Home
» bengkulu
» Berita Kriminal
» pembunuhan
» Jokowi usulkan 14 pelaku pemerkosa Yuyun diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi
Jokowi usulkan 14 pelaku pemerkosa Yuyun diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi
Posted by BeritaSeo -
At 03.40 -
Have 0
komentar
Pengadilan negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan YUYUN siswi SMP di rejang lebong Bengkulu,vonis 10 tahun penjara adalah hukuman maksimal,sesuai dengan undang undang perlindungan anak. nasib 7 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yy siswi SMP rejang lebong Bengkulu,setelah vonis hakim ketua heni Farida menjatuhkan hukuman masing masing
0 Komentar