Oknum Hakim PTUN Ambon Diduga Terima Suap ~ BeritaSeo

Diduga keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili dan memutuskan kasus sengketa dokumen atau surat kepemilikan sebidang tanah yang terletak di kawasan Jalan Setia Budi (Pangkalan Taxi – red) , diduga menerima suap dari pihak tergugat .
Ambon, Tribun-Maluku.com : Diduga keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili dan memutuskan kasus sengketa dokumen atau surat kepemilikan sebidang tanah yang terletak di kawasan Jalan Setia Budi (Pangkalan Taxi – red) , diduga menerima suap dari pihak tergugat .

Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut telah memutuskan semua surat atau dokumen tanah milik tergugat Henny Sayogo adalah sah melawan Nancy Maya Patty selaku pihak penggugat.

Informasi media ini, dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Rabu (20/7) mengungkapkan, Dari fakta-fakta persidangan jelas terlihat bahwa penggugat dan dokumen yang disampaikannya sangatlah lengkap dan boleh dibilang 90 persen penggugat menang.

Namun, lanjutnya, semua tersebut hilang ketika majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut menyebutkan pihak tergugatlah yang menang dalam perkara tersebut. Diduga kuat putusan kontroversial tersebut terjadi lantaran adanya isu suap yang diduga diterima majelis hakim.

Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan  menyebutkan, beberapa saat sebelum majelis hakim menjatuhkan vonisnya dalam perkara tersebut, kuasa hukum pihak penggugat sempat didatangi oleh oknum hakim pada Pengadilan Tata Usah Negara.

Dalam pertemuan tersebut oknum hakim tersebut diduga sempat bernegosiasi dengan kuasa hukum pihak penggugat, dan saat itu oknum hakim diduga meminta uang sebesar Rp.100 juta dengan tujuan agar majelis hakim memenangkan penggugat. Namun hal tersebut tidak dipenuhi penggugat maupun kuasa hukumnya. Dan pada kenyataannya majelis hakim dalam amar putusannya memenangkan pihak tergugat.

Ditambahkan sumber ini, pihak Henny Sayogo selaku tergugat lewat kuasa hukumnya yang berinisial BT diduga menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sebesar Rp.110 juta guna memenangkan Henny Sayogo selaku pihak tergugat.

Untuk diketahui, kasus sengketa dokumen tanah antara Patty selaku pengugat melawan Sayogo selaku pihak tergugat kini tengah memasuki tahapan banding. Pasalnya Patty selaku pihak penggugat tidak menerima putusan majelis hakim tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.

Terpisah, BT pengacara yang menangani kasus perdata yang disidangkan di pengadilan Tata Usaha Negara beberapa waktu lalu membantah dengan keras bahwa dirinya telah melakukan suap dengan oknum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara guna memenangkan kliennya dalam perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,

"Demi Tuhan itu fitnah dan semua itu sama sekali tidak benar, saya sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan orang yang bernama Henny Sayogo," demikian ditegaskan BT, pengacara yang disebut-sebut menyuap oknum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sebesar Rp.110 juta.

Diungkapkan BT, dirinya sama sekali tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Henny Sayogo dan menyerahkannya kepada hakim Pengadilan Tata usaha Negara untuk kepentingan persidangan kasus kliennya.

Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terdapat nama Henny Sayogo selaku pihak yang berperkara. Yang ada adalah gugatan antara ibu dari Nancy Patty melawan Badan Pertanahan Kota Ambon terkait sertifikat sebidang tanah di jalan Setia Budi Kota Ambon.

Kliennya, lanjut BT, ikut dalam perkara tersebut sebagai pihak tergugat intervensi atau tergugat II. Hal ini lantaran kliennya yakni Eli Octavia memiliki kepentingan dengan objek sengketa tersebut. Lantaran Octavia telah membeli objek sengketa tersebut dari Henny Sayogo.

"Setelah permohonan klien saya selaku tergugat invervensi dikabulkan majelis hakim, maka klien saya itu juga ikut sebagai pihak yang berperkara dalam kasus ini yakni sebagai turut tergugat II. Ini semua lantaran klien saya memiliki kepentingan atas objek sengketa tersebut lantaran telah dibelinya dari henny Sayogo. Dan saya tegaskan lagi saya tidak pernah menerima uang dan menyuap hakim dalam perkara ini, semua itu fitnah," tandasnya..

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar