Kejari Masohi Kasasi Kasus Korupsi Dana Alkes RSUD ~ BeritaSeo

MASOHI Tribun-Maluku.com-  Putusan bebas indikasi kasus korupsi dana Alat-alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Masohi dengan terdakwa dr. Abdul Muthalib Latuamury sebagai PPK dan Ny. Nirwati sebagai Sekretaris Panitia pengadaan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Juli 2015 lalu dinilai tidak sesuai kajian dan fakta hukum yuridis yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Masohi Welem Mairuhu, SH kepada media ini diruang kerjanya Rabu (20/7). Menurut Mairuhu, apa yang di putuskan oleh hakim pengadilan
Tipikor Ambon terhadap dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes tahun 2013 lalu yang merugikan negara mencapai Rp 2,819 Miliar, sangat tidak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik.

Berdasarkan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka dinyatakan bersalah yang dijerat karena melanggar pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Alokasi anggaran pengadaan dana Alkes RSUD Masohi yang bersumber dari dana pembantuan APBN Perubahan tahun 2013 Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI mencapai Rp 6,387 Miliar
berupa alat kedokteran, alat kesehatan dan alat KB dengan memiliki 17 item yang telah disepakati dan ditetapkan dalam berita acara pengadaan Alkes tersebut.

PT. ROMANTIKA BAHARI CABANG AMBON sebagai pemenang tender paket proyek tersebut namun berdasarkan fakta, semua Alkes yang disediakan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam kesepakatan pengadaan.

Dari 17 item pengadaan ternyata Alkes yang dirancang dengan harga yang sangat tinggi, sehingga terindikasi terjadi Mark Up dana pengadaan Alkes untuk 17 item dengan harga sebenarnya Rp 3,247 Miliar. Berarti terjadi mark up dana yang sengaja dilakukan oleh panitia pengadaan yang ditaksiri mencapai Rp 2,819 Miliar.

Berdasarkan fakta hukum dr. Abdul Muthalib Latuamury dan Ny. Nirwati ditetapkan oleh JPU sebagai tersangak, namun entah kenapa oleh Hakim Tipikor Ambon memutuskan kedua tersangka tidak bersalah dalam kasus ini,"kesal Mairuhu.

Putusan bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor tersebut, membuat Kejari Masohi tidak duduk diam namun telah melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Putusan bebas tersebut mengakibatkan pihak Kejari Masohi belum bisa menindaklanjuti keterlibatan oknum-oknum lain dalam indikasi kasus tindak pidana korupsi Alkes tahun 2013 di RSUD Masohi.

"Kami sudah melakukan Kasasi ke MA, itu berarti saat ini pihak Kejari Masohi masih menunggu keputusan yang ditetapkan oleh Mahkama Agung di Jakarta,"katanya.

Mairuhu berharap, masyarakat jangan cemas dan putus asah karena Kejaksaan Negeri Masohi tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat dan konsisten untuk melakukan pemberantasan korupsi di
daerah.

Dirinya antusias kalau hakim di MA bisa sejalan dengan apa yang diputuskan oleh pihak Kejari Masohi, karena berdasarkan fakta dan bukti kalau Latuamury maupun Ny. Nirwati telah bersalah.(TM08)

Bagikan ke

0 Komentar