Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa ratusan ribu honorer kategori dua yang tergabung dalam Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi pengangkatan CPNS. Desakan ini, menurut Ketua Tim investigasi GHK2IB Riyanto Agung Subekti alias Itong, lantaran presiden pernah memberikan kebijakan serupa bagi 5000-an guru bantu DKI Jakarta.
Pada April 2015, keluar kebijakan pemerintah yang isinya mengangkat 5000-an guru bantu Jakarta secara bertahap. Adapun payung hukum yang digunakan adalah PP 56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS .
Berita ini bersumber dari JPNN.
Diskresi merupakan Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Diskresi dimaksud meliputi: a. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Informasi ini bersumber dari SETKAB RI.
Diskresi merupakan Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Diskresi dimaksud meliputi: a. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Informasi ini bersumber dari SETKAB RI.
0 Komentar