikan persoalan yang disampaikan masyarakat untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Yayasan Posbankum Ambon, Gidion Batmomolin dan sekretarisnya, Hendik Lusikoy mengakui telah menyampaikan surat warga Batlale beserta sejumlah bukti penggusuran lahan dan rumah kepada Pemprov Maluku melalui Biro Hukum Setda setempat sejak pertengahan Juni 2016.

Menurut Gidion, Yayasan Posbankum Ambon juga akan melaporkan pemerintah kabupaten Buru ke Polda Maluku atas tindak pidana penggusuran dan penyerobotan lahan milik masyarakat adat Batlale serta menggugat Pemkab secara perdata di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Sedangkan, Sekretaris Yayasam Posbankum Ambon, Hendrik Lucikoy mengatakan Pemkab Buru, khususnya Dinas Nakertrans setempat telah melakukan pelanggaran HAM karena menggusur pemukiman warga serta merobohkan tanaman rakyat untuk kepentingan pembukaan lahan pertanian bagi transmigrasi.

Dia menjelaskan, sejak 2005 keluarga Fua menghibahkan lahan seluas 260 hektare kepada Disnakertrans kabupaten Buru untuk dijadikan lahan transmigrasi, namun luasan lahan tersebut tidak diukur secara kadasteral (agraria), kecuali untuk sebelah barat berbatasan dengan Batlale.

Selanjutnya Pemkab Buru melakukan penggusuran tahap pertama dan membangun rumah-rumah baru untuk ditempati para transmigran dari Pulau Jawa pada 2006.

Saat itu, Batlale masih berstatus dusun serta berada di bawah desa Waeula.

Ironisnya pada 2010, daerah transmigrasi dinaikan status menjadi desa definitif sementara Waeula selaku desa induk justru diturunkan statusnya menjadi dusun.

Belakangan para transmigran menuntut hak mereka mendapatkan lahan pertanian II, maka Disnakertrans Buru melakukan pengukuran baru sesuai hibah dari keluarga Fua seluas 260 hektare.

Ternyata pengukuran itu masuk jauh ke wilayah pemukiman warga Batlale, dan seluruh tanaman umur pendek maupun umur panjang saat ini telah digusur.

Bahkan satu rumah warga juga sudah dibongkar dengan alat berat termasuk pondasi untuk pembangunan gereja terancam digusur atas perintah seorang oknum Babinsa.

Hendrik mengemukakan, warga Batlale yang bakal digusur ini justru tidak diberikan solusi untuk mendapatkan lokasi pemukiman baru oleh Pemkab Buru.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru menyatakan tidak ada lahan milik masyarakat Desa Batlale Kecamatan Airbuaya yang digusur untuk program transmigrasi (baca : Pemkab Buru : Tidak Penyerobotan Lahan Adat di Batlale).

"Tak ada program transmigrasi baru di sana . Yang benar ada program pencetakan sawah baru bukan di desa Batlale tapi di desa tetangga , Awaelinan. Desa ini sebelumnya dikenal dengan sebutan transmigrasi Keramat dan telah diserahkan ke pemkab Buru tahun 2010 lalu. Kini telah menjadi desa difinitif,"

DPRD Tidak Perlu Bentuk Pansus Gunung Botak

DPRD Maluku tidak perlu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan masuknya dana belasan miliar rupiah dari PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadi seorang pejabat Pemprov Maluku.
Ambon, Tribun-Maluku.com : DPRD Maluku tidak perlu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan masuknya dana belasan miliar rupiah dari PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadi seorang pejabat Pemprov Maluku.

"Tidak perlu karena dari rapat-rapat kerja yang dilakukan komisi sudah terang benderang, dari proses substansi perjanjian kerja, pekerjaan yang dilakukan BPS hingga kaitan dengan aliran dana sebenarnya sudah jelas," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Kamis (10/3).

Menurut dia, DPRD tinggal meminta BPKP melakukan audit investigasi untuk kejelasan perkara itu dari aspek akuntansi keuangan dan aspek hukum.

Pansus, kalaupun dibentuk, juga tidak mencari tahu aliran dana dari BPS itu.

"Jadi sebaiknya diserahkan kepada lembaga berkompeten untuk melakukan audit yang terukur. Untuk salah memang sudah salah, kira-kira alirannya apakah dimanfaatkan sesuai peruntukan penataan Gunung Botak atau lari ke kiri dan kanan," tandasnya.

Komisi B selama ini telah melakukan rapat kerja dengan Dinas ESDM Maluku, BPKAD, Biro Hukum, maupun PT. BPS yang melakukan MoU dengan pemprov dalam penataan Gunung Botak pasca penutupan aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti).

"Kami akan undang BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sehingga dengan harapan ada hasil audit investigasi bisa ketahuan secara jelas siapa saja pihak yang menikmati dananya," tandas Samson.

Sehingga DPRD akan mengeluarkan rekomendasi dikaitkan dengan audit BPKP.

"Kita juga akan merekomendasikan kepada Kejaksaan apabila ada indikasi pelanggaran hukum dari hasil audit sehingga kejaksaan harus menindaklanjuti itu dalam penegakan hukum terkait aliran dana dari BPS ke rekening pribadi pejabat di daerah," jelas Samson.

Kemudian terkait mekanisme kerja BPS, komisi merekomendasikan untuk perjanjian kerja itu harus dibatalkan, dan bila tetap ingin bekerjasama maka ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja baru tanpa harus merugikan pemda.

Sebab proses lahirnya perjanjian kerja itu harus melalui mekanisme standar yang selama ini berlaku, karena yang sudah dilakukan sebelumnya tidak memenuhi standar.

Apalagi dari BPKAD provinsi juga mengaku tidak mengetahuinya, padahal ada uang dihasilkan dari perjanjian kerja itu dan bila dibuat baru, pemda diwajibkan membuat perencanaan yang matang untuk pengangkatan sedimen.

DPRD Hentikan Pembahasan Pembersihan Sedimen Dengan BPS

Pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan Direksi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung merkuri di pulau Buru.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan Direksi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung merkuri di pulau Buru.

"Bagi kami, masalah sedimen akibat penambangan emas di Gunung Botak, pulau Buru yang melibatkan PT. BPS bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dianggap selesai," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw, di Ambon, Rabu (2/3).

Dalam rapat internal nanti, akan dipertimbangkan lagi untuk memanggil ulang pimpinan perusahaan, atau diteruskan dengan rapat paripurna DPRD guna mengeluarkan sebuah rekomendasi politik maupun hukum.

"Pastinya, tidak perlu lagi ada rapat lanjutan sebab Direktur Utama PT. BPS, Mintaria Loesiahari tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada stafnya, Bambang Triady," tegas Reinhard.

Rapat kerja ini sangat penting karena membahas persoalan pengangkatan sedimentasi mengandung merkuri yang merupakan hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Gunung Botak oleh PT. BPS selaku pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD.

Sedangkan, staf PT. BPS, Bambang Triady mengatakan dia mendapat kuasa dari direksi mewakili perusahaan memenuhi undangan para wakil rakyat, sebab direktur utama sedang sakit dan kelelahan setelah mengikuti rapat bersama Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda, dan sejumlah deputi dari kementerian terkait di Ambon pada 1 Maret 2016.

Wakil Ketua Komisi B DPRTD maluku, Abdullah Marasabessy mengatakan, sudah dua kali lembaga ini mengundang pimpinan PT. BPS tetapi tidak ada itikad baik dari mereka.

Anggota komisi lainnya, Samson Atapary menyesalkan sikap direksi PT. BPS yang hanya bisa memenuhi undangan Gubernur Maluku untuk rapat, tetapi undangan resmi lembaga DPRD sebaliknya tidak diindahkan sehingga akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap.

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung merkuri di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,14 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan antara lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Ribuan Kubik Sedimen Sianida Gunung Botak Diangkat

Sedikitnya 200 ribu meter kubik sedimen mengandung bahan berbahaya merkuri dan sianida telah diangkat dari kawasan pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Sedikitnya 200 ribu meter kubik sedimen mengandung bahan berbahaya merkuri dan sianida telah diangkat dari kawasan pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Lebih dari 200 ribu meter kubik sedimen mengandung sianida dan merkuri telah diangkat dari kawasan Gunung Botak pasca penutupan November 2015," kata Gubernur Maluku Said Assagaff usai memimpin rapat koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut di Ambon, Selasa (1/3).

Menurut Gubernur yang, seluruh sedimen yang telah diangkat dari kawasan yang menjadi areal tempat puluhan ribu penambang melakukan penambangan secara ilegal tersebut dipindahkan, dan kemudian dilakukan pemurnian.

"Pengangkatan sedimen ini untuk mencegah material mengandung limbah berbahaya tersebut terbawa ke laut saat musim hujan. Setelah dibersihkan dan dimurnikan dari sianida dan merkuri, materialnya akan dikembalikan lagi," katanya.

Said mengakui proses pemulihan dan pembersihan kawasan pertambangan emas Gunung Botak yang diprogramkan berlangsung enam bulan tersebut ditangani Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, sedangkan pengamanannya dilakukan oleh TNI/Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja.

"Prinsipnya kita menangani kawasan Gunung Botak dengan menggunakan hati nurani, karena jika salah maka akan hancur dan menimbulkan penderitaan masyarakat," tandasnya.

Kawasan pertambangan emas Gunung Botak yang "diserbu" ribuan penambang sejak ditemukan pertengahan tahun 2011 tersebut.

Saat ini kawasan ini dijaga ketat oleh 600 personil gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP serta lembaga adat setempat.

Ratusan personel tersebut disebar pada 10 pos pengamanan yang telah dibangun pada jalur masuk menuju kawasan pertambangan Gunung Botak.

Sejak tambang tersebut diserbu puluhan ribu penambang dari berbagai daerah di tanah air, sering terjadi kasus bentrokan antar para penambang, maupun penambang dengan warga adat hingga menimbulkan korban jiwa, di samping disinyalir ribuan orang meninggal karena tertimbun tanah yang longsor.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut juga telah berdampak menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida sebagai pengikat emas, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai kasus penyakit seperti yang terjadi di Teluk Buyat dan Minamata di Jepang.