LBH Pers Ambon Gandeng FH Unpatti Gelar Diskusi Hukum ~ BeritaSeo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, Senin (07/03) akan menggelar Diskusi Hukum bertema Implementasi Undang Undang Pers dalam Kasus Pers di Peradilan Militer dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai mitra.
Ambon, Tribun-Maluku.com : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, Senin (07/03) akan menggelar Diskusi Hukum bertema Implementasi Undang Undang Pers dalam Kasus Pers di Peradilan Militer dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai mitra.

Kegiatan ini merupakan diskusi hukum sekaligus menjadi kajian hukum bagi UU Pers dalam penerapannya di Peradilan Militer dan baru pertama kali dilaksanakan. LBH Pers memandang perlu adanya kajian hukum secara keilmuan terkait implementasi UU Pers di peradilan khusus seperti peradilan militer.

Menurut Sarchy Sapury, Direktur Eksekutif LBH Pers Ambon, yang menjadi acuan perlunya gagasan kajian hukum ini adalah betapa sulitnya UU Pers digunakan sebagai dasar hukum dalam putusan hakim di pengadilan baik pengadilan umum maupun peradilan militer.

‘’Kami menilai UU Pers masih dianaktirikan dalam proses hukum sebuah kasus pers. Baik ditingkat penyidik hingga hakim, mereka masih enggan menggunakan UU Pers padahal ini produk hukum yang sudah diundangkan sejak lama. Semestinya diperlakukan sama dengan produk hukum lainnya,’’ tegas Sapury.

Selama ini, LBH Pers Ambon mencatat baru satu kasus yang menggunakan UU Pers di pengadilan militer, yaitu, Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat. ‘’ Hakim Pengadilan Militer Padang memutuskan tiga terdakwa anggota batalyon marinir Teluk Bayur yaitu Serda Ade Carsim, Serda Sadam Husein dan Pratu Dwi Eka Prasetya masing-masing divonis 11 dan 8 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara oleh oditur militer. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 / 1999 junto pasal 170 KUHP, ‘’ungkap Iqbal Taufik, Sekretaris Eksekutif LBH Pers Ambon.

Mereka, lanjut Iqbal, telah menghalangi, merampas alat liputan dan menganiaya tiga jurnalis televisi dan satu jurnalis online saat meliput razia tempat maksiat di Bukit Lampu, kelurahan Gates, Padang, Mei 2012.

Sementara untuk pengadilan umum terdapat empat pengadilan negeri yang juga telah mengimplementasikan UU Pers dalam putusan hakim yakni, PN Tual, PN Bali, PN Banyuwangi dan PN Gresik. Menurut Iqbal, ini menjadi contoh nyata bahwa UU Pers sebagai produk hukum dapat diimplementasikan jika benar-benar adanya niat baik dari penegak hukum untuk menghargai setiap produk hukum yang telah diundangkan.

Disinilah, tambah Iqbal, perlu ada sosialisasi dan membangun pemahaman bersama terkait menghargai profesi jurnalis dan UU Pers untuk melindungi kerja jurnalis yang memang rentan terhadap kekerasan saat menjalankan fungsi sosial kontrolnya.

Kegiatan diskusi hukum yang sepenuhnya didukung Yayasan TIFA ini, akan melibatkan praktisi hukum, akademisi, pengacara adhoc LBH Pers Ambon, LBH Unpatti, mahasiswa hukum serta divisi advokasi organisasi pers seperti AJI, IJTI dan PWI, Kepala Hukum Kodam 16 Pattimura, Oditur Militer, dan Penyidik POMDAM 16 Pattimura, dengan metode setiap peserta adalah narasumber utama yang mengkaji lebih dalam tentang perlunya mendorong implementasi UU Pers di Peradilan Militer.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar