Wuih.....Biarpun Diburu Atas Kejahatan Perang, Presiden Sudan Tetap Hadiri KTT OKI ~ BeritaSeo

ilustrasi


Presiden Sudan, Omar Hassan al-Bashir, yang mangkir dari perintah penahanan internasional telah tiba di arena Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja sama Islam untuk Palestina Al-Quds Al-Sharif di Jakarta pada Senin pagi (7/3) dan langsung disambut oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penahanan Bashir pada 2009 dan 2010 atas tuduhan mendalangi genosida dan kejahatan lain dalam upaya meredam pemberontakan di daerah Darfur barat.

Bashir sendiri memang menolak otoritas ICC. Namun, ia tidak bepergian keluar Timur Tengah atau Afrika sejak 2011. Bashir akhirnya keluar dari kawasan tersebut untuk menghadiri perayaan peringatan berakhirnya Perang Dunia II pada September lalu di China, negara yang juga bukan merupakan anggota ICC. Bashir juga sempat datang ke pertemuan puncak Uni Afrika pertengahan tahun lalu di Afrika Selatan.


Indonesia memang bukan anggota ICC. Namun tahun lalu, Bashir membatalkan perjalanannya ke Indonesia untuk menghadiri KTT Asia Afrika di detik-detik terakhir. Rencana Bashir untuk menghadiri KTT tersebut sempat menuai protes dari kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia yang ingin presiden Sudan itu ditahan.

Namun pada perhelatan kali ini, Indonesia tetap mengundang Bashir. Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Kleib, Sudan merupakan anggota OKI.

"Semua kepala nengara anggota OKI kita undang kecuali Bashar al-Assad dari Suriah yang keanggotaannya ditangguhkan pada KTT OKI 2012," ujar Hasan kepada CNN Indonesia pada pekan lalu.

KTT Luar Biasa OKI kali ini khusus membahas Palestina dan Al-Quds Al-Syarif, dan akan menghasilkan resolusi dan deklarasi. Resolusi menurut Hasan akan menegaskan posisi OKI dalam mendukung Palestina, sementara deklarasi bertajuk "Jakarta Declaration" memuat langkah konkret dukungan terhadap Palestina.

sumber: cnnindonesia

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar