Perlu Bentuk Satgas Waspada Investasi Daerah di Maluku ~ BeritaSeo

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan untuk menangani masalah penanaman modal ilegal di daerah ini perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan untuk menangani masalah penanaman modal ilegal di daerah ini perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah.

"Pembentukan Satgas investasi ini mendesak direalisasikan karena banyak kejadian penanaman modal ilegal terjadi di daerah. OJK Pusat mengusulkan Satgas investasi juga dibentuk di daerah," kata Bambang, di Ambon, Jumat (15/7).

Terkait rencana pembentukan Satgas ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku Said Assagaff.

"Gubernur mungkin akan mendelegasikan kepada SKPD-SKPD terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP)," katanya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kapolda Maluku Brigjen Pol. Ilham Salahuddin, yang diwakili oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Kombes Pol Budi Wibowo.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kejaksaan Tinggi dan Kakanwil Kementeriaan Agama Provinsi Maluku.

"Kita sementara melakukan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait tersebut. Hal ini dilakukan supaya komunikasi lancar, karena tidak setiap masalah investasi di daerah diselesaikan di pusat, tetapi bisa dilakukan di daerah setelah Satgas ini terbentuk," ujar Bambang.

Ia mengatakan, terkait investasi ilegal dengan modus ponzi atau biasa disebut skema piramida, ini model penipuan semakin marak terjadi sampai saat ini.

"Penipuan ini muncul dalam berbagai modus, baik tradisional maupun canggih dan setiap hari menarik korban dari rakyat kecil bahkan kalangan terdidik pun menjadi korban," katanya.

Ponzi, lanjutnya membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan dan itu terus berlangsung secara berantai, tetapi kalau tidak bisa merekrut member baru atau nasabah, investasi ini akan runtuh.

"Saya waktu bertugas di Kota Kediri, Jawa Timur, pihak yang mengelola investasi ilegal ini berhasil mengumpulkan dana masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kita bekerja sama dengan pemerintah kota setempat dan pihak Polres menangkap pengurus-pengurusnya, karena sangat merugikan masyarakat.

Di Ambon, katanya, pihaknya sudah mendengar informasi bahwa ada praktek investasi skema piramida yang menawarkan umroh dan haji dengan menyetor dana sebesar Rp10 juta. Padahal dana sebesar itu tidak cukup untuk berangkat ke Tanah Suci.

"Sekarang dana untuk pergi umroh dan haji bisa mencapai Rp20-30 juta. Pertanyaannya, dari mana ambil dana sisa dari Rp10 juta itu, kalau bukan dari member-member baru yang bergabung belakangan. Namun, kalau tidak ada member baru, tidak bisa berangkat, ini merugikan masyarakat, ujarnya.

Karena itu, pihaknya sedang mendalami investasi ilegal itu. Pihaknya juga sudah sepakat dengan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku untuk bersama-sama melakukan edukasi, sebab berangkat umroh dan haji, harus ada pihak yang bertanggungjawab, terutama melakukan proses keberangkatan maupun pemulangan.

"Kami berharap investasi dengan sistem skema piramida jangan diterapkan untuk penawaran umroh dan haji. Karena itu, perlu edukasi kepada masyarakat, sehingga kalau ada pihak yang menawarkan sebuah investasi sudah mengerti mana investasi ilegal dan legal," kata Bambang.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar