Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi , apabila rekan honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal ~ BeritaSeo

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa terkait honoter Kategori 2, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan honorer bukan keputusan Menteri PANRB seorang, melainkan melibatkan lintas instansi dan institusi. Walaupun sudah diupayakan, tapi sampai saat ini belum ditemukan payung hukum yang memadai, serta keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer. "Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuddy.

Untuk itu Yuddy minta kepada rekan honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Bagi para honorer yang berusia dibawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.

Menurut Yuddy, apabila rekan honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi dimaksud, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar