Pemkot Ambon Serahkan Inventaris P3D Ke Pemprov ~ BeritaSeo

Pemerintah Kota Ambon menyerahkan hasil inventarisasi tahap awal personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kota Ambon menyerahkan hasil inventarisasi tahap awal personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Proses inventarisasi P3D sebagai tahap awal menyerahkan pengelolaan SMA/SMK yang selama ini ditangani Dinas Pendidikan Kota Ambon ke Diskidpora Maluku," , kata Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Benny Kainama, Senin (7/3).

Dikatakannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pembagian urusan pendidikan (manajemen pendidikan) terbagi menjadi pendidikan tinggi dan penetapan standar nasional ditangani pemerintah pusat, pendidikan menengah dan khusus ditangani pemerintah provinsi.

Sedangkan kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pertama serta PAUD/TK dan pendidikan non formal.

"Kedudukan guru SMA dan SMK di Kota Ambon akan diserahkan pengelolaan oleh Provinsi Maluku mulai 1 Januari 2017, ke depan kita hanya mengelola SD dan SMP, sedangkan manajemen, sarana dan prasarana maupun aset yang bergerak dan tak bergerak akan diserahkan kepada provinsi untuk dikelola termasuk 2.000 pegawai," katanya.

Benny menjelaskan, penyerahan P3D tahap I telah dilakukan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap II, yakni sarana dan prasarana serta dokumen yang saat ini sementara ditata sebelum diserahkan ke pemprov paling lambat 20 Oktober 2016.

"Kami tidak khawatir dengan proses mutasi ribuan guru dan PNS di lingkup pemkot karena aturan memungkinkan terjadinya mutasi guru dan PNS," ujarnya.

Menurut dia, pegawai Dinas Pendidikan bukan hanya guru tetapi staf tata usaha yang selama ini bernaung di kota Ambon akan dialihkan ke Provinsi Maluku.

"Tahun 2017 kita akan menyerahkan pengelolaan baik manajemen, sarana dan prasarana, termasuk hak-hak mereka juga ikut dialihkan, karena UU memungkinkan terjadinya peralihan sehingga dinas pendidikan kota Ambon hanya menangani SD dan SMP," katanya.

Benny menjelaskan, jumlah sekolah SMA swasta dan negeri di Kota Ambon sebanyak 33 sekolah, sedangkan SMK 13.

"Dipastikan tanggal 1 Januari 2017 seluruh proses telah diserahkan dan akan sangat berbeda karena dinas sudah tidak lagi mengelola SMA dan SMK yang ada, tetapi sudah menjadi kewenangan Pemprov Maluku," ujarnya.

Ia menambahkan, personil yang berhak pindah yakni guru dan kepala sekolah, tetapi jika di sekolah tersebut ada PNS yang tidak ingin dipindahkan, maka akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Masalah kepindahan guru akan kita kembalikan kepada pribadi masing-masing, jika yang bersangkutan mau untuk dipindahkan maka akan dipersilahkan, dan jika tidak mau maka akan pindahkan dari SMA/SMK ke SMP yang ada di Kota Ambon," katanya.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar